Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
ERWAN GUNAWAN Alias AJEK Alias HOCEK Anak dari CHIN MIN KAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-33/Bateng/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWAN GUNAWAN Alias AJEK Alias HOCEK Anak dari CHIN MIN KAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

          

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM-33/Bateng/Eku.2/10/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap                              :    ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK Anak dari CHIN MIN KAI

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904010606670002

Tempat Lahir                                 :    Koba

Umur / Tgl Lahir                             :    57 Tahun / 06 Juni 1967Umur 57 th.

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl. Tangsi Lama Rt. 014 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Agama                                          :    Katholik

Pekerjaan                                      :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                     :    SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                           :    Tanggal  28 Agustus 2024
  2. Penahanan                         :  
  • Penyidik                               :    Rutan sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024
  • Perpanjangan PU                :    Rutan sejak tanggal 18 September 2024 s/d 27 Oktober 2024
  • Penuntut Umum                  :    Rutan sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 04 Nopember 2024

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

 

------  Bahwa terdakwa ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK Anak dari CHIN MIN KAI pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 16.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Tangsi Lama Rt. 014 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahan untuk itu“, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP  (anggota kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Air Cauyan 2 Rt. 017 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah ada yang menjual nomor togel (toto gelap). Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN (berkas terpisah) yang berada di rumahnya sedang merekap nomor togel kemudian saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kertas Shio, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan nomor togel, 2 (dua) buah Pulpen warna hitam merk Greebel Technoline 0.5, 1 (satu) unit Handphone Oppo A60 warna Purple dengan nomor IMEI1 : 863796070710792 dan IMEI2 : 863796070710784 dengan nomor Handphone 089677071575, 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna Abu-abu Type RM-769 dengan Nomor IMEI1: 353668/05/068906/0 dan IMEI2: 353668/05/068937/8 dengan nomor Hanphone 081385889206, 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna Biru Type TA-1174 dengan Nomor IMEI1: 353165115261236 dan IMEI2: 353165115361234 dengan nomor Handphone 081368610915 dan Uang tunai sebesar Rp.118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah), selanjutnya saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP melakukan introgasi terhadap saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN  dan menerangkan bahwa ia mengirimkan nomor togel yang telah direkap dari WA maupun Sms kepada Bos atas nama HOCEK / terdakwa lalu saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN  menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada terdakwa yaitu setiap hari selasa dengan Jumat dengan cara terdakwa mendatangi saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN saksi lalu saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN  menyerahkan uang tunai hasil penjualan kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUI MUI Als AMUI Anak dari LIE HON TIN  selanjutnya sekitar pukul 16.40 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP mendatangi rumah terdakwa selaku Bos saksi SUI MUI Als AMUI Anak dari LIE HON TIN  yang beralamat di Jl. Tangsi Lama Rt. 014 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, kemudian saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP melakukan penangkapan  serta penggeledahan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya dan mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar kertas rekapan berisikan tulisan nomor togel, 1 (satu) unit Kalkulator warna hitam Merk CITIZEN, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01 warna Biru dengan nomor IMEI1: 860937056650411 dan IMEI2: 860937056650403 dengan nomor Handphone 0821 8157 3764, 1 (satu) buah Pulpen warna hitam merk Greebel Technoline 0 5, uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah),  1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor  kartu 5379 4121 0270 8772 dan 1 (satu) buah Buku Rekening Tabungan BCA dengan nomor rekening 5155062743 atas nama DIKA KRISTIANA selanjutnya terdakwa dan barang bukti bawa ke Mako Polda Kepulauan Bangka Belitung
  • Bahwa cara terdakwa  menjual togel (toto gelap) tersebut yaitu terdakwa  menunggu pembeli sms dan WA ke  ke 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor Handphone 0821 8157 3764 milik terdakwa lalu sms tersebut terdakwa  rekap dan terdakwa  kirimkan ke bos terdakwa  yang bernama AKWET (DPO) yang nomor kontaknya terdakwa simpan dengan nama Sgp dengan nomor 0813 3218 7728 untuk Jenis Singapura dan Hongkong dengan nomor Handphone 0813 7773 7605 untuk togel jenis Hongkong. Terdakwa  membuka jualan nomor togel tersebut dari pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 17.10 Wib dan terdakwa  menjual nomor togel tersebut setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu untuk togel jenis Singapura sedangkan untuk togel jenis Hongkong terdakwa  buka 21.00 wib sampai dengan Jam 23.00 WIB terdakwa  menjual nomor togel tersebut tergantung terdakwa  mau dijalankan atau tidak secara permainan Togel Hongkong itu buka setiap hari. Pembeli yang membeli nomor togel dari terdakwa  tersebut dibayar dengan cara tunai setiap hari Selasa dan Jumat. Untuk uang penjualan nomor togel tersebut setiap hari Selasa dan Jumat terdakwa  transfer ke bos terdakwa dengan nomor rekening 8825002801 atas nama SUDIHIN (DPO).
  • Bahwa cara memenangkan judi togel (toto gelap) tersebut yaitu apabila memasang 2 (dua) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selanjutnya apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu). Dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk togel jenis Hongkong sedangkan untuk togel jenis Singapura apabila memasang 2 (dua) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selanjutnya apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu). Dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selain membeli dengan angka, pembeli juga ada membeli togel dengan Shio Binatang yaitu Shio Monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus, Shio Babi, Shio Anjing, Shio Ayam. Pembeli yang memasang Shio paling kecil seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan jika menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari permainan judi togel tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan dari AKWET (DPO) sebesar 20 % (dua puluh persen) dari setiap penjualan nomor togel namun 10 % (sepuluh persen) nya terdakwa  bagi ke anak buah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan nomor togel (toto gelap) tersebut

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK Anak dari CHIN MIN KAI pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 16.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa, Jl. Tangsi Lama Rt. 014 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP  (anggota kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Air Cauyan 2 Rt. 017 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah ada yang menjual nomor togel (toto gelap). Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN yang berada di rumahnya sedang merekap nomor togel kemudian saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kertas Shio, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan nomor togel, 2 (dua) buah Pulpen warna hitam merk Greebel Technoline 0.5, 1 (satu) unit Handphone Oppo A60 warna Purple dengan nomor IMEI1 : 863796070710792 dan IMEI2 : 863796070710784 dengan nomor Handphone 089677071575, 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna Abu-abu Type RM-769 dengan Nomor IMEI1: 353668/05/068906/0 dan IMEI2: 353668/05/068937/8 dengan nomor Hanphone 081385889206, 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna Biru Type TA-1174 dengan Nomor IMEI1: 353165115261236 dan IMEI2: 353165115361234 dengan nomor Handphone 081368610915 dan Uang tunai sebesar Rp.118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah), selanjutnya saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP melakukan introgasi terhadap saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN  dan menerangkan bahwa ia mengirimkan nomor togel yang telah direkap dari WA maupun Sms kepada Bos atas nama HOCEK / terdakwa lalu saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN  menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada terdakwa yaitu setiap hari selasa dengan Jumat dengan cara terdakwa mendatangi saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN saksi lalu saksi SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN  menyerahkan uang tunai hasil penjualan kepada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUI MUI Als AMUI Anak dari LIE HON TIN  selanjutnya sekitar pukul 16.40 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP mendatangi rumah terdakwa selaku Bos saksi SUI MUI Als AMUI Anak dari LIE HON TIN  yang beralamat di Jl. Tangsi Lama Rt. 014 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, kemudian saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP melakukan penangkapan  serta penggeledahan terhadap terdakwa yang berada dirumahnya dan mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar kertas rekapan berisikan tulisan nomor togel, 1 (satu) unit Kalkulator warna hitam Merk CITIZEN, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01 warna Biru dengan nomor IMEI1: 860937056650411 dan IMEI2: 860937056650403 dengan nomor Handphone 0821 8157 3764, 1 (satu) buah Pulpen warna hitam merk Greebel Technoline 0 5, uang tunai sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah),  1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor  kartu 5379 4121 0270 8772 dan 1 (satu) buah Buku Rekening Tabungan BCA dengan nomor rekening 5155062743 atas nama DIKA KRISTIANA selanjutnya terdakwa dan barang bukti bawa ke Mako Polda Kepulauan Bangka Belitung
  • Bahwa cara terdakwa  menjual togel (toto gelap) tersebut yaitu terdakwa  menunggu pembeli sms dan WA ke  ke 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan nomor Handphone 0821 8157 3764 milik terdakwa lalu sms tersebut terdakwa  rekap dan terdakwa  kirimkan ke bos terdakwa  yang bernama AKWET (DPO) yang nomor kontaknya terdakwa simpan dengan nama Sgp dengan nomor 0813 3218 7728 untuk Jenis Singapura dan Hongkong dengan nomor Handphone 0813 7773 7605 untuk togel jenis Hongkong. Terdakwa  membuka jualan nomor togel tersebut dari pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 17.10 Wib dan terdakwa  menjual nomor togel tersebut setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu untuk togel jenis Singapura sedangkan untuk togel jenis Hongkong terdakwa  buka 21.00 wib sampai dengan Jam 23.00 WIB terdakwa  menjual nomor togel tersebut tergantung terdakwa  mau dijalankan atau tidak secara permainan Togel Hongkong itu buka setiap hari. Pembeli yang membeli nomor togel dari terdakwa  tersebut dibayar dengan cara tunai setiap hari Selasa dan Jumat. Untuk uang penjualan nomor togel tersebut setiap hari Selasa dan Jumat terdakwa  transfer ke bos terdakwa dengan nomor rekening 8825002801 atas nama SUDIHIN (DPO).
  • Bahwa cara memenangkan judi togel (toto gelap) tersebut yaitu apabila memasang 2 (dua) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selanjutnya apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu). Dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk togel jenis Hongkong sedangkan untuk togel jenis Singapura apabila memasang 2 (dua) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selanjutnya apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu). Dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selain membeli dengan angka, pembeli juga ada membeli togel dengan Shio Binatang yaitu Shio Monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus, Shio Babi, Shio Anjing, Shio Ayam. Pembeli yang memasang Shio paling kecil seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan jika menang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan nomor togel (toto gelap) tersebut

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 2 KUH Pidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                        Koba, 23 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Marjudin Djafar, S.H.,M.H

Jaksa Madya Nip 1987806032003121002

 

                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya