Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. ALDY SAPUTRA ALIAS ALDY BIN ZAIDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2461/L.9.16/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY SAPUTRA ALIAS ALDY BIN ZAIDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM-106/Bateng/Eoh.2/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa  :   

N a m a

:

ALDY SAPUTRA Als ALDY Bin ZAIDAN

Tempat Lahir

:

Nangka (Bangka Selatan)

Umur/Tanggal Lahir

:

20 tahun / 20 April 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Nangka Rt. 012 Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan Terakhir

:

SMP (Kelas II)

 

 

 

           

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

Menyerahkan Diri

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 27 Juli 2025 s.d 15 Agustus 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 16 Agustus 2025 s.d 24 September 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 17 September 2025 s.d 06 Oktober 2025

 

 

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALDY SAPUTRA Als ALDY Bin ZAIDAN pada Hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 15.10 Wib yang beralamatkan di Jl. Tangsi Lama Rt.014 Rw.000 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada Hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Saksi JARWOKO Als YUSUF Bin AHMAD DULKARIM terbangun dari tidur dan hendak mengambil uang recehan yang berada diatas meja dalam plastik putih berjumlah ± Rp. 300.000-, (Tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah tidak ada, setelah itu Saksi JARWOKO Als YUSUF Bin AHMAD DULKARIM mengecek uang yang berada didalam tas selempang merah yang berjumlah Rp. 2.000.000-, (dua juta rupiah) yang terletak dibawah meja juga sudah tidak ada, kemudian Uang Tunai berjumlah Rp. 4.000.000-, (empat juta rupiah) diletakan didalam kotak jam tangan Alexander Christie berwarna coklat kombinasi silver yang berada di dalam lemari TV juga sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut Saksi  JARWOKO Als YUSUF Bin AHMAD DULKARIM melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku;
  • Bahwa cara Terdakwa ALDY SAPUTRA Als ALDY Bin ZAIDAN melakukan pencurian awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa ALDY SAPUTRA Als ALDY Bin ZAIDAN baru bangun tidur di lantai 2 rumah Saksi JARWOKO Als YUSUF Bin AHMAD DULKARIM dan turun kebawah dan setelah membuang air kecil Terdakwa ALDY SAPUTRA Als ALDY Bin ZAIDAN keruang tengah dan melihat plastik kresek warna putih yang berisikan uang sebesar ± Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang terletak diatas meja, tas selempang bewarna merah yang terletak dibawah meja yang berisikan uang sebesar ± Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan uang didalam lemari yang diletakkan didalam kotak jam tangan sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) setelah Terdakwa ALDY SAPUTRA Als ALDY Bin ZAIDAN mengambil semua uang tersebut Terdakwa ALDY SAPUTRA Als ALDY Bin ZAIDAN pun langsung pergi keluar menuju alun-alun kota koba;
  • Bahwa Terdakwa ALDY SAPUTRA Als ALDY Bin ZAIDAN tidak ada meminta izin kepada Saksi JARWOKO Als YUSUF Bin AHMAD DULKARIM untuk mengambil Uang tunai tersebut dan akibat kejadian tesebut Saksi JARWOKO Als YUSUF Bin AHMAD DULKARIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.300.000,- (tujuh juta rupiah).

 

 

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Koba, 17 September 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Wira Andika, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19940627 202012 1 021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya