Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 1.LING LIM Alias ALIM Anak dari LO PIT WEN
2.TJHIN YUN SAN Alias ASAN Anak dari ALIUNG
3.JOKO SANTOSO Alias JOKO Bin YANTO
4.JAMES MONT BLATENMORIS Alias MORIS Anak dari MARTIN
5.YAYI NEFIANA Alias YAYI Binti SYAFERI MANAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/L.9.16/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LING LIM Alias ALIM Anak dari LO PIT WEN[Penahanan]
2TJHIN YUN SAN Alias ASAN Anak dari ALIUNG[Penahanan]
3JOKO SANTOSO Alias JOKO Bin YANTO[Penahanan]
4JAMES MONT BLATENMORIS Alias MORIS Anak dari MARTIN[Penahanan]
5YAYI NEFIANA Alias YAYI Binti SYAFERI MANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                               P-29

  

SOP FROM-08

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-16/Bateng/Eku.2/04/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

1

N a m a

:

LING LIM Als ALIM Anak dari LO PIT WEN

 

Tempat Lahir

:

Koba

 

Umur/Tanggal Lahir

:

43 Tahun/ 13 September 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Jawa Rt 010 Rw 000 Kec koba Kab Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Budha

 

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

 

Pendidikan

:

SD Kelas V (lima)

 

2.

N a m a

:

JHIN YUN SAN Als ASAN Anak Dari ALIUNG

 

Tempat Lahir

:

Koba

 

Umur/Tanggal Lahir

:

65 Tahun / 01 Januari 1961

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Jl.SMP PGRI Koba Rt.013 Rw.00 Kel Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Budha

 

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

 

Pendidikan

:

SD

 

3.

N a m a

:

JOKO SANTOSO Als JOKO Bin YANTO

 

Tempat Lahir

:

Oku Timur (Sumatera Selatan)

 

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 10 Juni 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Desa Menanga Sari Rt. Rt. 3 Rw. 2 Kec. Semendawai Barat Kab. Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan atau Kel. Simpang Perlang Kec.Koba Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SD Kelas 6 (enam)

 

4.

N a m a

:

JAMES MONT BLATENMORIS Als MORIS Anak Dari MARTIN

 

Tempat Lahir

:

Koba

 

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun/ 21 Januari 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Jl.Cut Nyak Dien Rt.01 Rw.00 Kel. Simpang Perlang Kec.Koba Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Khatolik

 

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

 

Pendidikan

:

SD Kelas V (lima)

 

 

 

5.

N a m a

:

YAYI NEFIANA Als YAYI Binti SYAFERI MANAN

 

Tempat Lahir

:

Koba

 

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 22 Desember 1986

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Sinar Bulan Rt. 004 Rw. 001 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Ibu rumah tangga

 

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

BPENAHANAN :

 

-

Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025

-

Penyidik (perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 30 Maret 2025 s/d tanggal 08 Mei 2025

-

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tgl 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

Bahwa Terdakwa I. LING LIM Als ALIM Anak dari LO PIT WEN, Terdakwa II. JHIN YUN SAN Als ASAN Anak Dari ALIUNG, Terdakwa III. JOKO SANTOSO Als JOKO Bin YANTO, Terdakwa IV.  JAMES MONT BLATENMORIS Als MORIS Anak Dari MARTIN  dan Terdakwa V. YAYI NEFIANA Als YAYI Binti SYAFERI MANAN pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di rumah Milik Saksi HARYANTO Als YANTO Anak Dari LIMIN yang beralamatkan di Jl. SMP PGRI Rt. 013 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan. yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal adanya informasi tentang aktifitas warga yang melakukan perjudian pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 Sekira pukul 16.00 WIB di Sebuah Rumah yang beralamatkan di Jl. SMP PGRI Rt. 013 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atas informasi tersebut, selanjutnya saksi HENGKI YANI GUNADI Als HENGKI Bin SUPRI bersama saksi OKY OKTARIAN serta 3 (tiga) orang anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi kartu remi jenis SONG beserta barang bukti berupa : 4 (Empat) Set kartu remi merk “Gold Fish”, 1 (satu) buah keranjang warna Hijau yang terbuat dari Plastik, Uang sejumlah Rp. Rp. 1.345.000,- (Satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu) rupiah yang terdiri atas:
  • Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (Lima belas) lembar;
  • Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (Delapan) lembar
  • Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 15 (Lima belas) lembar.
  • Bahwa pelaku perjudian tersebut adalah saksi HARYANTO als. YANTO, Terdakwa I. LING LIM Als ALIM Anak dari LO PIT WEN, Terdakwa II. JHIN YUN SAN Als ASAN Anak Dari ALIUNG, Terdakwa III. JOKO SANTOSO Als JOKO Bin YANTO, Terdakwa IV.  JAMES MONT BLATENMORIS Als MORIS Anak Dari MARTIN  dan Terdakwa V. YAYI NEFIANA Als YAYI Binti SYAFERI MANAN.
  • Bahwa pada saat penangkapan saksi HARYANTO sedang tidak main dikarenakan sudah habis uangnya yang digantikan oleh Terdakwa IV.  JAMES MONT BLATENMORIS Als MORIS Anak Dari MARTIN, akan tetapi sebelumnya saksi HARYANTO als. YANTO ikut main dan menerima uang Tong sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam setiap putarannya.
  • Adapun aturan permainan yang digunakan para terdakwa dalam bermain judi tersebut adalah aturan bandar keliling (SIAPA YANG MENANG MAKA MENJADI BANDAR SELANJUTNYA), yaitu dengan cara kartu Remi tersebut dibagikan dengan masing masing menerima kartu Remi dengan jumlah 20 (dua puluh) lembar kartu Remi dimana uang taruhanya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan permainan pun dimulai mengeluarkan jenis gambar atau logo kartu remi yang sama dengan nilai Angka tertinggi dan setelah kartu masing masing ada yang terlebih dahulu habis maka salah satu pemain dalam Permainan judi kartu Remi (SONG) tersebut dianggap sebagai pemenang dan pemenang permainan judi kartu Remi (SONG) tersebut berhak menerima uang sejumlah Rp 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) dan sebagai pemenang dalam putaran permainan judi kartu Remi (Song) tersebut dianggap sebagai Bandar selanjutnya untuk mengawali permainan;
  • Didalam melakukan perjudian kartu remi jenis song tersebut para terdakwa tidak ada memiliki atau diberikan izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

 

Bahwa Terdakwa I. LING LIM Als ALIM Anak dari LO PIT WEN, Terdakwa II. JHIN YUN SAN Als ASAN Anak Dari ALIUNG, Terdakwa III. JOKO SANTOSO Als JOKO Bin YANTO, Terdakwa IV.  JAMES MONT BLATENMORIS Als MORIS Anak Dari MARTIN  dan Terdakwa V. YAYI NEFIANA Als YAYI Binti SYAFERI MANAN pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di rumah Milik Sdr HARYANTO Als YANTO Anak Dari LIMIN yang beralamatkan di Jl. SMP PGRI Rt. 013 Kel. Koba Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan, Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal adanya informasi tentang aktifitas warga yang melakukan perjudian pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 Sekira pukul 16.00 WIB di Sebuah Rumah yang beralamatkan di Jl. SMP PGRI Rt. 013 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atas informasi tersebut, selanjutnya saksi HENGKI YANI GUNADI Als HENGKI Bin SUPRI bersama saksi OKY OKTARIAN serta 3 (tiga) orang anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi kartu remi jenis SONG beserta barang bukti berupa : 4 (Empat) Set kartu remi merk “Gold Fish”, 1 (satu) buah keranjang warna Hijau yang terbuat dari Plastik, Uang sejumlah Rp. Rp. 1.345.000,- (Satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu) rupiah yang terdiri atas:
  • Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (Lima belas) lembar;
  • Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (Delapan) lembar
  • Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 15 (Lima belas) lembar.
  • Bahwa pelaku perjudian tersebut adalah saksi HARYANTO als. YANTO, Terdakwa I. LING LIM Als ALIM Anak dari LO PIT WEN, Terdakwa II. JHIN YUN SAN Als ASAN Anak Dari ALIUNG, Terdakwa III. JOKO SANTOSO Als JOKO Bin YANTO, Terdakwa IV.  JAMES MONT BLATENMORIS Als MORIS Anak Dari MARTIN  dan Terdakwa V. YAYI NEFIANA Als YAYI Binti SYAFERI MANAN.
  • Bahwa pada saat penangkapan saksi HARYANTO sedang tidak main dikarenakan sudah habis uangnya yang digantikan oleh Terdakwa IV.  JAMES MONT BLATENMORIS Als MORIS Anak Dari MARTIN, akan tetapi sebelumnya saksi HARYANTO als. YANTO ikut main dan menerima uang Tong sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam setiap putarannya.
  • Adapun alat bantu yang ditemukan mereka gunakan adalah 2 (dua) set kartu remi merk “GOLD FISH” dan disekitaran mereka saat itu juga ditemukan 2 (dua) set kartu remi merk “GOLD FISH” yang diduga sudah digunakan dalam permainan judi kartu jenis SONG tersebut. Adapun aturan permainan yang digunakan adalah aturan bandar keliling (SIAPA YANG MENANG MAKA MENJADI BANDAR SELANJUTNYA).
  • Didalam melakukan perjudian kartu remi jenis song tersebut para terdakwa tidak ada memiliki atau diberikan izin dari pihak yang berwenang.

 

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

 

 

Koba, 05 Mei  2025

Penuntut Umum

 

 

 

Dr. AGUNG DHEDI DWI HANDES. SH.MH

Jaksa Muda NIP 197811102003121003

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya