|
--- Bahwa Terdakwa FERRI FEBRIYANSYAH Als FERRI Bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Terdakwa yang beralamat di Jl. Damai Rt. 008 Desa Lampur Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib yang pada saat itu Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA baru pulang menembak tupai di hutan yang terletak di depan kediaman Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA yang beralamatkan Jl. Ro Tandan Desa Selan atas Kec.sungaiselan Kab.Bangka Tengah, kemudian Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA kembali ke rumah dan menaruh Senapan Gas merek Moser di dalam ruang tamu, kemudian Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA pergi ke warung untuk membeli rokok, setelah itu kembali ke kediamannya dan setiba di rumah Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA melihat senapan gas yang Saksi letakan di diruang tamu tersebut sudah tidak ada, kemudian Saksi menghubungi Sdr. BANDI melalui Via Whatsaap kepada Sdr. BANDI, kemudian panggilan tersebut diangkat oleh Istri Sdr. BANDI dan berkata bahwa Sdr.BANDI lagi tidak ada dirumah, jadi Saksi mengira yang mengambil senapan Gas milik Saksi tersebut ialah Sdr. BANDI jadi Saksi beristirahat dulu dirumah, kemudian sekitar jam 23.00 wib Sdr.BANDI datang kerumah Saksi dan memberitahu bahwa ada orang yang mencuri senapan milik Saksi. Akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah);
- Bahwa Senapan Gas merek Moser dicuri oleh Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN di rumah Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA di Jl. Ro Tandan Desa Selan atas Kec.sungaiselan Kab.Bangka Tengah yaitu pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 19.00 Wib, pada saat itu Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN pulang dari mancing jalan kaki kemudian pada saat melewati rumah Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA, Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN melihat pintu depan rumah terbuka kemudian Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN berniat masuk kedalam rumah tersebut dan pada saat di dalam rumah tersebut melihat ada 1 (satu) buah senapan gas merek Moser di senderkan di dinding ruang tamu kemudian langsung Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN ambil dan setelah diambil langsung pulang kerumah yang beralamat di Jl. Pam Rt/Rw 003/004 Desa Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah dan pada malam itu sekira jam 20.00 Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN langsung menjualkan kepada Terdakwa seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengetahui harga 1 (satu) buah senapan gas merek Moser di pasaran biasanya sekitar kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mengetahui bahwa barang yang di beli tersebut tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran biasanya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 17 Juli 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009
|