Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 1.IQBAL Alias MBUL Bin KAZAR
2.GUMANTI Alias GUM Bin ROMAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-242/L.9.16/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL Alias MBUL Bin KAZAR[Penahanan]
2GUMANTI Alias GUM Bin ROMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                       P-29

  

SOP FROM-08

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM-07/Bateng/Eku.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

1.

N a m a

:

Iqbal Als Mbul Bin Kazar

 

 

Tempat Lahir

:

Terentang III

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

21 Tahun/ 16 Juni 2003

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Terentang Rt 004 Kec. Koba Kab.Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam;

 

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

 

Pendidikan

:

SMA

    

 

NIK

:

1904011606030005

 

 

2.

N a m a

:

Gumanti Als Gum Bin Romawi

 

 

Tempat Lahir

:

Terentang

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

33 Tahun/ 28 Oktober 1991

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Kulur RT.007 Kec. Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam.

 

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Karyawan SPBU Berok dengan kode 24-331-72)

 

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

NIK

:

1904012810910001

 

B.        PENAHANAN :

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

09 Desember 2024

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 10 Desember 2024 s/d tanggal 29 Desember 2024;

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 30 Desember 2024 s/d tanggal 07 Februari 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 21 Januari 2025 s/d tanggal 09 Februari 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa  IQBAL Als MBUL Bin KAZAR  bersama-sama dengan Terdakwa  GUMANTI Als GUM Bin ROMAWI, pada hari  Senin, tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Raya Koba Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan, Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari  Senin, tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, bertempat di Jalan Raya Koba Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah Terdakwa IQBAL Als MBUL Bin KAZAR  ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) liter BBM jenis pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Type GC4J5V APV SDT MT warna Biru Metalik  dengan Nomor Polisi  BN-1372-AP.
  • Bahwa Terdakwa IQBAL Als MBUL Bin KAZAR  mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut dengan cara Terdakwa IQBAL Als MBUL Bin KAZAR membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dari SPBU Berok dengan kode 24-331-72 melalui jalur kendaraan Roda 4 (empat) karena Terdakwa tetap menggunakan barcode untuk pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite, dengan menggunakan 18 (delapan belas) Barcode yang berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut : BN-1372-AP, BN-8091-BO, B-1438-FZF, BG-9984-AQ, BN-9282-LC, BN-1452-RL, BN-8270-TB, BN-2523-BP, BN-1941-TO, BN-9355-LF, BN-8478-VR, BN-1613-TA, BN-1633-AL, BN-1327-TB, BN-1475-TA, BN-1622-TL, BE-1734-HC, dan BN-8609-TY, dan karena setiap barcode my pertamina hanya bisa mengisi BBM jenis Pertalite sebanyak 40 ( empat puluh) liter per hari, Terdakwa IQBAL Als MBUL Bin KAZAR dibantu oleh Terdakwa GUMANTI Als GUM Bin ROMAWI untuk bisa mengisi lagi menggunakan Barcode dari SPBU sebanyak maksimal 10 (sepuluh) liter per sekali mengisi sehingga setiap kali Terdakwa IQBAL Als MBUL Bin KAZAR mengantri untuk mengisi BBM jenis Pertalite Terdakwa IQBAL Als MBUL Bin KAZAR dapat mengisi 50 (lima puluh) liter BBM jenis Pertalite.
  • Bahwa dalam melakukan pembelian BBM jenis Pertalite tersebut Terdakwa IQBAL Als MBUL Bin KAZAR dilayani dan dibantu oleh petugas SPBU Berok yaitu Terdakwa GUMANTI Als GUM Bin ROMAWI untuk dapat mengisi BBM Jenis Pertalite menggunakan Barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraannya dan setiap pengisian 20 (dua puluh) liter Terdakwa memberikan uang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa GUMANTI Als GUM Bin ROMAWI.
  • Bahwa kegiatan pemindahan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang merupakan hasil olahan Minyak Bumi dari tempat penampungan diangkut oleh Terdakwa IQBAL Als MBUL Bin KAZAR dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki Type GC4J5V APV SDT MT warna Biru Metalik  dengan Nomor Polisi  BN-1372-AP kepada pembeli merupakan kegiatan pengangkutan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 12 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Bahwa setelah melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut, Terdakwa IQBAL Als MBUL Bin KAZAR menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut dengan harga Rp.215.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per 20 (dua puluh) liter / Jerigennya sehingga diperoleh keuntungan sebesar Rp.10.000,00 ((sepuluh ribu rupiah) dikarenakan dipotong uang untuk petugas SPBU yang mengisikan BBM tersebut sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)) per 20 (dua puluh) liter kegiatan jual-beli tersebut.  Kegiatan jual beli BBM dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba tersebut merupakan kegiatan niaga yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 14 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

 

Koba, 30 Januari 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

Jaksa Muda Nip. 197811102003121003

 

Pihak Dipublikasikan Ya