Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. MUJIANTO ALIAS MUJI BIN SAKIRIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 243/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3279/L.9.16/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIANTO ALIAS MUJI BIN SAKIRIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-139/Bateng/Eoh.2/12/2025

 

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN (Alm)

Tempat Lahir

:

Lampung Selatan

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun/ 07 Juli 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun 010 J Sri Rezeki Desa Mataram Udik

Kec. Bandar Mataram Kab.Lampung Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan Terakhir

:

SMP (Berijazah)

 

 

 

                  

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

19 Oktober 2025 s.d 20 Oktober 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polsek Lubuk Besar, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s.d tanggal 08 November 2025;

 

Perpanjang PU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polsek Lubuk Besar, sejak tanggal 09 November 2025 s.d tanggal 18 Desember 2025;

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 10 Desember 2025 s.d tanggal 29 Desember 2025;.

 

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN (Alm) bersama-sama dengan Sdr. SIS (DPO) pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib di lokasi tambang inkonvensional (TI) Desa Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO bersama Saksi SAIDIL MURSALIN Als ADEK Bin SUHANDI berniat untuk membikin sakan (alat untuk penambung biji timah) di lokasi tambang inkonvensional (TI) Desa Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah setibanya di lokasi tersebut Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO melihat 1 (satu) Buah selang tanah ukuran 6 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter warna abu-abu dan 1 (satu) Buah selang air ukuran 4 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter warna orange sudah hilang yang mana awal letak dari barang tersebut dibentangkan di atas tanah yang masih tersambung dengan mesin tanah dan mesin air, setelah itu Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO sempat mencari di seputaran lokasi tersebut namun tidak juga menemukanya dan setelah itu Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO bersama Saksi SAIDIL MURSALIN Als ADEK Bin SUHANDI kembali pulang kerumah;
  • Bahwa cara Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN (Alm) dan Sdr. SIS (DPO) melakukan tindak pidana pencurian tersebut awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib, di pondok kebun Saksi JOHAN IRAWAN Als JOHAN Bin AMIR SAH Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN dan Sdr. SIS (DPO) terbangun dan langsung pergi menuju TI (tambang inkonvensional) di daerah lajau Desa Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, setibanya di lokasi tersebut Sdr. SIS (DPO) berkata kepada Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN untuk mengambil selang yang berada di lokasi tersebut;
  • Bahwa setelah itu Sdr. SIS (DPO) langsung memotong 1 (satu) buah selang tanah ukuran 6 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter warna abu-abu dan 1 (satu) Buah selang air ukuran 4 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter warna orange dan langsung menggulungnya sedangkan Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN melihat situasi di sekitar lokasi, setelah selesai Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN dan Sdr.SIS (DPO) langsung membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor dan menyimpan selang tersebut di dalam bandar dekat kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari pondok Saksi JOHAN IRAWAN Als JOHAN Bin AMIR SAH;
  • Bahwa Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO tidak ada memberi izin kepada siapapun untuk menggambil 1 (satu) Buah selang tanah ukuran 6 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter warna abu-abu dan 1 (satu) buah selang air ukuran 4 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter warna orange milik Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO tersebut dan akibat dari kejadian tersebut Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5  KUHP.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN (Alm) bersama-sama dengan Sdr. SIS (DPO) pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib di lokasi tambang inkonvensional (TI) Desa Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO bersama Saksi SAIDIL MURSALIN Als ADEK Bin SUHANDI berniat untuk membikin sakan (alat untuk penambung biji timah) di lokasi tambang inkonvensional (TI) Desa Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah setibanya di lokasi tersebut Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO melihat 1 (satu) Buah selang tanah ukuran 6 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter warna abu-abu dan 1 (satu) Buah selang air ukuran 4 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter warna orange sudah hilang yang mana awal letak dari barang tersebut dibentangkan di atas tanah yang masih tersambung dengan mesin tanah dan mesin air, setelah itu Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO sempat mencari di seputaran lokasi tersebut namun tidak juga menemukanya dan setelah itu Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO bersama Saksi SAIDIL MURSALIN Als ADEK Bin SUHANDI kembali pulang kerumah;
  • Bahwa cara Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN (Alm) dan Sdr. SIS (DPO) melakukan tindak pidana pencurian tersebut awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib, di pondok kebun Saksi JOHAN IRAWAN Als JOHAN Bin AMIR SAH Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN dan Sdr. SIS (DPO) terbangun dan langsung pergi menuju TI (tambang inkonvensional) di daerah lajau Desa Lubuk Lingkuk Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, setibanya di lokasi tersebut Sdr. SIS (DPO) berkata kepada Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN untuk mengambil selang yang berada di lokasi tersebut;
  • Bahwa setelah itu Sdr. SIS (DPO) langsung memotong 1 (satu) buah selang tanah ukuran 6 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter warna abu-abu dan 1 (satu) Buah selang air ukuran 4 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter warna orange dan langsung menggulungnya sedangkan Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN melihat situasi di sekitar lokasi, setelah selesai Terdakwa MUJIANTO Als MUJI Bin SAKIRIN dan Sdr.SIS (DPO) langsung membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor dan menyimpan selang tersebut di dalam bandar dekat kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari pondok Saksi JOHAN IRAWAN Als JOHAN Bin AMIR SAH;
  • Bahwa Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO tidak ada memberi izin kepada siapapun untuk menggambil 1 (satu) Buah selang tanah ukuran 6 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter warna abu-abu dan 1 (satu) buah selang air ukuran 4 inci dengan panjang kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter warna orange milik Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO tersebut dan akibat dari kejadian tersebut Saksi SANTOSO Als ASAN Bin SUWARTO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 10 Desember 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Wira Andika, S.H.

                                                                                    Ajun Jaksa Nip. 19940627 202012 1 021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya