Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk: PDM-35/Bateng/Eoh.2/03/2025
- Identitas :
Nama
|
:
|
ZAIKI HIDAYAT ALS ZAKI BIN EMIL KUDUS
|
Tempat lahir
|
:
|
Lubuk Besar
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
29 Tahun / 27 Agustus 1995
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Lubuk Rt. 011 Kec. Lubuk Besa Kab. Bangka Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
NIK
|
:
|
1904062708950001
|
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan :
1.
|
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Februari 2025
|
2.
|
Terdakwa ditahan RUTAN oleh
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 10 Februari 2025 s/d 01 Maret 2025
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d 31 Maret 2025
Sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d 08 April 2025
|
- Dakwaan :
---------- Bahwa Terdakwa ZAIKI HIDAYAT ALS ZAKI BIN EMIL KUDUS bersama-sama dengan sdr. TAJAW (DPO/22/II/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 11 Februari 2025) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 20:30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Sawit milik CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) blok D4 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, mengambil 72 (tujuh puluh janjang buah tandan buah segar sawit dengan berat keseluruhan 1.064 kg senilai Rp. 2.660.000,- (dua juta enam ratus ribu enam puluh ribu rupiah) milik CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu tanpa izin atau kehendak pihak CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 18:30 Wib. Terdakwa berangkat ke areal kebun sawit CV. MAL dengan maksud mencari berondol bual sawit akan tetapi setelah memeriksa tidak ada pegawai CV. MAL yang memanen sawit sampai di blok D4 areal kebun sawit CV. MAL Terdakwa bertemu dengan sdr. TAJAW, karena pada saat itu tidak ada pegawai yang memanen sawit Terdakwa dan Sdr. TAJAW memutuskan sepakat untuk mengambil buah sawit milik CV. MAL yang belum dipanen.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. TAJAW mengambil buah sawit di Blok D4 yang masih ada dipohon dengan cara sdr. TAJAW mendodos buah sawit dari pohonnya sedangkan Terdakwa bertugas mengumpulkan buah sawit menjadi tiga tumpukan.
- Bahwa saat Terdakwa dan Sdr. TAJAW sedang memanen buah sawit datang saksi SENO SAHRENO, AHMAD SARKOWI dan REZA yang sedang mencari berondol sawit, kemudian karena masih memiliki hubungan saudara sdr. TAJAW menyuruh REZA untuk pulang mengambil ragak milik Sdr. TAJAW dirumahnya selanjutnya REZA, SENO SAHRENO dan AHMAD SARKOWI pergi kerumah Sdr. TAJAW untuk mengambil ragak yang dimaksud.
- Bahwa setelah saksi REZA, SENO SAHRENO dan AHMAD SARKOWI pergi kerumah Sdr. TAJAW saksi SUHARI selaku pengawas kebun sawit CV. MAL melihat hal yang mencurigakan di areal kebun sawit blok D4 sebab tidak ada pegawai kebun yang melakukan pemanenan buah sawit karena belum usia panen, setelah di cek ternyata ada 2 (dua) orang laki-laki bukan pegawai CV. MAL tidak lain adalah Terdakwa dan sdr. TAJAW yang sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan dodos dan mengupulkannya menjadi beberapa tumpukan, namun Terdakwa dan sdr. TAJAW menyadari keberadaan saksi SUHARI sehingga Terdakwa dan TAJAW langsung melarikan diri.
- Bahwa setelah itu saksi REZA, SENO SAHRENO dan AHMAD SARKOWI yang sebelumnya mengambil ragak di rumah Sdr. TAJAW kembali ke areal kebun sawit akan tetapi di pertengahan jalan mereka dihadang warga karena dicurigai akan mencuri buah sawit, saat itu REZA, SENO SAHRENO dan AHMAD SARKOWI menjelaskan jika mereka hanya mengambilkan ragak sdr. TAJAW lalu menunjukan lokasi Terdakwa dan sdr. TAJAW memanen sawit akan tetapi Terdakwa dan TAJAW sudah tidak ada dilokasi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. TAJAW CV. MAL mengalami kerugian sebesar Rp. 2.660.000,- (dua juta enam ratus ribu enam puluh ribu rupiah).
----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------
Koba, 24 Maret 2025
Penuntut Umum,
Wayan Indra Lesmana, S.H.
Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003
|
|
|