Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Kba Romaila,S.H. FEBRIANTO alias RENDI bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 517/L.9.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO alias RENDI bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                           P-29

  

SOP FROM-08

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk:PDM-23/Bateng/Eoh.2/03/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa :  

N a m a

:

FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI

Tempat Lahir

:

Pangkal Pinang

Umur/Tanggal Lahir

:

31 tahun / 24 Februari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Rumbia II Rt.005 Rw.002  Kel. Asam Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang Atau Pondok Kebun Jalan Pompong Desa Air Mesu Kec Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan Terakhir

:

SMP (kelas II)

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

-

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Di Tahan Perkara Lain

 

Perpanjang PU

 

:

 

 

Di Tahan Perkara Lain

 

 

  1. Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI, pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Pompong Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Pompong Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah saat Saksi NURFAIZI bin ASWANI dan rekan-rekan Saksi NURFAIZI bin ASWANI melakukan penangkapan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI dan pada saat kami melakukan penangkapan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis clurit kemudian saat itu juga Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI langsung kami tangkap dan saat kami memeriksa pinggang bagian badan sebelah kanan, kami menemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam. Saksi NURFAIZI bin ASWANI dan rekan-rekan Saksi NURFAIZI bin ASWANI mengambil 1 (satu) pucuk senjata api genggam dari pinggang Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI dan setelah Saksi NURFAIZI bin ASWANI cek senjata api tersebut, didalam magazine senjata api terdapat 4 (empat) butir amunisi tajam. Kemudian Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI kami bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk di proses hukum;
  • Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata Api genggam berbentuk revolfer yang mana di dalam senjata api tersebut terdapat amunisi tajam sebanyak 4 (empat) butir dengan cara membelinya dari sdr IPAN (DPO) pada bulan november 2023 di pondok kebun Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI yang beralamat dijalan pompong Desa air mesu Kec. pangkalan baru Kab. Bangka Tengah yang mana hari dan tanggalnya Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI sudah lupa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurir dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm yang memiliki gagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI membelinya pada bulan maret 2023 yang hari dan tanggalnya Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI sudah lupa seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam belum pernah digunakan oleh Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI, dan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI sudah memiliki 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam sudah 3 (tiga) bulan, sedangkan untuk 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit sudah dimiliki Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI dari bulan Maret 2023;
  • Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit disimpan di ruang tengah dalam pondok tempat tinggal Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI di Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI membawa 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit hanya seputaran pondok kebun tempat tinggal Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI di Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan pada saat Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI keluar dari pondok kebun tempat tinggal, Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI membawa 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam dipinggang dan untuk 1 (satu) buah senjat tajam jenis clurit di pegang ditangan;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI membawa 1 (satu) pucuk senjata Api genggam berbentuk revolfer yang mana di dalam senjata api tersebut terdapat amunisi tajam sebanyak 4 (empat) butir serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurir dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh ) CM yang memiliki gagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut untuk berjaga-jaga;
  • Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI tidak memiliki Ijin untuk memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, dan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata Api genggam berbentuk revolfer yang mana di dalam senjata api tersebut terdapat amunisi tajam sebanyak 4 (empat) butir serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurir dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm yang memiliki gagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut dari pihak berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No 8 Tahun 1948;----------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

 

Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI, pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Pompong Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Pompong Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah saat Saksi NURFAIZI bin ASWANI dan rekan-rekan Saksi NURFAIZI bin ASWANI melakukan penangkapan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI dan pada saat kami melakukan penangkapan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis clurit kemudian saat itu juga Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI langsung kami tangkap dan saat kami memeriksa pinggang bagian badan sebelah kanan, kami menemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam. Saksi NURFAIZI bin ASWANI dan rekan-rekan Saksi NURFAIZI bin ASWANI mengambil 1 (satu) pucuk senjata api genggam dari pinggang Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI dan setelah Saksi NURFAIZI bin ASWANI cek senjata api tersebut, didalam magazine senjata api terdapat 4 (empat) butir amunisi tajam. Kemudian Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI kami bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk di proses hukum;
  • Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata Api genggam berbentuk revolfer yang mana di dalam senjata api tersebut terdapat amunisi tajam sebanyak 4 (empat) butir dengan cara membelinya dari sdr IPAN (DPO) pada bulan november 2023 di pondok kebun Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI yang beralamat dijalan pompong Desa air mesu Kec. pangkalan baru Kab. Bangka Tengah yang mana hari dan tanggalnya Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI sudah lupa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurir dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm yang memiliki gagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI membelinya pada bulan maret 2023 yang hari dan tanggalnya Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI sudah lupa seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam belum pernah digunakan oleh Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI, dan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI sudah memiliki 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam sudah 3 (tiga) bulan, sedangkan untuk 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit sudah dimiliki Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI dari bulan Maret 2023;
  • Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit disimpan di ruang tengah dalam pondok tempat tinggal Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI di Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI membawa 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit hanya seputaran pondok kebun tempat tinggal Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI di Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan pada saat Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI keluar dari pondok kebun tempat tinggal, Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI membawa 1 (satu) pucuk senjata api genggam, 4 (empat) butir amunisi tajam dipinggang dan untuk 1 (satu) buah senjat tajam jenis clurit di pegang ditangan;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI membawa 1 (satu) pucuk senjata Api genggam berbentuk revolfer yang mana di dalam senjata api tersebut terdapat amunisi tajam sebanyak 4 (empat) butir serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurir dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh ) CM yang memiliki gagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut untuk berjaga-jaga;
  • Bahwa Terdakwa FEBRIANTO Als RENDI Bin JUNAIDI tidak memiliki Ijin untuk memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, dan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata Api genggam berbentuk revolfer yang mana di dalam senjata api tersebut terdapat amunisi tajam sebanyak 4 (empat) butir serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurir dengan panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Cm yang memiliki gagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat tersebut dari pihak berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No 8 Tahun 1948;------------------------------------------------------

 

 Koba, 25 Maret 2024

         Penuntut Umum,

                

 

Romaila S.H.

                                                                                                       Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya