Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2022/PN Kba | JOHAN FRANGANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2022/PN Kba | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. Menyatakan, bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran, yang semula tertulis dan terbaca yang bernama Johan Franganto dirubah menjadi Johan Franscanto Anatta ; 3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Kutipan Akta Kelahiran atau membuat Akta Kelahiran yang baru, atas nama Johan Franganto berdasarkan Akta Kelahiran pada Nomor 94/1981, tertanggal 15 April 1981, dan dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan perbaikan menerbitkan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran yang dimaksud; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon berdasarkan peraturan yang berlaku; ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Koba melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |