Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Kba 1.Mila Karmila
2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
JHONI PETER Alias MR LIM Alias ACHEN Anak dari KIM ON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-460/L.9.16.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mila Karmila
2DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONI PETER Alias MR LIM Alias ACHEN Anak dari KIM ON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Komplek Perkantoran Air Itam, Pangkal Pinang

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

            P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor.Reg. Perk: PDM-17/Bateng/Eoh.2/02/2025

 

 

  1. IDENTITAS

 

Nama Lengkap

:

 

JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN Anak dari KIM ON

NIK

:

917301170865011 

Tempat lahir

:

Sungailiat

Umur/tanggal lahir

:

59 Tahun/ 17 Agustus 1965

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Gilimanuk Utara I/46 Rt. 006 Rw. 17 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Kelas 2)

 

  1. PENAHANAN (Rutan)

Terdakwa ditahan dalam perkara lain.

 

 

  1. DAKWAAN

--------- Bahwa Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN Anak dari KIM ON bersama-sama dengan Sdr. HERI Als ALUX (DPO), Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO), dan Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024,atau setidak-tidaknya pada tahun 2024,  bertempat di Hotel Soll Marina Jalan Koba Kecamatan pangkalan Baru  Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

Bahwa pada hari Minggu  tanggal 21 April 2024 sekira pukul 10.00 wib Sdr. HERI Als ALUX (DPO) mendatangi rumah saksi BONG MIE LIE  dan saksi SUNG SAK MEN  yang beralamat di Desa Sampur Kecamatan Pangkal Baru Kabupaten  Bangka Tengah, kemudian Sdr. HERI Als ALUX (DPO)   bertanya kepada saksi BONG MIE LIE  apakah benar mereka akan menjual lahan, yang mana saat itu dijawab oleh saksi BONG MIE LIE  mereka tidak mempunyai lahan yang akan dijual namun ada tetangga mereka yang mau menjual lahannya dengan harga sekitar satu milyar,    lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal  22 April 2024 Sdr. HERI Als ALUX (DPO) kembali mendatangi rumah saksi BONG MIE LIE    bersama Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN yang mengaku sebagai Direktur Keuangan Perusahaan Sawit di Malaysia dan Sdr. HERI Als ALUX (DPO)  mengatakan bahwa yang akan membeli lahan tersebut adalah bosnya untuk  digunakan menanam cabai/paprika, selanjutnya  saksi BONG MIE LIE  dan saksi SUNG SAK MEN   pergi mengantar Sdr. HERI Als ALUX (DPO) dan Terdakwa untuk  melakukan pengecekan lahan tersebut, setelah melakukan pengecekan lahan lalu Sdr. HERI Als ALUX (DPO)   mengatakan kepada saksi BONG MIE LIE  dan saksi SUNG SAK MEN  untuk datang ke  hotel Soll Marina untuk mengambil uang, dan meminta agar saksi BONG MIE LIE  dan saksi SUNG SAK MEN  mengajak anaknya karena saksi BONG MIE LIE  dan saksi SUNG SAK MEN   sudah tua,  sekira pukul 14.00 Wib saksi BONG MIE LIE  dan saksi SUNG SAK MEN   mengajak anaknya yaitu saksi SUJONO Als ATAW pergi ke hotel   Soll Marina yang beralamat di Jalan Koba Kecamatan pangkalan Baru  Kabupaten Bangka Tengah untuk menemui Sdr. HERI Als ALUX (DPO), saat tiba di hotel Soll Marina  Sdr. HERI Als ALUX (DPO) sudah menunggu mereka di Lobby hotel dan mengajak saksi BONG MIE LIE, saksi SUNG SAK MEN   dan saksi SUJONO Als ATAW  menuju ke kamar nomor 321, saat tiba di kamar nomor 321 disana  sudah ada Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN  kemudian Terdakwa  mengatakan sedang  menunggu adiknya dari Belinyu yang akan  membeli lahan, lalu Sdr. HERI Als ALUX (DPO) mengatakan kepada saksi SUJONO Als ATAW kalau Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN mengeluh kepala pusing dan  sesak nafas karena semalam bosnya yang bernama Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) kalah berjudi dan ditipu orang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), kemudian terjadi percakapan  antara Sdr. HERI Als ALUX (DPO) dan Terdakwa yang mana Terdakwa    mengatakan   nanti malam Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) mau pergi lagi untuk bermain judi dan  Terdakwa  berkata  kepada Sdr. HERI Als ALUX (DPO) apakah ada orang yang mau meminjamkan uang sebesar  3000 Dolar  agar Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) tidak pergi karena apabila Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) pergi lagi maka uangnya akan habis, kemudian Sdr. HERI Als ALUX (DPO)  menghubungi Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) via telepon seolah-olah Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) ini adalah seseorang yang pandai bermain judi yang mana saat itu Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) sudah menunggu di kamar nomor 108 hotel Soll Marina dan Sdr. HERI Als ALUX (DPO) meminta Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) untuk datang ke hotel Soll Marina ke kamar 321,   sekira 30 (tiga puluh)  menit kemudian datanglah Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI  (DPO) ke kamar 321 hotel Soll Marina untuk mengajarkan permainan judi potong babi, yang  mana permainan judi tersebut menggunakan korek api dan kertas yang tertulis angka 1-6 sebanyak 6 kolom setelah Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) mengajarkan permainan judi potong babi tersebut lalu saksi SUJONO Als ATAW tertarik untuk ikut bermain judi dan menjadi bandar, selanjutnya    Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) menelepon Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) dan  menantangnya bermain judi tidak lama kemudian datang  Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) ke kamar 321 hotel Soll Marina dengan  membawa uang satu koper yang mana uang tersebut merupakan uang palsu  berupa kertas sembahyang yang mirip dengan dolar Amerika dan Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) menutupi uang palsu tersebut dengan  uang dolar asli pecahan 100 dolar sebanyak 7 lembar,   kemudian Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) meletakkan uang tersebut  di atas kursi  sambil  berkata apabila mau melawan dirinya main judi harus punya uang sebesar  300.000 dolar Amerika, kemudian Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO)   menanyakan kepada saksi SUJONO Als ATAU,  saksi BONG MIE LIE  dan saksi SUNG SAK MEN  apakah mereka bisa mengusahakan uang  dan  nanti  uang tersebut tidak akan hilang sebab  mereka pasti menang dan tidak mungkin kalah, lalu  Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) juga  mengatakan  uang tersebut hanya sebagai pajangan untuk memancing Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) bermain judi, adapun uang yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat  Milyar rupiah)  dan dibagi beberapa orang, sehingga saksi SUJONO Als ATAW diminta  menyiapkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu  Milyar lima ratus juta rupiah),  atas ucapan Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) tersebut lalu  lalu saksi SUJONO Als ATAW tergerak hatinya untuk ikut dalam permainan judi tersebut selanjutnya   saksi SUJONO Als ATAW  bersama saksi BONG MIE LIE  dan saksi SUNG SAK MEN  pulang ke rumah mereka.

Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, saksi BONG MIE LIE dihubungi lagi oleh Sdr. HERI Als ALUX (DPO) dan menyuruh  datang  ke Hotel Soll Marina dengan membawa uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu  Milyar lima ratus juta rupiah) untuk bermain judi,  sekira pukul 14.00 wib  saksi SUJONO Als ATAW bersama saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN      pergi ke hotel soll Marina dengan membawa 1 (Satu) buah koper yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu  Milyar lima ratus juta rupiah) dan saat tiba di hotel Soll Marina  mereka   langsung menuju ke kamar nomor 321, yang mana didalam kamar tersebut sudah ada Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN, Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) dan Sdr. HERI Als ALUX (DPO)  lalu   saksi SUJONO Als ATAW  membuka koper yang dibawanya  berisi  uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu  Milyar lima ratus juta rupiah), tidak lama  kemudian datanglah Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) ke kamar 321 lalu Terdakwa mengumpulkan uang yang di bawa saksi SUJONO Als ATAW  bersama uang palsu dari kertas sembahyang yang dibawa Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) selanjutnya dimulailah permainan  judi potong babi    dengan jumlah 5 (lima) orang pemain  yaitu saksi SUJONO Als ATAW, saksi BONG MIE LIE. saksi SUNG SAK MEN, Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) dan Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO),  dan  permainan judi dengan menggunakan korek api lidi tersebut berlangsung  sebanyak  10 (sepuluh) putaran dengan nilai taruhan  bebas, yang mana dalam  permainan judi potong  babi  tersebut dimenangkan oleh saksi SUJONO Als ATAW beserta saksi BONG MIE LIE, saksi SUNG SAK MEN   dan  Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO), setelah itu Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) kembali mengajak Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) untuk bermain judi sebanyak 10 (sepuluh)  putaran lagi, dan saat putaran ke-7, Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) memasang dengan taruhan yang besar  dan pada saat itu   lidi yang merupakan alat permainan judi yang dipegang oleh saksi SUJONO Als ATAW terjatuh hingga saksi SUJONO Als ATAW kalah,  dan Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO)  langsung  memindahkan uang dari koper saksi SUJONO Als ATAW ke koper Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO)  selanjutnya  karena uang yang dibawa saksi SUJONO Als ATAW sudah habis lalu permainan judi berakhir kemudian Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) keluar dari kamar nomor 321 tersebut, tidak lama kemudian saksi SUJONO Als ATAW bersama saksi BONG MIE LIE dan saksi SUNG SAK MEN    juga keluar dari kamar 321 dan pulang ke rumah mereka, setelah  itu uang senilai  Rp. 1.500.000.000,- (Satu  Milyar lima ratus juta rupiah) milik saksi SUJONO Als ATAW yang ada pada sdr. STEVEN Als ASUI (DPO)  dibawa oleh Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO), Sdr. HERI Als ALUX (DPO), Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) dan Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN ke hotel ST 12 di Sungailiat Kabupaten Bangka kemudian   di salah satu kamar di hotel tersebut mereka membagi uang hasil melakukan penipuan terhadap saksi SUJONO Als ATAW, yang mana dalam pembagian tersebut  Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN mendapatkan uang  sebesar Rp. 340.000.000,-(tiga ratus empat puluh juta rupiah), Sdr. HERI Als ALUX (DPO) mendapat uang sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah), Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO) mendapat uang sebesar Rp. 340.000.000,-  (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) mendapat uang sebesar Rp. 480.000.000.- (empat ratus delapan puluh juta rupiah).

 

Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa JHONI PETER Als MR. LIM Als ACHEN bersama sama Sdr. HERI Als ALUX (DPO), Sdr. STEVEN Als ASUI (DPO), dan Sdr. ALEX Als AMING Als APHIN Als AWI (DPO) menyebabkan saksi SUJONO Als ATAW  mengalami kerugaian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu  Milyar lima ratus juta rupiah) .--------------------------------------------------------

 

 

 

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------

 

 

Pangkalpinang, 18 Februari 2025      

PENUNTUT UMUM,    

 

 

MILA KARMILA, SH., MH.

JAKSA MADYA NIP. 197701242001122001

Pihak Dipublikasikan Ya