Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.YULI REDHA ROSALIN, S.H.
ALIRAN Bin SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-509/L.9.16/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2YULI REDHA ROSALIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIRAN Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-10/Bateng/Eku.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904032508770002

Tempat Lahir                                 :    Tulung Selapan

Umur / Tgl Lahir                             :    47 Tahun / 25 Agustus 1977

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl. Gotong Royong  RT.007 RW.000 Desa Sungai Selan Atas Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Petani/Pekebun

Pendidikan                                     :    SD (Tidak Berijazah)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                           : tanggal 30 Desember 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024
  2. Penahanan                               :   
  • Penyidik                               : Rutan Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 30 Desember 2024 s/d 18 Januari  2025
  • Perpanjangan PU                : Rutan Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 19 Januari 2025 s/d 27 Februari 2025
  • Penuntut Umum                  : Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 27 Februari 2025 s/d 18 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN :

Primair

------  Bahwa Terdakwa ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN bersama-sama dengan saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI dan saksi M.ALI Bin (alm) ISMAIL (berkas perkara dilakukan pemeriksaan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Pesisir Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan , penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari IUP,IUPK,IPR,SIPB atau Izin “, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Juli 2024 Wib sekira pukul 08.00 Wib terdakwa melakukan aktifitas pertambangan pasir timah yang berlokasi di Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, terdakwa dalam melakukan aktifitas penambangan pasir timah tersebut dibantu oleh pekerja yang bernama Sdr. HERI (DPO), Sdr. NANG (DPO), Sdr.IWAN (DPO). Adapun alat-alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan aktifitas pertambangan pasir timah  yaitu 1 (satu) unit mesin Pompa air, 1 (satu) unit Mesin Tanah, selang monitor dengan Panjang ± 5 (lima) meter, selang sepiral dengan Panjang ± 2 (dua) meter, dan 5 (lima) lembar karpet. Terdakwa melakukan aktifitas penambangan selama ± 2 (dua) bulan dan hasil pasir timah yang didapat oleh terdakwa ± 200 (dua ratus) kilogram yang dijual bebas oleh terdakwa kepada pembeli pasir timah dengan harga tertinggi.
  • Bahwa pada tanggal 12 September 2024 terdakwa menjual pasir timahnya kepada saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI sebanyak 31 (tiga puluh satu) kilogram dengan harga perkilogramnya sebesar Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) sehingga uang yang diterima terdakwa sebesar yaitu Rp.3.193.000,-( tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), bahwa terdakwa dalam menjual pasir timah kepada saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI dan dalam melakukan aktifitas penambangan tersebut tidak ada izin dari Pihak terkait. Kemudian dihari yang sama  saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI juga membeli pasir timah dari saksi M.ALI BiN (Alm) ISMAIL sebanyak 18 ( delapan belas) kilogram dengan harga perkilogramnya sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI membeli pasir timah dari terdakwa ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN dan saksi M.ALI Bin (Alm) ISMAIL sebanyak 1(satu) kali dan dibeli secara cash / tunai.
  • Bahwa  pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI membawa pasir timah yang dibeli dari para penambang dan terkumpul sebanyak ± 205 (dua ratus lima) kilogram  dimasukkan kedalam karung sebanyak 4 (empat) karung untuk diangkut pulang ke rumah  kotrakannya yang beralamatkan di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan mengunakan ojek Perahu menuju Dermaga Sungai Buak, sekira pukul 09.00 Wib saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI sampai di Dermaga Sungai Buak dan langsung mengangkut pasir timah menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R warna Biru dengan Nomor Polisi : BN- 5761 FD sebanyak 2 (dua) karung terlebih dahulu kerumah kontrakan saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI yang terletak di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, setelah 2 (dua) karung pasir timah berhasil saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI angkut kerumah kontrakannya, lalu saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI kembali ke Dermaga Sungai Buak untuk mengangkut 2(dua) karung pasir timah yang belum diangkut, sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dalam perjalanan menuju rumah kontrakannya saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI didatangi oleh Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ROMI TEDI DWI PUTRA dan saksi AIDIL FITRI  yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya dugaan tindak pidana pengangkutan pasir timah di seputaran Sungai Buak , lalu saksi ROMI TEDI DWI PUTRA dan saksi AIDIL FITRI melihat saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI yang menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Biru sedang mengangkut 2 (dua) buah karung yang terdapat muatan didalamnya , lalu saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI langsung diberhentikan dan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI di introgasi dan dari hasil pemeriksaan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI mengakui bahwa muatan yang diangkut tersebut merupakan pasir timah dan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI mengakui tindak memiliki izin melakukan Pengakutan terhadap Pasir timah tersebut, lalu Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda Kep.Babel kembali melakukan introgasi terhadap saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI mengatakan bahwa masih ada 2 (dua) karung Pasir timah disimpan saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dirumah kontrakannya yang terletak di Jl. Pam Desa Sungai Selan, kemudian Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda Kep. Babel langsung mengajak saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI kerumah kontrakannya dan ditemukan 2 (dua) karung pasir timah yang disimpan Terdakwa, selanjutnya 4 (empat) karung pasir timah dengan berat ± 205 (dua ratus lima) kilogram yang dibeli saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dari terdakwa dan dari para penambang timah TI Rajuk di Sungai Buak tersebut diamankan dan diamankan juga 1(satu) buah buku nota pembelian pasir timah, 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R berwarna Biru dengan Nomor Polisi BN 5781 FD milik saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI yang digunakan saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI untuk mengangkut Pasir Timah, 1(satu) lembar STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Yamana Vega R berwarna Biru dengan Nomor Polisi 5781 FD atas nama ALI SURAHMAN  lalu saksi JONI Als GONG GONG BIN RUSLI dan Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi JONI Als GONG GONG Bin RUSLI mengakui membeli pasir timah di Sungai Buak Desa Sungai Selan tersebut dari terdakwa Aliran Bin (Alm) Samsudin, saksi M. Ali Bin (Alm) Ismail, dan dari para penambang yang sudah tidak diingat lagi namanya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kep.Babel.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Analisa Kandungan Timah(Sn) Nomor : 0382/TBK/LAB/2024-S2 tanggal 23 September 2024, yang menerangkan bahwa

No

Nomor Sample

Lod

Nomor

Analisa

Parameter

Sn

1

LP/A/38/IX/2024/SPKT.DIT POLAIRUD/ POLDA KEP.BABEL

3809

32,04

 

---- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

     Subsidair

------    Bahwa Terdakwa ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Pesisir Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara ini , melakukan tindak pidana “ Melakukan Penambangan Tanpa Izin “, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada bulan Juli 2024 Wib sekira pukul 08.00 Wib terdakwa melakukan aktifitas pertambangan pasir timah yang berlokasi di Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, terdakwa dalam melakukan aktifitas penambangan pasir timah tersebut dibantu oleh Sdr.HERI (DPO), Sdr.NANG (DPO), Sdr.IWAN (DPO), Adapun alat-alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan aktifitas pertambangan pasir timah  yaitu 1(satu) unit mesin Pompa air, 1(satu) unit Mesin Tanah, selang monitor dengan Panjang ± 5(lima) meter, selang sepiral dengan Panjang ± 2(dua) meter, dan 5(lima) lembar karpet.
  • Bahwa aktifitas penambangan pasir timah tersebut dilakukan terdakwa dengan cara para pekerja yaitu Sdr.HERI (DPO), Sdr.NANG (DPO), Sdr.IWAN (DPO), menghidupkan mesin pompa air, dan Sdr.IWAN (DPO) menghidupkan mesin Gearbox, lalu Sdr.NANG (DPO) dan Sdr.HERI (DPO) menghidupkan mesin pompa tanah dan setelah semua mesin hidup, para pekerja mulai melakukan aktifitas penambangan dan terdakwa juga ikut dalam penambangan tersebut, Sdr.HERI (DPO) dan Sdr.IWAN (DPO)  memainkan mesin gearbox dengan menggunakan tali untuk menaik turunkan besi rajuk tersebut, terdakwa juga memasukkan selang spiral kemesin pompa tanah dan mulai menyedot pasir, lalu terdakwa naik keatas sakan untuk mengecek pasir timah yang disedot dan disemprotkan keatas sakan tersebut. Setelah pasir timah terhisap dan turun di saring menggunakan karpet, saat pasir timah kelihatan penuh dikarpet barulah karpet tersebut diangkat dan dipindahkan kesakan untuk dicuci kembali sampai mendapatkan hasil pasir timah. Aktifitas penambangan dilakukan terdakwa dan dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, pasir timah yang didapat oleh terdakwa tidak menentu sekitar ± 12 (dua belas) kilogram, namun terkadang terdakwa tidak mendapatkan hasil pasir timah.Terdakwa melakukan aktifitas penambangan selama ± 2(dua) bulan dan hasil pasir timah yang didapat oleh terdakwa ± 200 (dua ratus) kilogram yang dijual bebas oleh terdakwa kepada pembeli pasir timah dengan harga tertinggi. Upah yang diberikan terdakwa kepada Sdr.HERI (DPO), Sdr.NANG (DPO), Sdr.IWAN (DPO) Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perkilogram dibagi empat dikarenakan terdakwa ikut juga membantu untuk mendapatkan pasir timah tersebut. Untuk biaya operasional  ditanggung oleh terdakwa sebagai pemilik 1(satu) unit Ponton TI. Tujuan terdakwa melakukan aktifitas penambangan di Sungai Buak tersebut untuk mendapatkan pasir timah lalu dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak terkait untuk melakukan aktifitas penambangan di Sungai Buak Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kep.Babel dan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yaitu 1(satu) unit mesin Tanah merk Shanhai dengan ukuran tidak diketahui berwarna karatan dalam kondisi rusak, 1(satu) batang pipa rajuk dari paralon merk VINILON dengan Panjang ± 2(dua) meter, 1(satu) unit selang monitor berwarna coklat keemasan dengan Panjang ± 1(satu) meter, 1(satu) buah selang sepiral berwarna biru dengan Panjang ± 60 (enam puluh) centimeter. Selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut..

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Koba, 03 Maret   2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Yuli Redha Rosalin, S.H

Jaksa Madya Nip 198107232002122001

 

                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya