Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Kba PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Koba 1.OKI KURNIA
2.YESI PERWITA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Kba
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Koba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rado Siswanto, DKKPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Koba
Tergugat
NoNama
1OKI KURNIA
2YESI PERWITA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 272.946.484,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19097R3M/3397/09/2019 Tanggal 05 September 2019 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.272.946.484,- (dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan     ratus empat puluh enam ribu empat ratus delapan puluh empat   rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 7142-01-006651-10-3 atas nama Oki Kurnia, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 00315 Tanggal 05 Maret 2019 atas nama Oki Kurnia dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 244/AG/02/2018 Tanggal 03 Agustus 2018 atas nama Oki Kurnia yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat IIkepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor: 00315 Tanggal 05 Maret 2019 atas nama Oki Kurnia dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 244/AG/02/2018 Tanggal 03 Agustus 2018 atas nama Oki Kurnia berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli bukti Sertipikat Hak Milik Nomor: 00315 Tanggal 05 Maret 2019 atas nama Oki Kurnia dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor : 244/AG/02/2018 Tanggal 03 Agustus 2018 atas nama Oki Kurnia tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I danTergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak