Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
184/Pid.Sus/2024/PN Kba | 1.UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H. 2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. |
MAHMUD MIHROBI Alias ROBI Bin AHYAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 184/Pid.Sus/2024/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2528/L.9.16/Enz.2/11/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.REK.PERK : PDM- 44/Bateng/Enz.2/11/2024
PRIMAIR : -------Bahwa terdakwa MAHMUD MIHROBI Als ROBI Bin AHYAN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Perumahan RISKI RESIDENCE Jl. Lintas Timur dan Jl. Manunggal Rt.007 Rw.000 Desa. Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”.------------------------------------------------------------------------ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat terdakwa sedang berada rumah, ICAL (DPO) menghubungi terdakwa via WhatsApp dengan no +62 882-7436-7844 dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu didaerah Lintas Timur dan apabila sudah sampai di daerah Lintas Timur, ICAL menyuruh terdakwa untuk menghubunginya. ICAL akan memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) gram/1 (satu) kantong narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil/lemparkan dan paket narkotika jenis shabu untuk terdakwa pakai sendiri sebanyak ¼ (seperempat) gram dan terdakwa menyetujuinya. Sesampainya di daerah Lintas Timur, ICAL menyuruh terdakwa menunggu dan mengangkat telpon apabila ada nomor telepon yang menghubungi terdakwa. Tidak lama kemudian nomor +62 838-6260-6829 menghubungi terdakwa via WhatsApp dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke depan Perumahan RISKI RESIDENCE untuk mengambil 1 (satu) buah botol Pulpy Orange yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu di tanah kosong di dekat gorong-gorong. Setelah terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol Pulpy Orange tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa di Jl. Manunggal Rt.007 Rw.000 Desa. Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Kemudian pada saat dirumah, terdakwa membuka tutup botol Pulpy Orange tersebut dan didalamnya berisi 3 (tiga) paket sedang plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu ICAL menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk memecah atau membagi 1 (satu) paket sedang plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu menjadi 32 (tiga puluh dua) paket kecil plastik strip. Setelah terdakwa selesai, selanjutnya 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu dan 32 (tiga puluh dua) paket kecil plastik strip tersebut terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah kotak merk Jims Honey warna hitam dan terdakwa masukan lagi ke dalam 1 (satu) buah kantong kain warna biru dan terdakwa gantung didapur rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, ICAL menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk melempar atau meletakan paket-paket kecil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket kecil plastik strip di seputaran Bacang dan Pasir Putih. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, ICAL menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk melempar atau meletakan paket-paket kecil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket kecil plastik strip di dekat Bandara Lama. Setelah terdakwa selesai sekira pukul 22.00 WIB, pada saat terdakwa sedang tidur / berbaring dikasur kamar rumah terdakwa, datang anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel langsung mengamankan terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi Anugrah Sukardiono (Pemilik Kontrakan) untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa, lalu badan, pakaian, kamar dan tempat tertutup lainnya digeledah oleh anggota Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu, 18 (delapan belas) paket kecil plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak merk Jims Honey warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam didalam 1 (satu) buah kantong kain warna biru yang ditemukan tergantung didapur rumah kontrakan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam Imei1: 350802801059549 Imei2: 351394121059549 No. WhatsApp: +1 (409) 324-1930 ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa.Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut. Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0264, tanggal 20 September 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu, 18 (delapan belas) paket kecil plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu milik atas nama MAHMUD MIHROBI Als ROBI Bin AHYAN, POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 24.087.11.16.05.0265 terhadap 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu, 18 (delapan belas) paket kecil plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 20,01 (dua puluh koma nol satu) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 19,93 (sembilan belas koma sembilan puluh tiga) gram. ----Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ---------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------Bahwa terdakwa MAHMUD MIHROBI Als ROBI Bin AHYAN pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jl. Manunggal Rt.007 Rw.000 Desa. Beluluk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Koba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat terdakwa sedang tidur / berbaring dikasur kamar rumah terdakwa, datang anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kep. Babel langsung mengamankan terdakwa dan tidak lama kemudian datang saksi Anugrah Sukardiono (Pemilik Kontrakan) untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa, lalu badan, pakaian, kamar dan tempat tertutup lainnya digeledah oleh anggota Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu, 18 (delapan belas) paket kecil plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak merk Jims Honey warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam didalam 1 (satu) buah kantong kain warna biru yang ditemukan tergantung didapur rumah kontrakan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam Imei1: 350802801059549 Imei2: 351394121059549 No. WhatsApp: +1 (409) 324-1930 ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa.Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kep. Babel untuk di periksa lebih lanjut. Berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM Pangkalpinang No: LHU.087.K.05.16.24.0264, tanggal 20 September 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa, 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu, 18 (delapan belas) paket kecil plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu milik atas nama MAHMUD MIHROBI Als ROBI Bin AHYAN, POSITIF mengandung METAMFETAMINE, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sample Badan POM Pangkalpinang, Nomor Sample 24.087.11.16.05.0265 terhadap 2 (dua) paket sedang plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu, 18 (delapan belas) paket kecil plastik strip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto sebelum uji laboratoris 20,01 (dua puluh koma nol satu) gram, dan berat netto setelah uji laboratoris 19,93 (sembilan belas koma sembilan puluh tiga) gram. ------Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. ---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------- Koba, 20 November 2024
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |