Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Kba PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 1.BASRIO TAUFIQURAHMAN
2.WAHIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Kba
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BASRIO TAUFIQURAHMAN
2WAHIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.843.486,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Surat Pengakuan Hutang Nomor : 94699760/7141/08/22 Tanggal 05 Agustus 2022 antara penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.192.843.486,-(Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan          ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat yang akan disetor ke rekening pinjaman 7141-01-006537-10-1 atas nama Basrio Taufiqurahman, maka terhadap agunan dengan bukti Asli Sertipikat Hak Milik No 00304 A.n Basrio Taufiqurahman Tanggal 27-11-2015 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti asli Sertipikat Hak Milik No 00304 A.n Basrio Taufiqurahman Tanggal 27-11-2015 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  6.  Memerintahkan kepada Tergugat I danTergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli Sertipikat Hak Milik No 00304 A.n Basrio Taufiqurahman Tanggal 27-11-2015 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I danTergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak