Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. MIZAR Alias ARSAD Bin ROMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-224/L.9.16/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIZAR Alias ARSAD Bin ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                            

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM-08/Bateng/Eoh.2/01/2025

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

Mizar Als Arsad Bin Romli

 

Tempat Lahir

:

Perlang

 

Umur / Tgl Lahir

:

32 Tahun / 10 Mei 1992                                                        

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Sadap Rt 020 Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD Kelas 3 (tiga)

 

 

 

 

B.

Status Penangkapan Dan Penahanan :

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

03 Desember 2024

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 03 Desember 2024 s/d tanggal 22 Desember 2024;

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

 

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 23 Desember 2024 s/d tanggal 31 Januari 2025;

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 20 Januari 2025 s/d tanggal 08 Februari 2025;

 

C.

Dakwaan :

 

Primair

--- Bahwa Terdakwa MIZAR Als ARSAD Bin ROMLI bersama-sama dengan Sdr Jabar (DPO) pada pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pada jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 bertempat di TI (Tambang Inkonvensional) di Meliye Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 16.30 wib ingin mereman Di lokasi TI (Tambang Inkonvensional) Meliye yg beralamatkan di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi NASRUN “KU NEK NGEREMAN” (TERDAKWA MAU MEREMAN), lalu Saksi NASRUN menjawab “BANYAK ORANG, KALO NGEREMAN, DAK NGEREMAN KERING DAK NGEREMAN GAWE” (BANYAK ORANG, KALAU MAU MEREMAN), lalu Terdakwa menjawab “AOKLAH” (BAIKLAH), setelah itu Terdakwa pulang;
  • Saksi NASRUN sekira pukul 19.00 Wib masih melihat bahwa 1 (satu) set pompa tanah warna hijau merk super gajah miliknya masih berada di lokasi, sebelum Saksi NASRUN pulang dari lokasi tersebut yang memang bahwasanya 1 (satu) set pompa tanah warna hijau merk super gajah yang hilang tersebut tidak pernah di bawa balik atau sengaja di tinggalkan di lokasi TI (Tambang Inkonvensional) Meliye yang beralamatkan di Desa Perlang Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah;
  • Terdakwa pada malam harinya Sekira Jam 19:40 Wib, Terdakwa Bersama Sdr JABAR (DPO) pergi ke Di lokasi TI (Tambang Inkonvensional) Meliye yg beralamatkan di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah sesampai di Lokasi tersebut Terdakwa turun langsung ke lubang camoi lalu Sdr JABAR (DPO) berada di atas lubang camoi melihat dan mengawasi apakah ada orang atau tidak, kemudian Terdakwa langsung membuka baut pompa tanah tersebut bertujuan untuk membongkar barang tersebut, setelah dibongkar Terdakwa memotong Kopel kemudian Terdakwa memanggil Sdr JABAR (DPO) untuk turun ke lubang camoi untuk membantu Terdakwa mengambil mesin milik Saksi NASRUN tersebut lalu Terdakwa Bersama Sdr JABAR (DPO) memikul barang tersebut kemudian menaikan barang tersebut atas ke atas sepeda motor milik Terdakwa, setelah berada di atas motor lalu Terdakwa membawa 1 (satu) set pompa tanah warna hijau merek SUPER GAJAH tersebut ke lubang camoi lain yang jaraknya cukup jauh kemudian menyimpan pompa tersebut ke dalam air;
  • Terdakwa pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 07.00 menjual pompa tersebut kepada Saksi INDRA dengan harga sebesar Rp.1.400.000.- (Satu Juta Empat Ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pulang ke pondok kebon Terdakwa di Dusun Sadap Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, sesampai di pondok kebun Terdakwa langsung membagikan uang hasil penjualan pompa tersebut kepada Sdr JABAR (DPO) sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Nasrun bersama adik ipar Saksi Saksi DELI pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 08.00 Wib berangkat dari rumah menuju lokasi TI (Tambang Inkonvensional) di Meliye Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah yang mana pada saat itu mereka berdua ingin berangkat bekerja, sesampainya di lokasi TI (Tambang Inkonvensional) di Meliye Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah mereka tiba di pondok dan beristirahat sebentar, setelah itu sekira 5 (Lima) menit kemudian Saksi DELI melihat kearah camui (kolong), 1 (Satu) Set Pompa Tanah dengan ukuran 4 (Empat) in Warna hijau dengan Merk Super GAJAH sudah tidak ada lagi.  Mengetahui bahwa 1 (Satu) Set Pompa Tanah dengan ukuran 4 (Empat) in Warna hijau dengan Merk Super GAJAH sudah tidak ada lagi Saksi DELI memberitahukannya kepada Saksi Nasrun, setelah mengetahui hal tersebut lan Saksi Nasrun langsung pulang kerumah untuk memberitahukan kepada istri Saksi Nasrun. Kemudian selesai memberitahukan kepada istri Saksi Nasrunpun kembali ke lokasi TI (Tambang Inkonvensional) di Meliye Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah untuk memberitahukan kepada Saksi DELI agar pulang kembali kerumah;
  • Terdakwa tidak ada meminta izin dan Saksi Nasrun tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil barang 1 (Satu) Set Pompa Tanah dengan ukuran 4 (Empat) in Warna hijau dengan Merk Super GAJAH tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Nasrun selaku pemilik dari 1 (satu) set pompa tanah warna hijau merk super gajah mengalami kerugian materil  sebesar Rp Rp. 4.301.000.- (Empat juta tiga ratus seribu rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

--- Bahwa Terdakwa MIZAR Als ARSAD Bin ROMLI pada pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pada jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 bertempat di TI (Tambang Inkonvensional) di Meliye Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 16.30 wib ingin mereman Di lokasi TI (Tambang Inkonvensional) Meliye yg beralamatkan di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi NASRUN “KU NEK NGEREMAN” (TERDAKWA MAU MEREMAN), lalu Saksi NASRUN menjawab “BANYAK ORANG, KALO NGEREMAN, DAK NGEREMAN KERING DAK NGEREMAN GAWE” (BANYAK ORANG, KALAU MAU MEREMAN), lalu Terdakwa menjawab “AOKLAH” (BAIKLAH), setelah itu Terdakwa pulang;
  • Saksi NASRUN sekira pukul 19.00 Wib masih melihat bahwa 1 (satu) set pompa tanah warna hijau merk super gajah miliknya masih berada di lokasi, sebelum Saksi NASRUN pulang dari lokasi tersebut yang memang bahwasanya 1 (satu) set pompa tanah warna hijau merk super gajah yang hilang tersebut tidak pernah di bawa balik atau sengaja di tinggalkan di lokasi TI (Tambang Inkonvensional) Meliye yang beralamatkan di Desa Perlang Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah;
  • Terdakwa pada malam harinya Sekira Jam 19:40 Wib pergi ke Di lokasi TI (Tambang Inkonvensional) Meliye yg beralamatkan di Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah sesampai di Lokasi tersebut Terdakwa turun langsung ke lubang camoi, kemudian Terdakwa langsung membuka baut pompa tanah tersebut bertujuan untuk membongkar barang tersebut, setelah dibongkar Terdakwa memotong Kopel kemudian Terdakwa mengambil mesin milik Saksi NASRUN tersebut, lalu Terdakwa memikul barang tersebut kemudian menaikan barang tersebut atas ke atas sepeda motor milik Terdakwa, setelah berada di atas motor lalu Terdakwa membawa 1 (satu) set pompa tanah warna hijau merek SUPER GAJAH tersebut ke lubang camoi lain yang jaraknya cukup jauh kemudian menyimpan pompa tersebut ke dalam air;
  • Terdakwa pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 07.00 menjual pompa tersebut kepada Saksi INDRA dengan harga sebesar Rp.1.400.000.- (Satu Juta Empat Ribu Rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pulang ke pondok kebon Terdakwa di Dusun Sadap Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
  • Nasrun bersama adik ipar Saksi Saksi DELI pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 08.00 Wib berangkat dari rumah menuju lokasi TI (Tambang Inkonvensional) di Meliye Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah yang mana pada saat itu mereka berdua ingin berangkat bekerja, sesampainya di lokasi TI (Tambang Inkonvensional) di Meliye Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah mereka tiba di pondok dan beristirahat sebentar, setelah itu sekira 5 (Lima) menit kemudian Saksi DELI melihat kearah camui (kolong), 1 (Satu) Set Pompa Tanah dengan ukuran 4 (Empat) in Warna hijau dengan Merk Super GAJAH sudah tidak ada lagi.  Mengetahui bahwa 1 (Satu) Set Pompa Tanah dengan ukuran 4 (Empat) in Warna hijau dengan Merk Super GAJAH sudah tidak ada lagi Saksi DELI memberitahukannya kepada Saksi Nasrun, setelah mengetahui hal tersebut lan Saksi Nasrun langsung pulang kerumah untuk memberitahukan kepada istri Saksi Nasrun. Kemudian selesai memberitahukan kepada istri Saksi Nasrunpun kembali ke lokasi TI (Tambang Inkonvensional) di Meliye Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah untuk memberitahukan kepada Saksi DELI agar pulang kembali kerumah;
  • Terdakwa tidak ada meminta izin dan Saksi Nasrun tidak ada memberikan izin kepada siapapun untuk mengambil barang 1 (Satu) Set Pompa Tanah dengan ukuran 4 (Empat) in Warna hijau dengan Merk Super GAJAH tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Nasrun selaku pemilik dari 1 (satu) set pompa tanah warna hijau merk super gajah mengalami kerugian materil  sebesar Rp Rp. 4.301.000.- (Empat juta tiga ratus seribu rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Koba, 23 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.19950106 202012 1 009

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya