Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk: PDM-43/Bateng/Enz.2//11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
PITO ARDIANSYAH Als BARON Bin JOHAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkal Pinang
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 12 oktober 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki- laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Padang Baru RT.006 desa padang baru kel Pangkalan baru kab. Bangka tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 2
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : tanggal 15 Juli 2024 s/d 16 Juli 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d 13 September 2024
- Perpanjangan PN I : Rutan, sejak tanggal 14 September 2024 s/d 13 Oktober 2024
- Perpanjangan PN II : Rutan, sejak 14 Oktober 2024 s/d 12 Nopember 2024
- Penuntut Umum : Rutan, sejak 12 Nopember 2024 s/d 01 desember 2024
- DAKWAAN
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa PITO ARDIANSYAH Als BARON Bin JOHAN pada hari senin tanggal 15Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan cendrawasih RT.006 desa padang baru kec.pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukn tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib Sdr Ahen (DPO) menghubungi terdakwa melalui HP (Whatsapp) menggunakan nomor HP 088287255901 milik Sdr Ahen (DPO) ke nomor 083131935246 milik terdakwa, menawarkan terdakwa untuk membantu menjual narkotika jenis sabu dengan cara melempar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli ditempat yang sudah ditentukan oleh sdr Ahen (DPO), kemudian terdakwa menyetujuinya dan setelah itu telepon terputus.
- Bahwa sekira pukul 08.00 Wib sdr Ahen (DPO) menghubungi terdakwa menyuruh untuk menerima dan mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam digerbang perkuburan desa padang baru Kec.Pangkalan baru, kemudian terdakwa mengambil plastik warna hitam tersebut dan langsung menuju kehutan jalan cendrawasih RT.006 desa padang baru kec.pangkalan baru Kab.bangka tengah sambil membawa plastik warna hitam. Sesampainya di dalam hutan terdakwa langsung membuka plastik warna hitam yang terdapat isi di dalamnya narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik strip ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr Ahen (DPO) untuk memberitahu terdakwa sudah mendapatkan narkotika tersebut.
- Bahwa dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 09.00 Wib sdr Ahen (DPO) menyuruh terdakwa untuk melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus ukuran kecil diseputaran perkuburan desa padang baru kec. Pangkalan baru. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa pergi kerumah Rozi als kinoy (berkas terpisah) untuk mengajak Rozi bersama-sama melempar narkotika jenis sabu akan mendapatkan upah berupa uang dan menggunakan narkotika jenis sabu, lalu Rozi als kinoy menyetujuinya. Tidak berapa lama kemudian sdr Ahen (DPO) menelepon terdakwa untuk menyuruh melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima ) bungkus ukuran kecil diseputaran perkuburan desa padang baru kec.pangkalan baru. Kemudian terdakwa dan Rozi als kinoy (berkas terpisah) dari jam 16.05 wib sampai dengan 17.00 Wib melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima ) bungkus ukuran kecil di seputaran perkuburan desa padang baru kec pangkalan baru, tidak berapa lama kemudian sdr Ahen (DPO) mengirimkan uang sebagai upah ke akun Dana terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa ke konter untuk menarik uang, dan kemudian kembali ke hutan menjumpai Rozi als Kinoy (berkas terpisah) untuk memberikan upah kepada Rozi als kinoy Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapat Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib sdr Ahen (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik putih warna hitam di gerbang perkuburan desa padang baru kec.pangkalan baru, kemudian terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut dan pergi ke hutan jalan cendrawasih RT.006 desa padang baru kec.pangkalan baru membawa plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik strip ukuran kecil narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa menghubungi sdr Ahen untuk mengabari kalau narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa ambil dan terima, kemudian dari pukul 09.00 Wib sampai 10.00 Wib terdakwa melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus ukuran kecil di seputaran perkuburan desa padang baru, lalu terdakwa langsung pergi melempar narkotika jenis sabu tersebut
- kemudian sekitar pukul 13.30 Wib sdr Ahen (DPO) ada mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.50.000,- melalui dana terdakwa. kemudian terdakwa menjemput Rozi als kinoy (berkas terpisah) sekira pukul 14.00 Wib untuk mengajak kehutan jalan cendrawasih untuk memberikan uang sebesar Rp.25.000,-. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa melempar narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus ukuran kecil diseputaran perkuburan desa padang baru kec.pangkalan baru yang disuruh Ahen (DPO), kemudian sekira pukul 16.00 terdakwa disuruh Ahen (DPO) melempar narkotika jenis sabu, namun terdakwa menyuruh Rozi als Kinoy (berkas terpisah) untuk melempar sebanyak 2 bungkus ukuran kecil di seputaran perkuburan desa padang baru kec.pangkalan baru. Kemudian sekira pukul 16.20 Wib terdakwa dan Rozi als kinoy (berkas terpisah) ada menggunakan narkotika di dalam hutan jalan cendrawasih setelah itu terdakwa bersama rozi (berkas terpisah) pulang kerumah masing-masing.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib AHEN (DPO) ada menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam digerbang perkuburan Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, setelah itu terdakwa mengambil plastik warna hitam tersebut kemudian terdakwa langsung kehutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah membawa plastik warna hitam, sesampai didalam hutan terdakwa langsung membuka plastik warna hitam dan didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik strip ukuran kecil. Kemudian terdakwa langsung menghubungi AHEN (DPO) memberitahu kepada AHEN (DPO) bahwa terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dari pukul 13.30 wib sampai dengan pukul 15.00 wib AHEN (DPO) ada menyuruh terdakwa melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus ukuran kecil diseputaran perkuburan Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa langsung pergi melempar narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa ada menjemput ROZI Als KINOY (berkas terpisah) dirumahnya lalu terdakwa dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) langsung pergi ke markas didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan sekira pukul 17.00 wib terdakwa dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) ada menggunakan narkotika jenis sabu
- Bahwa sekira pukul 22.48 wib AHEN (DPO) ada mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr ROZI Als KINOY(berkas terpisah) pergi kekonter untuk mengambil uang tersebut dan dibagi 2 (dua), yang mana terdakwa mendapatkan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) mendapatkan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) pulang kerumah masing-masing.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 10.33 wib AHEN (DPO) ada mengirimkan uang kepada terdakwa melalui akun dana milik terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung pergi kekonter untuk mangambil uang tersebut, sekira 17.00 wib terdakwa ada menjemput ROZI Als KINOY(berkas terpisah) yang berada dirumahnya, kemudian terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) langsung pergi ke markas didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan sesampai disana bercerita, lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) ada menggunakan narkotika jenis sabu dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kedalam dompet berwarna biru dan menyuruh ROZI Als KINOY (berkas terpisah) untuk menyimpan dompet berwarna biru yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibawah pohon dalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu terdakwa sendiri yang menyimpan dibawah pohon didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah ditempat yang berbeda, setelah itu terdakwa mengajak ROZI Als KINOY (berkas terpisah) untuk makan dirumah terdakwa, kemudian terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) berjalan kaki langsung pergi menuju kerumah terdakwa, pada saat dipertengah jalan terdakwa menyimpan handpone merek Oppo warna biru milik terdakwa dibawah kandang sapi. Kemudian terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) makan dirumah terdakwa, setelah makan terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) langsung pergi ke markas didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Pada saat dipertengahan jalan menuju markas yang berada didalam hutan sekira pukul 19.30 wib terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) langsung diamankan oleh pihak kepolisian yang berpakai preman yang mengakui dari Polresta Pangkalpinang. Kemudian terdakwa dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) di introgasi oleh pihak Kepolisian lalu terdakwa menjelaskan bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran kecil dibawah pohon didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) menjelaskan bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dalam dompet berwarna biru sebanyak 4 (empat) bungkus ukuran kecil dibawah pohon didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Kemudian salah satu anggota Polisi memanggil Ketua RT untuk menyaksikan Penggeledahan ada ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil yang terbungkus dengan potong pipet yang ditemukan dibawah pohon dalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang disimpan oleh sdr ROZI Als KINOY(berkas terpisah) tersebut dan ditemukan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang ditemukan dibawah pohon dalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang disimpan oleh terdakwa sendiri serta ditemukan 1 (satu) unit handpone merek Oppo warna biru dibawah kandang sapi Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Pada saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AHEN (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr ROZI Als KINOY(berkas terpisah) dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang (BADAN POM), sesuai dengan Laporan Pengujian terhadap barang Bukti yang ditemukan pada terdakwa PITO ARDIANSYAH Als BARON Bin JOHAN dengan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0239, tanggal 20 Agustus 2024. Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang (BADAN POM), setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan Positif mengandung Metamfetamin (sabu) Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 barang bukti jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastic strip ukuran kecil diperoleh informasi mengenai berat sampel sebagai berikut :
a.
b.
c.
|
Berat BB Neto
Berat BB diuji
Berat BB sisa
|
:
:
:
|
0, 26 gram
0, 08 gram
0, 18 gram
|
- Berdasarkan urine terdakwa PITO ARDIANSYAH Als BARON Bin JOHAN yang dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, sesuai dengan Surat Keterangan dengan nomor : 440/57/RSUD- DH/VIII/2024, tanggal 19 Agustus 2024 dengan Jenis Pemeriksaan Laboratorium Urine disimpulkan menurut hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang bahwa Urine yang bersangkutan mengandung Amphetamine dan Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 53 dan 61 di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa PITO ARDIANSYAH Als BARON Bin JOHAN pada hari senin tanggal 15Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan cendrawasih RT.006 desa padang baru kec.pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak - tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukn tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis Sabu, Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa sebelumnya pada hari jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib Sdr Ahen (DPO) menghubungi terdakwa melalui HP (Whatsapp) menggunakan nomor HP 088287255901 milik Sdr Ahen (DPO) ke nomor 083131935246 milik terdakwa, menawarkan terdakwa untuk membantu menjual narkotika jenis sabu dengan cara melempar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli ditempat yang sudah ditentukan oleh sdr Ahen (DPO), kemudian terdakwa menyetujuinya dan setelah itu telepon terputus.
- Bahwa sekira pukul 08.00 Wib sdr Ahen (DPO) menghubungi terdakwa menyuruh untuk menerima dan mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam digerbang perkuburan desa padang baru Kec.Pangkalan baru, kemudian terdakwa mengambil plastik warna hitam tersebut dan langsung menuju kehutan jalan cendrawasih RT.006 desa padang baru kec.pangkalan baru Kab.bangka tengah sambil membawa plastik warna hitam. Sesampainya di dalam hutan terdakwa langsung membuka plastik warna hitam yang terdapat isi di dalamnya narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik strip ukuran kecil. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr Ahen (DPO) untuk memberitahu terdakwa sudah mendapatkan narkotika tersebut.
- Bahwa dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 09.00 Wib sdr Ahen menyuruh terdakwa untuk melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus ukuran kecil diseputaran perkuburan desa padang baru kec. Pangkalan baru. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa pergi kerumah Rozi als kinoy (berkas terpisah) untuk mengajak Rozi bersama-sama melempar narkotika jenis sabu akan mendapatkan upah berupa uang dan menggunakan narkotika jenis sabu, lalu Rozi als kinoy menyetujuinya. Tidak berapa lama kemudian sdr Ahen (DPO) menelepon terdakwa untuk menyuruh melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus ukuran kecil diseputaran perkuburan desa padang baru kec.pangkalan baru. Kemudian terdakwa dan Rozi als kinoy (berkas terpisah) dari jam 16.05 sampai dengan 17.00 Wib melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima ) bungkus ukuran kecil di seputaran perkuburan desa padang baru kec pangkalan baru, tidak berapa lama kemudian sdr Ahen (DPO) mengirimkan uang sebagai upah ke akun Dana terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa ke konter untuk menarik uang, dan kemudian kembali ke hutan menjumpai Rozi als Kinoy (berkas terpisah) untuk memberikan upah kepada Rozi als kinoy Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapat Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib sdr Ahen (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik putih warna hitam di gerbang perkuburan desa padang baru kec.pangkalan baru, kemudian terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut dan pergi ke hutan jalan cendrawasih RT.006 desa padang baru kec.pangkalan baru membawa plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik strip ukuran kecil narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa menghubungi sdr Ahen untuk mengabari kalau narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa ambil dan terima, kemudian dari pukul 09.00 Wib sampai 10.00 Wib terdakwa melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus ukuran kecil di seputaran perkuburan desa padang baru, lalu terdakwa langsung pergi melempar narkotika jenis sabu tersebut
- kemudian sekitar pukul 13.30 Wib sdr Ahen (DPO) ada mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.50.000,- melalui dana terdakwa. kemudian terdakwa menjemput ROZI Als KINOY (berkas terpisah) sekira pukul 14.00 Wib untuk mengajak kehutan jalan cendrawasih untuk memberikan uang sebesar Rp.25.000,-. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa melempar narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus ukuran kecil diseputaran perkuburan desa padang baru kec.pangkalan baru yang disuruh Ahen (DPO), kemudian sekira pukul 16.00 terdakwa disuruh Ahen (DPO) melempar narkotika jenis sabu, namun terdakwa menyuruh Rozi als Kinoy (berkas terpisah) untuk melempar sebanyak 2 bungkus ukuran kecil di seputaran perkuburan desa padang baru kec.pangkalan baru. Kemudian sekira pukul 16.20 Wib terdakwa dan Rozi als kinoy (berkas terpisah) ada menggunakan narkotika di dalam hutan jalan cendrawasih setelah itu terdakwa bersama rozi (berkas terpisah) pulang kerumah masing-masing.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wib AHEN (DPO) ada menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam digerbang perkuburan Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, setelah itu terdakwa mengambil plastik warna hitam tersebut kemudian terdakwa langsung kehutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah membawa plastik warna hitam, sesampai didalam hutan terdakwa langsung membuka plastik warna hitam dan didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik strip ukuran kecil. Kemudian terdakwa langsung menghubungi AHEN (DPO) memberitahu kepada AHEN (DPO) bahwa terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian dari pukul 13.30 wib sampai dengan pukul 15.00 wib AHEN (DPO) ada menyuruh terdakwa melempar narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus ukuran kecil diseputaran perkuburan Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa langsung pergi melempar narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa ada menjemput ROZI Als KINOY (berkas terpisah) dirumahnya lalu terdakwa dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) langsung pergi ke markas didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan sekira pukul 17.00 wib terdakwa dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) ada menggunakan narkotika jenis sabu
- Bahwa sekira pukul 22.48 wib AHEN (DPO) ada mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr ROZI Als KINOY(berkas terpisah) pergi kekonter untuk mengambil uang tersebut dan dibagi 2 (dua), yang mana terdakwa mendapatkan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) mendapatkan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) pulang kerumah masing-masing.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 10.33 wib AHEN (DPO) ada mengirimkan uang kepada terdakwa melalui akun dana milik terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa langsung pergi kekonter untuk mangambil uang tersebut, sekira 17.00 wib terdakwa ada menjemput ROZI Als KINOY (berkas terpisah) yang berada dirumahnya, kemudian terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) langsung pergi ke markas didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan sesampai disana bercerita, lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) ada menggunakan narkotika jenis sabu dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus kedalam dompet berwarna biru dan menyuruh ROZI Als KINOY (berkas terpisah) untuk menyimpan dompet berwarna biru yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibawah pohon dalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu terdakwa sendiri yang menyimpan dibawah pohon didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah ditempat yang berbeda, setelah itu terdakwa mengajak ROZI Als KINOY (berkas terpisah) untuk makan dirumah terdakwa, kemudian terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) berjalan kaki langsung pergi menuju kerumah terdakwa, pada saat dipertengah jalan terdakwa menyimpan handpone merek Oppo warna biru milik terdakwa dibawah kandang sapi. Kemudian terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) makan dirumah terdakwa, setelah makan terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) langsung pergi ke markas didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Pada saat dipertengahan jalan menuju markas yang berada didalam hutan sekira pukul 19.30 wib terdakwa dan ROZI Als KINOY (berkas terpisah) langsung diamankan oleh pihak kepolisian yang berpakai preman yang mengakui dari Polresta Pangkalpinang. Kemudian terdakwa dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) di introgasi oleh pihak Kepolisian lalu terdakwa menjelaskan bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran kecil dibawah pohon didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah dan ROZI Als KINOY(berkas terpisah) menjelaskan bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dalam dompet berwarna biru sebanyak 4 (empat) bungkus ukuran kecil dibawah pohon didalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Kemudian salah satu anggota Polisi memanggil Ketua RT untuk menyaksikan Penggeledahan ada ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran kecil yang terbungkus dengan potong pipet yang ditemukan dibawah pohon dalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang disimpan oleh sdr ROZI Als KINOY(berkas terpisah) tersebut dan ditemukan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil yang ditemukan dibawah pohon dalam hutan Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah yang disimpan oleh terdakwa sendiri serta ditemukan 1 (satu) unit handpone merek Oppo warna biru dibawah kandang sapi Jalan Cendrawasi Rt.006 Desa Padang Baru Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Pada saat itu terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AHEN (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr ROZI Als KINOY(berkas terpisah) dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang (BADAN POM), sesuai dengan Laporan Pengujian terhadap barang Bukti yang ditemukan pada terdakwa PITO ARDIANSYAH Als BARON Bin JOHAN dengan Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0239, tanggal 20 Agustus 2024. Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang (BADAN POM), setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan Positif mengandung Metamfetamin (sabu) Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 barang bukti jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastic strip ukuran kecil diperoleh informasi mengenai berat sampel sebagai berikut :
a.
b.
c.
|
Berat BB Neto
Berat BB diuji
Berat BB sisa
|
:
:
:
|
0, 26 gram
0, 08 gram
0, 18 gram
|
- Berdasarkan urine terdakwa PITO ARDIANSYAH Als BARON Bin JOHAN yang dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, sesuai dengan Surat Keterangan dengan nomor : 440/57/RSUD- DH/VIII/2024, tanggal 19 Agustus 2024 dengan Jenis Pemeriksaan Laboratorium Urine disimpulkan menurut hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang bahwa Urine yang bersangkutan mengandung Amphetamine dan Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 53 dan 61 di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------
Koba, 18 November 2024
Jaksa Penuntut Umum
ZAINUL ARIFIN, SH
Jaksa Muda NIP. 19800829200703 1 001
|