Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. 1.IMAM BIN KASIM
2.ISWANDI ALIAS PAICONG BIN IWAN GUSTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1715/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM BIN KASIM[Penahanan]
2ISWANDI ALIAS PAICONG BIN IWAN GUSTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-67/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

 

Nama Lengkap

:

IMAM Bin KASIM

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah,

 

Umur / Tgl Lahir

:

24 Tahun / 21 Mei 2001                                                               

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. PAM Rt/Rw 003/000 Desa Sungaiselan Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMP Kelas I

 

 

 

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama Lengkap

:

ISWANDI Als PAICONG Bin IWAN GUSTI

 

Tempat Lahir

:

Sungaiselan

 

Umur / Tgl Lahir

:

27 Tahun / 22 Mei 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. PAM Rt/Rw 003/000 Desa Sungaiselan Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SD Kelas V

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Terdakwa I tidak ditahan dalam perkara ini, namun ditahan dalam perkara lain.

Terdakwa II :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

Tanggal 10 Mei 2025.

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d tanggal 29 Mei 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025;

 

 

 

Lapas Tuatunu Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 s.d. 27 Juli 2025

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa I IMAM Bin KASIM bersama-sama dengan Terdakwa II ISWANDI Als PAICONG Bin IWAN GUSTI, Pada hari jumat tanggal 04 April 2025 sekira jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sungai Galang Rt/Rw 005/002 Desa Munggu Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I Pada hari jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira Jam 01.30 wib Terdakwa I sedang berada di kontrakan Terdakwa I Bersama Terdakwa II yang beralamatkan di Jl. PAM Rt/Rw 003/000 Desa Sungaiselan Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri 1 (satu) buah egrek di desa munggu;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Dusun Sungai Galang Rt/Rw 005/002 Desa Munggu Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah, setelah tiba disana Terdakwa I melihat 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang berada di sebelah kediaman Saksi Selamet Bin Yunus yang terparkir di sebuah pondok yang terbuat dari kayu yang mana pada saat itu Terdakwa I melihat 1 (satu) buah kunci motor tersebut masih berada pada sepeda motor tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I turun dan Terdakwa II menunggu di sebuah Pos perbatasan desa munggu dengan desa lampur, kemudian Terdakwa I mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam tersebut ke jalan aspal yang mana kurang lebih sekitar 30 meter, setelah itu Terdakwa I langsung menghidupkan motor tersebut dan membawa motor tersebut, setelah di perbatasan desa munggu tak lama kemudian Terdakwa I menghampiri Terdakwa II membawa 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah masing-masing.
  • Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada meminta izin dan mendapatkan izin kepada Saksi Selamet Bin Yunus selaku pemilik motor untuk mengambil motor tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi Selamet Bin Yunus mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.5.000.000.- (lima Juta Rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 16 Juli 2025

Penuntut Umum

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya