|
--- Bahwa ia Terdakwa IWAN BIN MALIK pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Toko milik saksi Willes dan saksi Yustina yang beralamat di Jalan Pasar Pagi RT 003 RW 005 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---
- Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa melintas di depan toko milik saksi Willes yang beralamat di Jalan Pasar Pagi RT 003 RW 005 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dan melihat 1 (satu) buah tangga dengan panjang sekira 3 (tiga) meter yang berada di samping toko, lalu Terdakwa mencari celah antara atap dan dinding pada toko tersebut;
- Kemudian Terdakwa menemukan lubang angin yang berada di belakang toko, selanjutnya Terdakwa mengambil tangga dan meletakkannya tepat pada lubang angin, lalu Terdakwa menaiki anak tangga dan dengan menggunakan kedua tangannya Terdakwa menggapai besi baja ringan yang berada pada lubang angin dan memasukkan kedua kaki Terdakwa hingga kemudian Terdakwa masuk seutuhnya di lantai 2 (dua) pada toko tersebut;
- Selanjutnya Terdakwa menuruni tangga yang berada di dalam toko dan menuju ke meja kasir lalu membuka laci meja dan mengambil uang kertas Rp2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar, uang logam Rp1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 300 (tiga ratus) buah, lalu Terdakwa mengambil 4 (empat) pack rokok Surya Pro Merah, 2 (dua) pack rokok Surya Pro Mild, 5 (lima) pack rokok GG Silver, 17 (tujuh belas) bungkus rokok Tator, 5 (lima) bungkus rokok A Satu Bold yang berada di dalam kotak di meja kasir serta mengambil plastik hitam yang tergantung di dekat meja kasir, lalu Terdakwa memasukkan rokok-rokok tersebut ke dalam plastik hitam, lalu Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah celengan yang terbuat dari karton di samping meja kasir dan dengan menggunakan kedua tangan serta menggigit celengan tersebut Terdakwa merusak sebagian celengan lalu tangan kanan Terdakwa masuk ke dalam celengan dan mengambil uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, ketika Terdakwa membalikkan celengan tersebut ditemukan uang logam Rp1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) buah yang kemudian Terdakwa ambil uang logam tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 4 (empat) karung beras dengan isi masing-masing 5 (lima) Kg merek sendok dan memasukkan ke dalam plastik hitam, selanjutnya Terdakwa membawa plastik hitam berisi 4 (empat) karung beras ke lantai 2 (dua) berusaha mengeluarkan plastik hitam berisi beras tersebut melalui celah lubang angin namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa membawa turun kembali plastik hitam berisi 4 (empat) karung beras dan menaruh didekat rolling door, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) karung beras dengan isi masing-masing 10 (sepuluh) Kg merek sendok lalu membawa karung tersebut ke lantai 2 (dua), Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) karung beras isi 10 (sepuluh) Kg merek sendok dan membawa karung tersebut ke lantai 2 (dua) lalu menaruh di atas penampungan air, Terdakwa kembali turun dan mengambil 2 (dua) karung beras dengan isi masing-masing 10 (sepuluh) Kg merek sendok lalu Terdakwa membawa naik ke lantai 2 (dua) dan menaruh di dekat karung beras yang lainnya, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) karung beras isi 5 (lima) Kg merek sendok dan menaruh didekat plastik hitam berisi 4 (empat) karung beras yang ada didekat rolling door, namun karena tiap-tiap karung beras tersebut tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan, kemudian Terdakwa meninggalkan 10 (sepuluh) karung beras merk sendok dan keluar melalui lubang angin selanjutnya turun melalui tangga dengan panjang sekira 3 (tiga) meter, lalu dengan membawa plastik hitam berisi rokok serta uang sebesar Rp937.000,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Berok Ulu RT 003 RW 004 Kel. Sungai Selan Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Willes dan saksi Yustina selaku pemilik Toko mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
|