Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
2.ANTO ALIAS ANTO BIN NASIR (ALM)
3.SANG AJI ALIAS DOYOK BIN AMBO ASSE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-14/L.9.16.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO ALIAS ANTO BIN NASIR (ALM)[Penahanan]
2SANG AJI ALIAS DOYOK BIN AMBO ASSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MH dan REKANSANG AJI ALIAS DOYOK BIN AMBO ASSE
2BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MH dan REKANANTO ALIAS ANTO BIN NASIR (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

Komplek Perkantoran Pemda Kab. Bangka Tengah Jalan Jaksa No. 01

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg-Perkara : PDM- 61/Bateng/Enz.2/12/2025.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm)

NIK

:

1904021105920004

Tempat lahir

:

Batu Belubang

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun/ 11 Mei 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Pantai Belubang RT 004 RW 000 Kel. Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ tidak bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE

NIK

:

1904021205910003   

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun/ 12 Mei 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lampu Merah Dusun Benteng Kota I RT 003 RW 000 Kel. Benteng Kota Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SD (Kelas V)

 

 

  1. PENAHANAN (RUTAN):
  • Penyidik                                     

:

Terdakwa I Rutan, tanggal 27 September 2025 s/d 16 Oktober 2025

Terdakwa II Rutan, tanggal 27 September 2025 s/d 16 Oktober 2025

  • Perpanjangan Penahanan PU

 

  • Perpanjangan PN I

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Terdakwa I Rutan, tanggal 17 Oktober 2025 s/d 25 November 2025

Terdakwa II Rutan, tanggal 17 Oktober 2025 s/d 25 November 2025

Terdakwa I Rutan, tanggal 26 November 2025 s/d 25 Desember 2025

Terdakwa II Rutan, tanggal 26 November 2025 s/d 25 Desember 2025

Terdakwa I Rutan, tanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2026

Terdakwa II Rutan, tanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2026

 

  1. DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) bersama-sama Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE pada hari Jumat tanggal 26 September tahun 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 002 RW. 000 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I  jenis shabu dengan berat bb bruto 5,09 (lima koma nol sembilan) gram, dan berat bb netto 4,7 (empat koma tujuh) gram sebagai pelaku tindak pidana yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Perbuatan tersebut  dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

 

------ Bahwa pada tanggal 26 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) dihubungi oleh Sdr. ALAN (dalam penyidikan terpisah) yang merupakan sepupu Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) Via Whatsapp yang mengatakan “kerumah tolong ambil barang” lalu Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) menjawab “iya pradik” (iya sodara), kemudian setelah Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) mandi Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) langsung menuju rumah Sdr. ALAN yang tidak jauh dari rumah Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm). Sesampainya dirumah Sdr. ALAN kemudian Sdr. ALAN menyampaikan kepada Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) tunggu aba-aba Sdr. ALAN, setelah itu Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) kembali ke rumah lagi sambil bermain HP, tidak lama kemudian Sdr. ALAN kembali menghubungi Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) Via Whatsaap mengatakan “siap-siap lah peradik, otw lah peradik” (siap-siap sodara, jalan saja sodara), lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) menelpon Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE Via Whatsapp namun tidak Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE jawab dikarenakan Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE sedang tidur dirumah sepupu Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE yang berada didaerah Batu Belubang. Setelah Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE bangun tidur Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) sudah berada dirumah sepupu Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE kemudian Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) mengatakan kepada Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE ”kanti ku yo” (temani aku ya), lalu Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE menjawab ”iyo tapi anter dulu saya pulang mandi ganti baju” (iya tapi antar dulu saya pulang mandi ganti baju). Setelah ity Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) dan Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE menunggu perintah/ arahan dari Sdr. ALAN yang mana selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) dan Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE menuju kearah Jalan Perkantoran Air Itam lalu dalam perjalanan Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) ditelpon kembali oleh Sdr. ALAN mengatakan “pergi kearah Bandara lama” lalu Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) menjawab “oke” kemudian Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) dan Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE menuju Bandara lama, sesampainya di bandara lama Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) kembali di telpon oleh Sdr. ALAN yang mengatakan ”masuk ke Gg dekat Bandara lama nanti cari Batako kalo ada Batako nanti di Buka”, kemudian Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE membuka Batako tersebut lalu Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE mengambil 1 (satu) buah Paket berlakban Warna Coklat, kemudian setelah Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE mengambil Paket tersebut kemudian Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm)  dan Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE menuju kembali Kekonter yang berada di daerah Batu Belubang, sesampainya di konter tersebut kemudian datanglah beberapa Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel diantaranya saksi HARDIANSYAH dan saksi ROYU RANDA ANGKASA, S.H. mengamankan para Terdakwa yang mana sebelumnya saksi HARDIANSYAH dan saksi ROYU RANDA ANGKASA, S.H. telah mendapatkan informasi terlebih dahulu sering adanya transaksi narkotika jenis Shabu di daera Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Kemudian datanglah saksi ANDI AHMAD NURSAM selaku Kadus setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti milik Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) berupa 1 (satu) Paket Plastik Strip ukuran Kecil yang berisikan Kristal Warna Putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Plastik Strip ukuran Sedang, 1 (satu) Lembar Almunium Foil Rokok warna Silver, 1 (satu) Lembar Lakban Warna Coklat tersebut milik Sdr. ALAN (DPO) yang ditemukan diatas tanah disamping Konter yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT 002 RW 000 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, 1 (satu) Unit Hanphone Merk ITEL Warna Hitam dengan Nomor HP 08567223749 Imei Slot 1: 358927400035145, Imei Slot 2: 358927400035152 yang ditemukan di dasbor motor dan 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO Warna Hitam dengan Nomor HP 081374707046 Imei Slot 1: 864022049372799, Imei Slot 2: 864022049372781 didalam saku celana Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE. Setelah itu para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolda Kep. Babel guna proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0309  tanggal 29 September 2025 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 1 (satu) paket plastik strip ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB bruto 5,09 gram, berat wadah 0,39 gram, berat BB netto 4,7 gram, berat BB diuji 0,12 gram, berat BB sisa 4,58 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Repub lik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

------- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut.----------------------------------------------

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf a, c, d UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) bersama-sama Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE pada hari Jumat tanggal 26 September tahun 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT. 002 RW. 000 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu dengan berat bb bruto 5,09 (lima koma nol sembilan) gram, dan berat bb netto 4,7 (empat koma tujuh) gram sebagai pelaku tindak pidana yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Perbuatan tersebut  dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi HARDIANSYAH bersama saksi ROYU RANDA ANGKASA, S.H. selaku Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel mendapat informasi dari informan bahwa di Pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT 002 RW 000 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah sering adanya transaksi narkotika jenis Shabu, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, langsung dilakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 16.00 WIB didapatkan informasi jika Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) dan Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE melakukan transaksi narkotika jenis Shabu, kemudian sekira pukul 17.30 WIB saksi HARDIANSYAH bersama saksi ROYU RANDA ANGKASA, S.H. langsung mengamankan Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) dan Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE yang sedang berada di Pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT 002 RW 000 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Kemudian dilakukan penggledahan terhadap badan, pakian, Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) dan Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE dengan didampingi oleh saksi ANDI AHMAD NURSAM selaku Kadus setempat dan di temukan barang bukti milik Terdakwa I ANTO Als ANTO Bin NASIR (Alm) berupa 1 (satu) Paket Plastik Strip ukuran Kecil yang berisikan Kristal Warna Putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Plastik Strip ukuran Sedang, 1 (satu) Lembar Almunium Foil Rokok warna Silver, 1 (satu) Lembar Lakban Warna Coklat tersebut milik Sdr. ALAN (DPO) yang ditemukan diatas tanah disamping Konter yang beralamat di Dusun Pantai Batu Belubang RT 002 RW 000 Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, 1 (satu) Unit Hanphone Merk ITEL Warna Hitam dengan Nomor HP 08567223749 Imei Slot 1: 358927400035145, Imei Slot 2: 358927400035152 yang ditemukan di dasbor motor dan 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO Warna Hitam dengan Nomor HP 081374707046 Imei Slot 1: 864022049372799, Imei Slot 2: 864022049372781 didalam saku celana Terdakwa II SANG AJI Als DOYOK Bin AMBO ASSE. Setelah itu para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolda Kep. Babel guna proses lebih lanjut.---------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0309  tanggal 29 September 2025 dan riwayat penimbangan yang dilakukan oleh BADAN POM kota Pangkalpinang berupa 1 (satu) paket plastik strip ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat BB bruto 5,09 gram, berat wadah 0,39 gram, berat BB netto 4,7 gram, berat BB diuji 0,12 gram, berat BB sisa 4,58 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamine yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Repub lik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Bahwa  para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.-------------------------

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf a, c, d UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

 

                   Koba, 07 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum                

 

 

Irdo Nanto Rossi, S.H., M.H. 

Jaksa Madya NIP. 197801012002121003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya