Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. SAPTURI ALIAS TURI BIN ROMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2676/L.9.16.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTURI ALIAS TURI BIN ROMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-45/Bateng/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904010809900001

Tempat Lahir                                 :    Kurau

Umur / Tgl Lahir                             :    34 Tahun/ 8 September 1990

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Desa Perlang, RT 04, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah atau Jl. PPI RT 01, Dusun Bekerja Kurau Timur, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Petani/Pekebun

Pendidikan                                     :    SD Kelas 5                             

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

 

05 Agustus 2025 s/d 06 Agustus 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

06 Agustus 2025 s/d  25 Agustus 2025

  • Perpanjangan PU

:

26 Agustus 2025 s/d 04 Oktober 2025

  • Perpanjangan PN Ke-1
  • Penuntut Umum

:

:

05 Oktober 2025 s/d 03 November 2025

20 Oktober 2025 s/d 08 November 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah

 

  1. DAKWAAN :

       PRIMAIR:

------  Bahwa Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di jembatan kurau yang beralamat di Jl. Raya Koba Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan penggulangan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN dihubungi via Whatsapp oleh Sdr. ANDRE (DPO) dengan nama kontak XIAO YAN melalui perangkat handphone Android merek OPPO A83 warna emas beserta SIM Card dengan nomor 081374701026 dan nomor IMEI 868503034133417 dan IMEI 868503034133409 milik terdakwa dengan berkata “mau kerja tidak?” lalu terdakwa menjawab “kerja apa jok?” kemudian sdr ANDRE (DPO) berkata “bantu mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu” lalu terdakwa menyepakati tawaran sdr ANDRE (DPO). Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. ANDRE (DPO) kembali menghubungi Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN dengan mengirimkan foto peta/lokasi di bawah jembatan kurau dan terdakwa pergi menuju jembatan Kurau dengan berjalan kaki.
  • Bahwa saat terdakwa SAPTURI als TURI Bin ROMLAN tiba di jembatan kurau yang beralamat di Jl. Raya Koba Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah terdakwa melihat ada 1 bungkus kantong plastic berwarna hitam. Lalu terdakwa mengambil 1 bungkus kantong plastic berwarna hitam tersebut dan terdakwa pulang ke rumah nya. Saat tiba di rumah terdakwa, terdakwa langsung membuka kantong plastik berwarna hitam tersebut yang berisi 32 (tiga puluh dua) paket yang dibungkus menggunakan plastik strip bening siap edar beserta 30 (tiga puluh) plastic tube dan 1 (satu) bal plastic strip bening  lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam Gudang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa  SAPTURI als TURI menghubungi sdr ANDRE (DPO) dengan berkata “Jok bagaimana untuk upah saya?” kemudian sdr ANDRE (DPO) menjawab “untuk upahnya berupa uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah habis kamu lempar/jual dan bahan pakai/konsumsi sebayak 2 (dua) paket”. Setelah mendengar jawaban dari sdr ANDRE (DPO) , terdakwa SAPTURI als TURI mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di Gudang sebagai upah terdakwa dan terdakwa gunakan sedangkan untuk 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam botol kopi golda dan langsung terdakwa simpan lagi ke dalam Gudang narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025 pukul 14.23 wib terdakwa SAPTURI als TURI dihubungi kembali oleh sdr ANDRE (DPO) dengan mengatakan “standby jok” lalu terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu, terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam Gudang dan terdakwa letakkan di samping rumah terdakwa. Kemudian pada pukul 17.30 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jl PPI Rt001 Dusun Bekerja Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah ada beberapa orang yang menghampiri terdakwa serta memanggil saksi Suhaimi selaku Ketua RT setempat datang dan setelah pihak kepolisian menunjukan surat perintah tugas, pihak kepolisian meminta Sdri. SUHAIMI untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN. Namun, sebelum Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN digeledah, anggota kepolisian digeledah terlebih dahulu Ketua RT setempat Sdri. SUHAIMI. Pada saat penggeledahan Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN, anggota kepolisian menanyakan dimana disimpan narkotika jenis sabu disimpan dan Terdakwa menjawab menyimpan narkotika tersebut di samping rumah Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN. Anggota kepolisian kemudian mengambil paket narkotika tersebut dari tempatnya dikarenakan tanggan Terdakwa dalam keadaan terborgol yang disaksikan langsung oleh Terdakwa serta para saksi berupa 30 (tiga puluh) paket yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik tube dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang semuanya dimasukan ke dalam 1 (satu) buah botol kopi golda.
  • Bahwa dalam penangkapan Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN, polisi memperoleh barang bukti:
  • 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening.
  • 30 (tiga puluh) buah plastik tube.
  • 1 (satu) bal plastik strip bening.
  • 1 (satu) buah botol kopi golda berwarna coklat.
  • 1 (satu) buah handphone Android merek Oppo A83 warna emas beserta SIM Card dengan nomor 081374701026 dan nomor IMEI 868503034133417dan IMEI 86850303413309.
  • Bahwa Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN sudah pernah dihukum sebagaimana dalam  Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN Kba pada tanggal 30 Juni 2020 - SAPTURI Alst TURI Bin ROMLAN dan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:PAS-1604.PK.95.09 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana atas nama SAPTURI alias TURI Bin ROMLAN tanggal 13 September 2023 tercantum dalam lampiran Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat pada tanggal 24 Agustus 2023 dan Masa Percobaan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2026.
  • Bahwa Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0243 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang pada tanggal 7 Agustus 2025 dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama SAPTURI als TURI Bin ROMLAN menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama SAPTURI als TURI Bin ROMLAN BB Netto 2,68 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 2,68 gram;

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------

 

ATAU

 

SUBSIDAIR:

------  Bahwa Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di rumah Terdawa yang beralamat di Jl. PPI RT 01, Dusun Bekerja Kurau Timur, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan penggulangan tindak pidana  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN dihubungi via Whatsapp oleh Sdr. ANDRE (DPO) dengan nama kontak XIAO YAN melalui perangkat handphone Android merek OPPO A83 warna emas beserta SIM Card dengan nomor 081374701026 dan nomor IMEI 868503034133417 dan IMEI 868503034133409 milik terdakwa dengan berkata “mau kerja tidak?” lalu terdakwa menjawab “kerja apa jok?” kemudian sdr ANDRE (DPO) berkata “bantu mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu” lalu terdakwa menyepakati tawaran sdr ANDRE (DPO). Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Sdr. ANDRE (DPO) kembali menghubungi Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN dengan mengirimkan foto peta/lokasi di bawah jembatan kurau dan terdakwa pergi menuju jembatan Kurau dengan berjalan kaki.
  • Bahwa saat terdakwa SAPTURI als TURI Bin ROMLAN tiba di jembatan kurau yang beralamat di Jl. Raya Koba Desa Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah terdakwa melihat ada 1 bungkus kantong plastic berwarna hitam. Lalu terdakwa mengambil 1 bungkus kantong plastic berwarna hitam tersebut dan terdakwa pulang ke rumah nya. Saat tiba di rumah terdakwa, terdakwa langsung membuka kantong plastik berwarna hitam tersebut yang berisi 32 (tiga puluh dua) paket yang dibungkus menggunakan plastik strip bening siap edar beserta 30 (tiga puluh) plastic tube dan 1 (satu) bal plastic strip bening  lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam Gudang.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025 pukul 14.23 wib terdakwa SAPTURI als TURI dihubungi kembali oleh sdr ANDRE (DPO) dengan mengatakan “standby jok” lalu terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu, terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam Gudang dan terdakwa letakkan di samping rumah terdakwa. Kemudian pada pukul 17.30 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jl PPI Rt001 Dusun Bekerja Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah ada beberapa orang yang menghampiri terdakwa serta memanggil saksi Suhaimi selaku Ketua RT setempat datang dan setelah pihak kepolisian menunjukan surat perintah tugas, pihak kepolisian meminta Sdri. SUHAIMI untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN. Namun, sebelum Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN digeledah, anggota kepolisian digeledah terlebih dahulu Ketua RT setempat Sdri. SUHAIMI. Pada saat penggeledahan Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN, anggota kepolisian menanyakan dimana disimpan narkotika jenis sabu disimpan dan Terdakwa menjawab menyimpan narkotika tersebut di samping rumah Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN. Anggota kepolisian kemudian mengambil paket narkotika tersebut dari tempatnya dikarenakan tanggan Terdakwa dalam keadaan terborgol yang disaksikan langsung oleh Terdakwa serta para saksi berupa 30 (tiga puluh) paket yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik tube dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang semuanya dimasukan ke dalam 1 (satu) buah botol kopi golda.
  • Bahwa dalam penangkapan Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN, polisi memperoleh barang bukti:
  • 31 (tiga puluh satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening.
  • 30 (tiga puluh) buah plastik tube.
  • 1 (satu) bal plastik strip bening.
  • 1 (satu) buah botol kopi golda berwarna coklat.
  • 1 (satu) buah handphone Android merek Oppo A83 warna emas beserta SIM Card dengan nomor 081374701026 dan nomor IMEI 868503034133417dan IMEI 86850303413309.
  • Bahwa Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN sudah pernah dihukum sebagaimana dalam  Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN Kba pada tanggal 30 Juni 2020 - SAPTURI Alst TURI Bin ROMLAN dan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:PAS-1604.PK.95.09 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana atas nama SAPTURI alias TURI Bin ROMLAN tanggal 13 September 2023 tercantum dalam lampiran Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat pada tanggal 24 Agustus 2023 dan Masa Percobaan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2026.
  • Bahwa Terdakwa SAPTURI Als TURI Bin ROMLAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0243 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang pada tanggal 7 Agustus 2025 dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama SAPTURI als TURI Bin ROMLAN menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama SAPTURI als TURI Bin ROMLAN BB Netto 2,68 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 2,68 gram;

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------

 

 

Koba, 22 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya