Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.Sus/2024/PN Kba | 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 2.Effendi |
HERMANTO Alias WANTO Bin AMIR (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2024/PN Kba | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 373/L.9.16/Enz.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk: PDM-06/Bateng/Enz.2/02/2024
Pertama ------------ Bahwa Terdakwa Hermanto als Wanto bin Amir, pada hari Jum’at tanggal 5 bulan Januari tahun 2024 pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sampur RT 006 RW 000 Kelurahan Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tenah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ Bahwa bermula Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa menghubungi Sindi (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis shabu dan permintaan Terdakwa tersebut disanggupi oleh Sindi, dan antara Terdakwa dengan Sindi sepakat bahwa harga Narkotika jenis sabu adalah Rp4.000.000.00 (empat juta rupiah) dan Terdakwa akan membayar narkotika jenis shabu dari Sindi dilakukan apabila narkotika jenis shabu yang diperoleh Terdakwa tersebut sudah habis terjual, selain itu Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis ekstasi dari Sindi yang harganya Terdakwa tidak mengetahuinya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa di hubungi via telpon oleh Sindi dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu di jalan ke SMA 3 Pangkalpinang dan Narkotika jenis Ekstasi di Kampung keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, dan Narkotika tersebut sudah di letakkan di dalam kotak Marlboro. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke tempat dimaksud, saat sampai di SMA 3 pangkalpinang Terdakwa di arahkan untuk mengambil kotak rokok Marlboro di dalam bandar dekat SMA 3 Pangkalpinang tersebut, kemudian Terdakwa berhasil menemukan kotak rokok Marlboro dan Terdakwa selanjutnya langsung pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Sampur RT/RW 006/000 Kelurahan Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 130 (seratus tiga puluh) narkotika jenis Ekstasi, selanjutnya Terdakwa simpan di atas Plafon rumah Terdakwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa membagi narkotika jenis shabu dari Sindi di rumah Terdakwa dan Terdakwa membagi menjadi 67 (enam puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu siap edar dan selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut apabila ada orang yang datang kerumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dan untuk narkotika jenis Ekstasi Terdakwa meletakkan sesuai perintah dari Sindi apabila Sindi menghubungi Terdakwa untuk meletakkan narkotika jenis Ekstasi maka Terdakwa letakkan sesuai petunjuk dari Sindi dan untuk pembayaran tidak melalui Terdakwa tetapi langsung kepada Sindi. Dari 130 (seratus tiga puluh) butir ektasi tersebut telah Terdakwa jual kepada orang yang membeli dengan cara datang ke rumah Terdakwa. ------------ Bahwa untuk pembayaran narkotika jenis shabu Terdakwa bayarkan kepada Sindi sesuai perintah dari Sindi dengan cara di letakkan di Halte bus Dusun Sampur Desa kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka tengah dan akan ada orang yang mengambil uang tersebut apabila uang sudah di terima maka Sindi akan menghubungi Terdakwa. Dari jual beli Narkotika tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) begitu juga keuntungan menjual Narkotika jenis ekstasi sejumlah Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah)--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0004, dan riwayat penimbangan / volume sampel berat sampel dan wadah Narkotika jenis sabu 8,64 gram, berat wadah 4,48 gram, berat barang bukti Netto 4,16 gram, berat barang bukti diuji 0,10 gram, berat barang bukti sisa 4,06 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk barang bukti Narkotika jenis ekstasi berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0010, dan riwayat penimbangan / volume sampel berat sampel dan wadah Narkotika jenis Ekstasi 37,38 gram, berat wadah 0,99 gram, berat barang bukti Netto 36,39 gram, berat barang bukti diuji 0,67 gram, berat barang bukti sisa 35,72 gram. Dengan hasil uji positif mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara). --------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tersebut. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 144 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua
------------ Bahwa Terdakwa Hermanto als Wanto bin Amir, pada hari Jum’at tanggal 5 bulan Januari tahun 2024 pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sampur RT 006 RW 000 Kelurahan Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tenah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dalam jangka waktu 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------ Bahwa bermula Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ekstasi dari Sindi (belum tertangkap), Terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu di jalan ke SMA 3 Pangkalpinang dan Narkotika jenis Ekstasi di Kampung Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, dan Narkotika tersebut sudah di letakkan di dalam kotak Marlboro. Setelah mengambil Narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Sampur RT/RW 006/000 Kelurahan Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Kemudian setelah sampai di rumah Terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan 130 (seratus tiga puluh) narkotika jenis Ekstasi, selanjutnya Terdakwa simpan di atas Plafon rumah Terdakwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa membagi narkotika jenis shabu dari Sindi di rumah Terdakwa dan Terdakwa membagi menjadi 67 (enam puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu siap edar dan untuk narkotika jenis Ekstasi Terdakwa meletakkan sesuai perintah dari Sindi apabila Sindi menghubungi Terdakwa untuk meletakkan narkotika jenis Ekstasi maka Terdakwa letakkan sesuai petunjuk dari Sindi dan selanjutnya sekira pukul 18.30 wib, saat Terdakwa berada tidak jauh dari rumah Terdakwa, Saksi Arip Tirtana dan Saksi Ari jenis sabu dan Saksi Ari Hanggara mengamankan Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan di plafon rumah Terdakwa 1 (satu) buah plastic asoy warna merah yang berisi 1 (satu) buah pempers merek MERRIES yang berisi 1 (satu) plastic klip yang berisi 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dan 12 (dua belas) plastic klip yang masing-masing berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dan ditemukan ditemukan juga 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 109 (seratus sembilan) butir pil ekstasi mahkota warna hijau toska berbentuk roda dan Tedakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sindi dan Narkotika jenis ektasi dikuasai Terdakwa untuk diedarkan. ---------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0004, dan riwayat penimbangan / volume sampel berat sampel dan wadah Narkotika jenis sabu 8,64 gram, berat wadah 4,48 gram, berat barang bukti Netto 4,16 gram, berat barang bukti diuji 0,10 gram, berat barang bukti sisa 4,06 gram. Dengan hasil uji positif mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk barang bukti Narkotika jenis ekstasi berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0010, dan riwayat penimbangan / volume sampel berat sampel dan wadah Narkotika jenis Ekstasi 37,38 gram, berat wadah 0,99 gram, berat barang bukti Netto 36,39 gram, berat barang bukti diuji 0,67 gram, berat barang bukti sisa 35,72 gram. Dengan hasil uji positif mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara). --------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tersebut. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 144 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |