Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2025/PN Kba Wayan Indra Lesmana MUHAMMAD ALDI SAPUTRA FAUZAL ALIAS ALDI BIN MULKI FAUZAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2410/L.9.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALDI SAPUTRA FAUZAL ALIAS ALDI BIN MULKI FAUZAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-111/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

N a m a

:

MUHAMMAD ALDI SAPUTRA FAUZAL als ALDI bin MULKI FAUZAN (Alm)

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

18 tahun / 08  Januari 2007

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Kerapu I Rt 003 Rw 001 kel. Lontong pancur kec. Pangkalbalam Kota. Pangkalpinang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan Terakhir

:

SMP (berijazah)

 

 

 

 

           

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

Dusun Sampur RT. 06 Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru, 12 Agustus 2025;

2.

Penahanan

:

Rutan Polsek Pangkalan Baru,

 

Penyidik

:

sejak tanggal 12 Agustus 2025 s.d tanggal 01 September 2025;

 

Perpanjangan JPU

:

sejak tanggal 02 September 2025 s.d 01 Oktober 2025;

 

 

 

Rutan Polsek Pangkalan Baru,

 

JPU

:

sejak tanggal 18 September 2025 s.d 07 Oktober 2025;

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

 

Majelis Hakim

:

-

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI SAPUTRA FAUZAL als ALDI Bin MULKI FAUZAN (alm) pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 sekira jam 23:50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 di depan sebuah bedeng yang beralamat di Dusun Sampur Rt 06 Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja telah melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wib.  Terdakwa terlfonan dengan pacarnya yaitu anak  JAWANI ALS JAWE BINTI DEDI MAHMUDI dimana saat itu Terdakwa dan JAWANI sedang cekcok Terdakwa mendengar ditelpon ada suara laki-laki yang berkata “dag usa ngegas boy”, perkataan tersebut membuat Terdakwa emosi lalu bertanya siapa laki-laki tersebut dan dijawab oleh anak FITO SANDY ALS FITO BIN DARWIS yang memang saat itu sedang bersama saksi anak JAWANI adalah saksi MUHAMMAD ZIKRI ALS ZIKRI BIN NUR HAYAT.
  • kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 23:50 Wib. ketika Terdakwa dan anak JAWANI sedang nongkrong disebuah bedeng yang beralamat di Dusun Sampur Rt 06 Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah namun saat itu Terdakwa dan anak JAWANI sedang cekcok dan disaat bersamaan datang MUHAMMAD ZIKRI dan ikut kumpul dan nongkrong, melihat kedatangan MUHAMMAD ZIKRI dan mengingat MUHAMMAD ZIKRI pernah ikut campur urusannya dengan anak JAWANI sebelumnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 membuat Terdakwa langsung emosi dan memukul MUHAMMAD ZIKRI menggunakan topi warna hitam yang sedang terdakwa pakai lalu kemudian memukul kepala belakang saksi MUHAMMAD ZIKRI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kiri, tidak cukup sampai disitu, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah pisau dengan panjang kurang lebih ± 15 (lima belas) Cm dengan gagang berwarna hitam lalu menusuk lengan sebelah kanan saksi MUHAMMAD ZIKRI sebanyak 1 (satu) kali setelah itu saksi MUHAMMAD ZIKRI melarikan diri dan menjauh dari Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MUHAMMAD ZIKRI als ZIKRI Bin NUR HAYAT saksi mengalami pusing dan sakit dibagian kepala belakang, serta saksi mengalami luka tusuk dibagian lengan sebelah kanan.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum saksi MUHAMMAD ZIKRI di RSUD Depati Hamzah dengan Surat Visum Et Repertum Nomor:070/33/RSUDDDH/VIII/2025, Tanggal 28 Agustus 2025 yang hasilnya terdapat luka robek pada siku tangan kanan, dan luka lecet pada siku tangan kanan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP----------------------------

 

            Koba, 18 September 2025

                         Penuntut Umum,

 

 

Wayan Indra Lesmana, S.H.  

Ajun Jaksa NIP.1992501222019021003

 

Pihak Dipublikasikan Ya