Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Kba Wayan Indra Lesmana, S.H ELI SONI Alias ELIS Binti SUPARMIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1264/L.9.16/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELI SONI Alias ELIS Binti SUPARMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-58/Bateng/Eoh.2/05/2025

 

  1. Identitas

 

Nama

:

ELI SONI ALS ELIS BINTI SUPARMIN (ALM)

Tempat lahir

:

Cambai

Umur/Tgl lahir

:

38 Tahun / 17 Juni 1986

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Tempat Tinggal

:

Jl. Bukit Trenggiling Dusun Utara Rt. 004 Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMP

Pekerjaan

:

IRT

 

 

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan :

1.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Maret 2025

2.

Terdakwa ditahan RUTAN oleh

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Pangkalpinang, Sejak tanggal 01 April 2025 s/d 20 April 2025

 

  • Diperpanjang Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Pangkalpinang, Sejak tanggal 21 April 2025 s/d 30 Mei 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

  1. Dakwaan :

Bahwa Terdakwa ELI SONI ALS ELIS BINTI SUPARMIN (ALM) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di rumah saksi SEPMIN MARPAUNG anak dari SAMPUARA MANURUNG (ALM) dan saksi MUSTAS MARPAUNG anak dari KALVIN MARPAUNG (ALM) yang beralamat di Gang Mente Rt. 004 Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, mengambil 4 (empat) helai celana levis warna biru, 1 (satu) helai rok levis panjang warna biru, 1 (satu) helai celana stret panjang warna cream, 1 (satu) helai kemaja Levis lengan panjang warna biru, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna kuning, 1 (satu) helai baju Hodie warna pink, 1 (satu) helai celana lejing pendek warna coklat, 2 (dua) helai kain sarung bermotik kotak, 1 (satu) helai kain panjang warna hitam motif batik, 1 (satu) helai kain bahan motif batik, 1 (satu) helai switer warna merah, 1 (satu) helai baju kebaya bayangkari warna pink, 1 (satu) helai jaket siswa selapa warna kuning, 1 (satu) helai Dres warna hitam coklat, 1 (satu) helai baju bloss warna coklat motif batik, 1 (satu) helai rok panjang warna hitam putih motif batik, 1 (satu) helai rok panjang warna coklat motif batik, 1 (satu) helai rok panjang batik tulis warna coklat, 1 (satu) helai rok panjang warna coklat, 1 (satu) helai Dress tanpa lengan warna merah motif kotak, 1 (satu) helai handuk warna ungu, 1 (satu) helai handuk Polri warna merah, 1 (satu) helai Dress tanpa lengan warna hitam polos, 1 (satu) helai celana levis panjang warna putih, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai kamisol berwarna silver, 1 (satu) helai kamisol warna hitam, 1 (satu) helai leging panjang warna coklat, 1 (satu) stel dress warna coklat, 1 (satu) helai baju kebaya warna biru pink, 1 (satu) stel kebaya warna putih motih bunga, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna biru tosca, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna putih coklat, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna putih, 1 (satu) helai baju kebaya lengan pendek warna  salem, 1 (satu) helai baju kebaya lengan pendek warna  hijau, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna  orange, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna  coklat, 1 (satu) helai dress warna hitam coklat motif batik, 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam putih, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna  salem, 3 (tiga) set seprei dan Uang tunai yang nerjumlah kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) milik SEPMIN MARPAUNG anak dari SAMPUARA MANURUNG (ALM) dan saksi MUSTAS MARPAUNG anak dari KALVIN MARPAUNG (ALM) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu tanpa izin atau kehendak dari SEPMIN MARPAUNG anak dari SAMPUARA MANURUNG (ALM) dan saksi MUSTAS MARPAUNG anak dari KALVIN MARPAUNG (ALM) selaku pemilik yang dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) kepada saksi SEPMIN MANURUNG dan saksi MUSTAR MARPAUNG sejak tahun 2022 s/d 22 Desember 2024. Sebagai ART Terdakwa bertugas membersihkan ruangan, mencuci dan menyeterika pakaian, memasak makanan sehari-hari dirumah saksi SEPMIN MANURUNG dan saksi MUSTAR MARPAUNG di gang Mente Rt. 004 Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Dalam bekerja Terdakwa diperbolehkan masuk kedalam ruangan-ruangan yang ada dirumah kecuali ruang kamar utama karena harus mendapat izin terlebih dulu.
  • Bahwa sekira pertengahan tahun 2023 saksi SEPMIN MANURUNG meminta Terdakwa untuk membersihkan ruang utama dan saat membersihkan lemari dikamar utama tersebut Terdakwa menemukan satu buah dompet warna pink yang didalamnya berisi kumpulan kunci cadangan. Beberapa hari kemudian saat Terdakwa diminta kembali membersihkan kamar utama dan kondisi rumah sedang sepi Terdakwa menggunakan kesempatan itu untuk mengambil kunci cadangan yang disimpan didalam satu buah dompet warna pink yang ia temukan sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa mengambil 4 buah kunci cadangan diantaranya 1 kunci pintu kamar utama, 1 buah kunci lemari yang ada di kamar utama dan 2 buah kunci pintu dapur lalu menyimpannya dirumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa saat bekerja menggosok pakaian ada mencoba pakaian milik saksi SEPMIN MARPAUN berupa baju warna pink dan celana levis warna biru dan (milik siapa baju tsb istri atau suami) karena merasa cocok Terdakwa berniat untuk mengambilnya ketika kondisi rumah sedang sepi. Selanjutnya Terdakwa meletakan kedua pakaian tersebut didalam lemari kamar sdr. MIKEL anak dari SEPMIN MANURUNG dan MUSTAR MANURUNG.
  • Bahwa selanjutnya beberapa hari kemudian saat ada kesempatan Terdakwa masuk kekamar utama dan membuka pintu lemari  di kamar utama menggunakan kunci cadangan yang ada padanya lalu mengambil baju warna pink dan celana levis warna biru untuk dibawa pulang dan digunakan untuk pakaian sehari-hari. Beberapa hari kemudian saksi SEPMIN MARPAUNG menanyakan pakaian baju warna pink dan celana levis warna biru miliknya namun Terdakwa menjawab tidak mengetahuinya dan saksi SEPMIN MARPAUNG membiarkan hal tersebut.
  • Bahwa karena merasa saksi SEPMIN MARPAUNG membiarkan pakaiannya yang hilang serta adanya kesempatan tersebut Terdakwa memanfaatkannya untuk mengambil pakaian-pakaian lain milik SEPMIN MARPAUNG sebagai berikut :

4 (empat) helai celana levis warna biru, 1 (satu) helai rok levis panjang warna biru, 1 (satu) helai celana stret panjang warna cream, 1 (satu) helai kemaja Levis lengan panjang warna biru, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna kuning, 1 (satu) helai baju Hodie warna pink, 1 (satu) helai celana lejing pendek warna coklat, 2 (dua) helai kain sarung bermotik kotak, 1 (satu) helai kain panjang warna hitam motif batik, 1 (satu) helai kain bahan motif batik, 1 (satu) helai switer warna merah, 1 (satu) helai baju kebaya bayangkari warna pink, 1 (satu) helai jaket siswa selapa warna kuning, 1 (satu) helai Dres warna hitam coklat, 1 (satu) helai baju bloss warna coklat motif batik, 1 (satu) helai rok panjang warna hitam putih motif batik, 1 (satu) helai rok panjang warna coklat motif batik, 1 (satu) helai rok panjang batik tulis warna coklat, 1 (satu) helai rok panjang warna coklat, 1 (satu) helai Dress tanpa lengan warna merah motif kotak, 1 (satu) helai handuk warna ungu, 1 (satu) helai handuk Polri warna merah, 1 (satu) helai Dress tanpa lengan warna hitam polos, 1 (satu) helai celana levis panjang warna putih, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai kamisol berwarna silver, 1 (satu) helai kamisol warna hitam, 1 (satu) helai leging panjang warna coklat, 1 (satu) stel dress warna coklat, 1 (satu) helai baju kebaya warna biru pink, 1 (satu) stel kebaya warna putih motih bunga, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna biru tosca, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna putih coklat, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna putih, 1 (satu) helai baju kebaya lengan pendek warna  salem, 1 (satu) helai baju kebaya lengan pendek warna  hijau, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna  orange, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna  coklat, 1 (satu) helai dress warna hitam coklat motif batik, 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam putih, 1 (satu) helai baju kebaya lengan panjang warna  salem dan 3 (tiga) set seprei. 

  • Karena merasa kurang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari Terdakwa lalu mengambil uang tunai yang ada di dalam dompet yang disimpan dalam sebuah tas yang terletak di lemari pada Kamar Utama secara berulang mulai dari Rp. 200.000,- s/d Rp. 300.000,- hingga mencapai kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya mengambil pakaian milik saksi .... dan uang tunai tersebut secara berulah yang dilakukannya pada saat situasi rumah sedenga sepi.
  • Bahwa pada ahir tahun 2024 Terdakwa bekerja seperti biasa sedangkan saksi SEPMIN MARPAUNG dan MUSTAR MARPAUNG pergi kekebun dan meminta Terdakwa apabila ia selesai bekerja agar meletakan 1 kunci pagar depan, 1 kunci garasi dan 1 kunci akses masuk keruang tengah dari garasi di bawah pot yang ada dirumah tempat biasa meletakan kunci akan tetapi saat selesai bekerja dan hendak pulang Terdakwa malah meletakan 4 kunci cadangan yang ada padanya sehingga pada saat saksi SEPMIN MARPAUNG dan MUSTAR MARPAUNG pulang kerumah mendapati kunci kunci cadangan tersebut sudah diambil oleh Terdakwa.
  • Bahwa saksi SEPMIN MARPAUNG dan MUSTAR MARPAUNG mernyadari banyak pakaian dan uangnya yang hilang dan mencurigai Terdakwa namun kecurigaan tersebut tidak disertai bukti maka pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari Idul Fitri saksi SEPMIN MARPAUNG dan MUSTAR MARPAUNG mendatangi rumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa saksi SEPMIN MARPAUNG dan MUSTAR MARPAUNG mendapati pakaian milik saksi SEPMIN MARPAUNG berada dijemuran milik Terdakwa oleh karena itu saksi MUSTAR MARPAUNG meminta izin kepada Terdakwa untuk memeriksa lemari baju Terdakwa dan benar ditemukan pakaian-pakaian milik saksi SEPMIN MARPAUNG berada di dalamnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SEPMIN MARPAUNG dan MUSTAR MARPAUNG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 69.125.000,- (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 02 Juni  2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Wayan Indra Lesmana, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19950122 201902 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya