Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Kba Wira Andika,S.H. DODY Alias DABA Bin Yanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 656/L.9.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODY Alias DABA Bin Yanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-33/Bateng/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

DODY Als DABA Bin YANTO

Tempat Lahir

:

Air mesu

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun/ 10 Februari 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Olahraga Rt 004 Desa Air Mesu
Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SD Kls 2 (Dua)

 

 

 

           

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

11 Maret 2024 s.d 12 Maret 2024

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak tanggal 12 Maret 2024 s.d tanggal 31 Maret 2024

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak tanggal 01 April  2024 s.d tanggal 10 Mei 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru, sejak tanggal 25 April 2024 s.d tanggal 14 Mei 2024

 

 

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 wib atau setidak - tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di sebuah Jalan Gg. Olahraga Rt 004 Desa Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.15 wib Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO berangkat dari rumah Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO dengan berjalan kaki menuju tempat pemandian, setelah sampai ditempat pemandian umum Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO langsung mandi, setelah selesai mandi dan menggunakan pakaian, Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO melihat ada 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna hitam dipapan pemandian, kemudian Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO mengambil gunting tersebut dan memasukkannya kedalam kantong, setelah itu pada saat diperjalanan mau pulang sekitar 10 (sepuluh) meter  dari pemandian Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO melihat saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) yang menyandang tas berwarna hitam, kemudian  timbul  niat Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO untuk mengambil tas tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO mendekati saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) karena Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO mengetahui kondisi saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) yang mengalami gangguan mental tersebut tanpa berkata Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO langsung mendekat dan berhadap-hadapan dengan saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) lalu Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO langsung meraih tali tas dan memotong tali tas tersebut;
  • Bahwa melihat hal tersebut saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) sempat menarik tas yang disandangnya sambil teriak namun tali tas tersebut sekali gunting langsung terputus dan setelah putus sempat tarik menarik antara Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO dan saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) dan kemudian tas tersebut lepas Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO langsung membawa lari tas tersebut kesebuah hutan, setelah Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO membuka tas tersebut Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO terdapat 2 (dua) buah kantong plastik yaitu kantong plastik warna putih dan hitam kemudian uang yang dikantong plastik yang berwarna putih Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO hitung berjumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan yang dikantong plastik yang berwarna hitam tidak Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO hitung dikarnakan Terdakwa buru-buru takut ketahuan namun Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO perkirakan sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa setelah itu Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO pergi kerumah bibi Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO yang biasa Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO panggil Saksi DAHLIA als DAH binti SEBUHUN (alm) dan melemparkan 1 (satu) buah plastik yang berwarna hitam berisi uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di teras dapur rumahnya sambil berkata “ngah” lalu Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO pergi meninggalkan rumah bibi Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO ke arah hutan penghijauan yang tidak jauh dari pasar pagi, setelah itu Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO langsung pergi naik bus kearah pangkalpinang;
  • Bahwa 1 (satu) buah tas selempang beserta dengan isinya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm)  sandang di badan saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm)  dengan posisi tas didepan dada saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm);
  • Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 wib di sebuah jalan Gg. Olahraga Rt 004 Desa Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO mengambil 1 (satu)  buah tas selempang beserta dengan isinya uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  tersebut  dengan cara Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO datang menghampiri saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) langsung menggunting tali tas selempang saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) dan saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) mencoba mempertahankan tas saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) tersebut akan tetapi ditarik paksa oleh Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO lalu Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO  langsung lari membawa tas saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) kabur dan alat yang digunakan Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO adalah 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna hitam;
  • Bahwa Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO tidak ada meminta izin untuk mengambil 1 (satu) buah tas selempang beserta dengan isinya uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) milik saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) tersebut;

 

  • Bahwa akibat tindak pidana pencurian 1 (satu) buah tas selempang beserta dengan isinya berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tersebut, saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 10.050.000,-(Sepuluh juta lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO membawa 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna hitam tersebut rencananya mau Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO bawa pulang kerumah akan tetapi setelah diperjalanan Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO bertemu saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm) disaat itulah timbul niat Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO untuk mengambil tas milik saksi PANG PANG  als PANG PANG  bin ALI (alm);
  • Bahwa 1 (satu) buah tas dan 1 (satu) buah gunting dengan gagang berwarna hitam Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO tinggal disebuah hutan didesa mesu, uang yang di plastik putih yang berisi uang sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO gunakan untuk bermain judi dan Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO beli makan dan minum dan uang yang di plastik hitam yang berisi uang sekitar ± 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO lempar di teras dapur rumah bibi Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO yang biasa Terdakwa DODY Als DABA Bin YANTO panggil Saksi DAHLIA als DAH binti SEBUHUN (alm).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1)  KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 26 April 2024

         Penuntut Umum,

 

                

Wira Andika, S.H.,

                                                                                                       Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya