| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Surat Pengakuan Hutang Nomor : 102772694/5764/05/23 Tanggal 16-05-2023 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.68.941.587,- (Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 5764-01-017639-10-0 atas Ucup Sukandar.
- Menghukum Tergugat I danTergugat II apabila tidak bisa Melunasi Pinjaman Kupedes BRI, Maka Atas agunan SHM No. 00292 an. Ucup iskandar untuk di Lelang.
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang Terhormat berkenan mengabulkannya. |