Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-55/Bateng/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalpinang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 01 Desember 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Raya Desa Guntung Rt. 004 Desa Guntung
Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Fendidikan Terakhir
|
:
|
SMA
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
-
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 15 April 2025 s.d tanggal 4 Mei 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 05 Mei 2025 s.d tanggal 13 Juni 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas III Pangkalpinang, sejak tanggal 27 Mei 2025 s.d tanggal 15 Juni 2025
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI, pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan hari Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 17.40 Wib atau setidak - tidaknya dari bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 yang beralamatkan di Jl. Abdul Somad Rt. 6 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.40 Wib Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI datang ke Rumah Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI dengan membawa 1 (satu) buah surat yang di dalamnya tertulis point - point perjanjian utang piutang, yang di tanda tangan di atas matrai, kemudian Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI lantas yakin akan arisan/invest yang di jalankan oleh Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI;
- Bahwa kemudian Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Bank BCA atas nama Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI;
- Bahwa yang mana dalam kesepakatan tersebut Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI melakukan investasi yang dikelolah oleh Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang semestinya Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI mendapatkan uang kembali beserta keuntungannya tersebut pada tanggal 25 Februari 2025 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bahwa Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI sempat berhubungan melalui via DM Instagram dan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada menyebutkan bahwa kegiatan arisan dan investasi tersebut adalah milik pribadi dan tanpa ada campur tangan pihak lain/orang lain serta Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI memberikan iming-iming keuntungan yang diperoleh bilamana ikut dalam kegiatan beli arisan atau investasi tersebut;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI juga membuat status di Instagram bukti transferan (testimoni) dari orang-orang sebelumnya yang bermain investasi/jual beli arisan yang berhasil mendapatkan uang keuntungan dengan tujuan membuat orang melihat status Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tersebut ingin bermain atau join dengan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI serta meyakinkan bahwa kegiatan yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI Jalani benar adanya dan terpecaya;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan bujuk rayu atau menjanjikan sesuatu sehingga para korban mau membeli nomor arisan maupun investasi tersebut karena supaya nomor arisan maupun investasi yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tawarkan tersebut laku dibeli oleh para korban, sehingga dapat menutupi bunga uang arisan yang sebelumnya Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI janjikan dan ada juga untuk kebutuhan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan rangkaian kebohongan, bujuk rayu maupun tipu muslihat terhadap korban tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari para korban supaya mau membeli nomor arisan atau bermain investasi yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tawarkan;
- Bahwa Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI ada menanyakan pada tanggal 19 Februari 2025, pada tanggal 23 Februari 2025 dan pada tanggal 25 Februari 2025 ketika seharusnya Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI mendapatkan arisan pada tanggal tersebut, akan tetapi Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI belum mendapatkan apa yang semestinya Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI dapatkan dan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI mengatakan akan membayar uang Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI setelah menjual rumah miliknya namun sampai sekarang uang Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI tidak kunjung dikembalikan;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI lakukan tersebut adalah mendapatkan uang untuk membeli 1 (satu) unit handphone merek Iphone XI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun handphone tersebut sudah Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI jualkan untuk membayar atau menutupi uang/hutang orang lain, lalu Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada membeli 1 (satu) set alat nail art (alat rias kuku) yang berada di dalam tas warna pink;
- Bahwa tujuan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari uang-uang para korban atau para saksi. Kemudian alasan atau motivasi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ketika menjalankan kegiatan jual arisan atau investasi tersebut awalnya Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ikut bermain beli arisan dengan seseorang yang bernama Sdri PENTI kemudian Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI pernah mendapatkan keuntungan, sehingga Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI memutuskan untuk menjalankan kegiatan jual arisan atau investasi tersebut sendiri dengan berharap mendapatkan keuntungan yang banyak;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan perbuatan investasi bodong maupun jual arisan tersebut sudah kurang lebih 7 (tujuh) bulan sejak bulan september 2024;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tidak ada meminta izin kepada Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI, Saksi GEMA JUWITA Als GEMA Binti MULYADI dan Saksi SAYU RIZKI Als SAYU Binti SAMIUN dalam melakukan perbuatan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tersebut;
- Bahwa Kerugian yang Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI alami akibat kejadian tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan keuntungnnya yang di janjikan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), Saksi GEMA JUWITA Als GEMA Binti MULYADI Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungnnya yang di janjikan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Saksi SAYU RIZKI Als SAYU Binti SAMIUN Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI, pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan hari Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 17.40 Wib atau setidak - tidaknya dari bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 yang beralamatkan di Jl. Abdul Somad Rt. 6 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Dengan sengaja dan melawan hukum, Memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.40 Wib Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI datang ke Rumah Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI dengan membawa 1 (satu) buah surat yang di dalamnya tertulis point -point perjanjian utang piutang, yang di tanda tangan di atas matrai, kemudian Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI lantas yakin akan arisan/invest yang di jalankan oleh Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI;
- Bahwa kemudian Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Bank BCA atas nama Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI;
- Bahwa yang mana dalam kesepakatan tersebut Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI melakukan investasi yang dikelolah oleh Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang semestinya Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI mendapatkan uang kembali beserta keuntungannya tersebut pada tanggal 25 Februari 2025 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Bahwa Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI sempat berhubungan melalui via DM Instagram dan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada menyebutkan bahwa kegiatan arisan dan investasi tersebut adalah milik pribadi dan tanpa ada campur tangan pihak lain/orang lain serta Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI memberikan iming-iming keuntungan yang diperoleh bilamana ikut dalam kegiatan beli arisan atau investasi tersebut;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI juga membuat status di Instagram bukti transferan (testimoni) dari orang-orang sebelumnya yang bermain investasi/jual beli arisan yang berhasil mendapatkan uang keuntungan dengan tujuan membuat orang melihat status Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tersebut ingin bermain atau join dengan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI serta meyakinkan bahwa kegiatan yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI Jalani benar adanya dan terpecaya;
- Bahwa Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI ada menanyakan pada tanggal 19 Februari 2025, pada tanggal 23 Februari 2025 dan pada tanggal 25 Februari 2025 ketika seharusnya Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI mendapatkan arisan pada tanggal tersebut, akan tetapi Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI belum mendapatkan apa yang semestinya Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI dapatkan dan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI mengatakan akan membayar uang Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI setelah menjual rumah miliknya namun sampai sekarang uang Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI tidak kunjung dikembalikan;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI lakukan tersebut adalah mendapatkan uang untuk membeli 1 (satu) unit handphone merek Iphone XI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun handphone tersebut sudah Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI jualkan untuk membayar atau menutupi uang/hutang orang lain, lalu Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ada membeli 1 (satu) set alat nail art (alat rias kuku) yang berada di dalam tas warna pink;
- Bahwa tujuan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari uang-uang para korban atau para saksi. Kemudian alasan atau motivasi Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ketika menjalankan kegiatan jual arisan atau investasi tersebut awalnya Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI ikut bermain beli arisan dengan seseorang yang bernama Sdri PENTI kemudian Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI pernah mendapatkan keuntungan, sehingga Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI memutuskan untuk menjalankan kegiatan jual arisan atau investasi tersebut sendiri dengan berharap mendapatkan keuntungan yang banyak;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI melakukan perbuatan investasi bodong maupun jual arisan tersebut sudah kurang lebih 7 (tujuh) bulan sejak bulan september 2024;
- Bahwa Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tidak ada meminta izin kepada Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI, Saksi GEMA JUWITA Als GEMA Binti MULYADI dan Saksi SAYU RIZKI Als SAYU Binti SAMIUN dalam melakukan perbuatan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI tersebut;
- Bahwa Kerugian yang Saksi DESTI RHOMADIYAH Als DESTI Binti MASIDI alami akibat kejadian tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan keuntungnnya yang di janjikan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), Saksi GEMA JUWITA Als GEMA Binti MULYADI Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan keuntungnnya yang di janjikan Terdakwa PUSTIKA SARI Als PUSTIKA Binti UYADI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Saksi SAYU RIZKI Als SAYU Binti SAMIUN Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 27 Mei 2025
Penuntut Umum,
Romaila S.H.
Ajun Jaksa
|