|
--- Bahwa ia Terdakwa DODI ALS DODI BIN ZAINURI pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi Angka Wasesa yang beralamat di Dusun Sampur RT 005 Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki dari arah Desa Batu Belubang ke arah Dusun Sampur, setibanya di Jembatan perbatasan Desa Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 berwarna Hitam dengan No. Pol BN 5735 TJ terparkir di depan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sampur RT 005 Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, kemudian Terdakwa mendekati motor dan duduk di atas jok motor tersebut, lalu ketika Terdakwa melihat pada dasbor sisi kiri sepeda motor didapati kunci di dalam dasbor tersebut, lalu Terdakwa mengambil kunci dimaksud dan menghidupkan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Angka Wasesa selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 berwarna Hitam dengan No. Pol BN 5735 TJ No Rangka MH1JM4113MK790051, No Mesin JM41E1789920 mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|