| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 30073.04.081.164/CUJK-04/KSP/PP/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak lagi membayar tunggakan dan bunga kredit kepada PENGGUGAT; 18. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 61.589.800,- (enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Fasilitas Kredit
- Tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 35.212.400,- (tiga puluh lima juta dua ratus dua belas ribu empat ratus rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 24.113.900,- (dua puluh empat juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah);
- Denda sebesar Rp. 2.263.500,- (enam juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah);
secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 1542 yang terletak di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, tercatat atas nama Maria Yuventa (incasu TERGUGAT I);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |