Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. FAJAR SAPUTRA ALIAS FAJAR BIN WAHID WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2528/L.9.16/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR SAPUTRA ALIAS FAJAR BIN WAHID WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-43/Bateng/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    FAJAR SAPUTRA Als FAJAR Bin WAHID WAHYUDI

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904011905010001

Tempat Lahir                                 :    Koba

Umur / Tgl Lahir                             :    24 Tahun/ 19 Mei 2001

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl. Sinar Bulan, RT 004, RW 001, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                     :    SMA berijazah                               

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

17 Juli 2025 s/d 18 Juli 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

18 Juli 2025 s/d  06 Agustus 2025

  • Perpanjangan PU

:

07 Agustus 2025 s/d 15 September 2025

  • Perpanjangan PN Ke-1
  • Penuntut Umum

:

:

16 September 2025 s/d 15 Oktober 2025

01 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

------  Bahwa Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira Pukul 8.30 WIB dan hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di depan Masjid Silaturrahim yang beralamat di Jl. Sinar Bulan RT 003, Kel. Koba, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 07.45 WIB Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI dihubungi oleh Sdr. JAU JAU (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu via Whatsapp dengan nama kontak PEACE melalui perangkat handphone Android merek Infinix Hot 50 warna ungu beserta SIM Card dengan nomor 085378187845 dan nomor IMEI 354538582353505 dan IMEI 2354538588893405 di jembatan Sinar Bulan dekat rumah Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI.
  • Bahwa pada pukul 08.00 WIB Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI  membeli 1 (satu) ball plastik strip bening seharga Rp4.000,- (Empat ribu rupiah) di toko sebelah rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sinar Bulan Rt 004 Rw 01 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah sebagai wadah untuk memaket-maketkan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menuju Jembatan Sinar Bulan dan mengambil narkotika jenis sabu sebagaimana titik Lokasi yang dikirim oleh sdr JAU-JAU (DPO) melalui Whatsapp lalu terdakwa kembali pulang kerumah dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 08.30 WIB sesampainya di rumah Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI yang beralamat di Jl. Sinar Bulan RT 004, RW 001, Kel. Padang Mulia, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI membuka isi dari kantong plastik warna putih dan membagi Narkotika tersebut dengan cara mengira-ngira berat tiap paket sebanyak 20 (dua puluh) paket, adapun rincian sebagai berikut:
  • Paket S1 (semata) sebanyak 10 (sepuluh) paket
  • Paket S4 (sprem) sebanyak 10 (sepuluh) paket
  • Kemudian Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI membawa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut dan meletakkan paket narkotika jenis sabu tersebut di daerah jembatan Bypass dengan cara melemparkan paket tersebut sesuai arahan Sdr. JAU JAU (DPO) di jembatan Bypass dekat rumah Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI tidak mempunyai kendaraan. Setelah itu, Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI mengirimkan foto lokasi narkotika jenis sabu saat telah diletakkan via Whatsaap ke Sdr. JAU JAU (DPO).
  • Bahwa pada Kamis, tanggal 17 Juli 2025 pukul 01.00 WIB Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI menuju depan masjid silaturahmi dan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket yang telah terdakwa paketkan dengan rincian sebagai berikut:
  •  
  • 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dengan strip bening yang diletakkan terdakwa di saku celana kiri;
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening diletakkan terdakwa ke dalam 1 (satu) kantong plastic warna hitam di sebuah pohon yang tidak jauh dari tempat tinngal terdakwa;

Selanjutnya, terdakwa membawa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu menuju depan masjid Silaturrahim yang beralamat di Jl. Sinar Bulan, RT 003, Kel. Koba, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah. Lalu sekira pukul 01.30 WIB saat terdakwa tiba di depan Masjid Silaturrahim terdakwa meletakkan 3 (tiga ) paket narkotika jenis sabu namun ada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal menghampiri terdakwa menanayakan barang yang terdakwa letakkan. Selanjutnya, diketahui oleh terdakwa beberapa orang yang menghampiri terdakwa ialah anggota Kepolsian Resor Bangka Tengah dan terhadap diri terdakwa diamankan oleh kepolisian;

  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui barang narkotika jenis sabu yang berada di saku celana kiri ialah berasal dari sdr JAU JAU (DPO) dan terhadap diri terdakwa dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh sdri. ELLY IRYANI selaku Kaling Koba. Selanutnya, terdakwa mengarahkan letak sisa paket yang masih belum terdakwa letakkan yaitu 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening diletakkan terdakwa ke dalam 1 (satu) kantong plastic warna hitam di sebuah pohon yang tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa.
  • Bahwa dalam penangkapan Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI, polisi memperoleh barang bukti:
  • 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening.
  • 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plaastik strip bening.
  • 31 (tiga puluh satu) buah potongan sedotan plastik berwarna hitam.
  • 2 (dua) buah plastik strip bening kosong ukuran besar.
  • 1 (satu) bal plastik strip bening kosong ukuran kecil.
  • 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam.
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild berwarna putih.
  • 1 (satu) buah handphone Android merek Infinix Hot 50 warna ungu beserta SIM Card dengan nomor 085378187845 dan nomor IMEI 354538582353505 dan IMEI 2354538588893405
  • Bahwa Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI mendapatkan upah  dari Sdr. JAU JAU (DPO) sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dalam pengantaran Narkotika pertama dan dijanjikan upah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui akun DANA dengan nomor 081376033866 dengan nama akun FAJAR SAPUTRA.
  • Bahwa Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI sudah 2 (dua) kali mengambil Narkotika jenis sabu dari Sdr. JAU JAU (DPO) yakni yang pertama sekira pada Selasa tanggal 08 Juli 2025 sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat sekira 9,50 gram yang kemudian dibongkar menjadi 50 (lima puluh) paket dan kemudian Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI edarkan dengan meletakkan di tempat-tempat yang sudah Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI tentukan dan mengirim foto lokasi ke Sdr. JAU JAU (DPO).
  • Bahwa Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang selanjutnya Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0219 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) paket sedang, 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil yang diduga narktoika jenis sabu dibungkus dengan plastic strip bening Netto: 7,12 gram atas nama FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 1 (satu) paket sedang, 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil yang diduga narktoika jenis sabu dibungkus dengan plastic strip bening atas nama FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI BB Netto 7,12 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 7,11 gram;
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebagaimana dalam putusan:
  • Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Kba atas nama FAJAR SAPUTRA als FAJAR Bin WAHID WAHYUDI menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ dengan pidana penjara selama 6 (enam tahun) dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Putusan Nomor 969 PK/Pid.Sus/2023 atas nama FAJAR SAPUTRA als FAJAR Bin WAHID WAHYUDI menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

 

ATAU

 

SUBSIDAIR:

------  Bahwa Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di depan Masjid Silaturrahim yang beralamat di Jl. Sinar Bulan RT 003, Kel. Koba, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Kamis, tanggal 17 Juli 2025 pukul 01.00 WIB Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI menuju depan masjid silaturahmi dan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket yang telah terdakwa paketkan dengan rincian sebagai berikut:
  • 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dengan strip bening yang diletakkan terdakwa di saku celana kiri;
  • 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening diletakkan terdakwa ke dalam 1 (satu) kantong plastic warna hitam di sebuah pohon yang tidak jauh dari tempat tinngal terdakwa;

Selanjutnya, terdakwa membawa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu menuju depan masjid Silaturrahim yang beralamat di Jl. Sinar Bulan, RT 003, Kel. Koba, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah. Lalu sekira pukul 01.30 WIB saat terdakwa tiba di depan Masjid Silaturrahim terdakwa meletakkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu disekitar jalan masjid tersebut namun ada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal menghampiri terdakwa menanayakan barang yang terdakwa letakkan. Selanjutnya, diketahui oleh terdakwa beberapa orang yang menghampiri terdakwa ialah anggota Kepolsian Resor Bangka Tengah dan terhadap diri terdakwa diamankan oleh kepolisian;

  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui barang narkotika jenis sabu yang berada di saku celana kiri ialah berasal dari sdr JAU JAU (DPO) dan terhadap diri terdakwa dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh sdri. ELLY IRYANI selaku Kaling Koba. Selanutnya, terdakwa mengarahkan letak sisa paket yang masih belum terdakwa letakkan yaitu 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 36 (tiga puluh enam) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening diletakkan terdakwa ke dalam 1 (satu) kantong plastic warna hitam di sebuah pohon yang tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa.
  • Bahwa dalam penangkapan Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI, polisi memperoleh barang bukti:
  • 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening.
  • 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plaastik strip bening.
  • 31 (tiga puluh satu) buah potongan sedotan plastik berwarna hitam.
  • 2 (dua) buah plastik strip bening kosong ukuran besar.
  • 1 (satu) bal plastik strip bening kosong ukuran kecil.
  • 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam.
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild berwarna putih.
  • 1 (satu) buah handphone Android merek Infinix Hot 50 warna ungu beserta SIM Card dengan nomor 085378187845 dan nomor IMEI 354538582353505 dan IMEI 2354538588893405
  • Bahwa Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI tidak memiliki izin dari pihak berwenang atau dinas kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 yang selanjutnya Terdakwa FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0219 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) paket sedang, 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil yang diduga narktoika jenis sabu dibungkus dengan plastic strip bening Netto: 7,12 gram atas nama FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 1 (satu) paket sedang, 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil yang diduga narktoika jenis sabu dibungkus dengan plastic strip bening atas nama FAJAR SAPUTRA Als. FAJAR Bin WAHID WAHYUDI BB Netto 7,12 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 7,11 gram
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum sebagaimana dalam putusan:
  • Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Kba atas nama FAJAR SAPUTRA als FAJAR Bin WAHID WAHYUDI menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ dengan pidana penjara selama 6 (enam tahun) dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Putusan Nomor 969 PK/Pid.Sus/2023 atas nama FAJAR SAPUTRA als FAJAR Bin WAHID WAHYUDI menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman “ sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana subsidair dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------

 

Koba, 06 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya