Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh sdr LA PAU terhadap korban sdri WAATIMAH Als WAITI Binti LAMULAENA yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib di warung korban sdri WAATIMAH Als WAITI Binti LAMULAENA RT 11 Desa Tanjung Gunung Kec Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah, Mo: Pelaku melakukan pemukulan terhadap wajah sebelah kiri korban dengaan menggunakan tangan kanan dengan posisi di kepal sebanyak 2 (dua) kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa nyeri pada bagian wajah sebelah kiri dan masih bisa melakukan aktivitasnya sehari hari dan di pulangkan tanpa pengobatan (luka ringan) sebagaimana hasil keterangan Visum Et Revertum (VER) nomor: 060/MR-VIS/X/2023 Tanggal 04 Oktober 2023 dari RS Bakti Timah Pangkalpinang.
Untuk perbuatan pelaku di duga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUHP.
|