| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No: PDM-124/Bateng/ Eoh.2/11/2025
- Identitas Terdakwa :
|
N a m a
|
:
|
HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aceh
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun / 07 September 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Romadhon Rt/Rw.004/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMP (Sampai kelas 3)
|
|
|
|
|
Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
11 September 2025 s.d 12 September 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Sungai Selan, sejak tanggal 11 September 2025 s.d tanggal 30 September 2025
|
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polsek Sungai Selan, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s.d tanggal 09 November 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 07 November 2025 s.d tanggal 26 November 2025
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH bersama-sama dengan Sdr. SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI (dalam berkas terpisah) pada rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib di areal perkebunan kelapa sawit Blok E-20 dan Blok E-21 Divisi 4 PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib Saksi ADRIANUS NARU Als ADRIANUS Anak Dari YOHANES DJAWA memberitahukan kepada Saksi ZULFIAN LUBIS Als PAK ZUL Bin MAJUTI LUBIS bahwa TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) telah di curi oleh orang yang tidak dikenali Identitasnya;
- Bahwa sekira pukul 06.40 Wib Saksi ZULFIAN LUBIS Als PAK ZUL Bin MAJUTI LUBIS pun pergi untuk memeriksa tempat lainnya dan menemukan 1 (satu) batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter dan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang berjumlah kurang lebih 197 (seratus sembilan puluh tujuh) TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit dengan berat total 3.800 Kg (tiga ribu delapan ratus kilogram);
- Bahwa cara Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH melakukan tindak pidana pecurian tersebut pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 19.50 Wib Sdr. SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI dan Sdr. JUMAR (DPO) berangkat duluan dan membawa 1 (satu) batang egrek, kemudian Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH menyusul dengan Sdr. RIKI (DPO) menggunakan sepeda motor Merk HONDA Type BEAT warna hitam dan membawa 1 (satu) batang egrek sedangkan Sdr. SYAHRIL (DPO) dan Sdr. CEPLEK (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Merk YAMAHA Type VEGA warna hijau dan membawa 2 (dua) buah besi loding/tojok;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH dan Sdr. SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI, Dkk tiba di areal perkebunan kelapa sawit Blok E-20 dan Blok E-21 Divisi 4 PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah dan melaksankan peran dan tugas masing-masing yaitu Sdr. SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI, Sdr. SYAHRIL (DPO) dan Sdr. CEPLEK (DPO) adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan) TBS yang sudah di panen, Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH adalah ngelangsir TBS yang sudah di panen dan menyiapkan kendaraan berupa mobil untuk membawa hasil TBS sedangkan Sdr. JUMAR (DPO) dan Sdr. RIKI (DPO) memanen TBS;
- Bahwa PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH untuk melakukan perbuatan seperti tersebut diatas dan akibat kejadian tersebut PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.736.200 (delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
Koba, 07 November 2025
Penuntut Umum,
Romaila, S.H.,
Ajun Jaksa |