Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H MARTIN Bin SAFIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 502/L.9.16/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTIN Bin SAFIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-21/Bateng/Eoh.2/02/2025

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

MARTIN Bin SAFIRI

 

Tempat Lahir

:

Koba

 

Umur / Tgl Lahir

:

39 Tahun / 12 Maret 1985                                                  

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Syafri Rachman, RT/RW. 003/000, Kel. Koba,               Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

 

 

 

 

B.

Penangkapan Terdakwa :

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 06 Januari 2025 s/d Selesai.

 

 

 

 

C.

Penahanan Terdakwa :

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025;

 

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 27 Januari 2025 s/d 07 Maret 2025;

Sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025;

 

 

 

 

D.

Dakwaan :

Pertama:

 

---------Bahwa ia Terdakwa MARTIN Bin SAFIRI pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Teungku Umar Rt. 006 No. 45 Kel. Koba, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira 10.00 WIB Terdakwa dengan membawa obeng bermotif merah putih dan bintang berjalan kaki ke kontrakan saksi Desy dan Saksi Tyo yang beralamat di Jl. Teungku Umar Rt.06 Nomor 45, Kel. Koba, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, setibanya di pintu belakang kontrakan saksi Desy Terdakwa mencongkel pintu belakang saksi Desy hingga rusak dan terbuka. Kemudian, Terdakwa masuk kedalam kontrakan lalu menuju ke kamar saksi Desy dan membuka laci lemari yang ditemukan tas berwarna biru yang isinya 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y30 warna Esmerald Black dengan nomor IMEI 1: 867874056923832 dan IMEI 2 : 867874056923824 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s warna Phantom Black. Terdakwa kemudian membawa dan menyimpan 2 (dua) Unit Handphone tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Syafri Rachman RT/RW 003/000 Kel Koba Kec Koba Kab Bangka Tengah.
  • Bahwa akibat pebuatan Terdakwa tersebut, saksi Desy mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

---------Bahwa ia Terdakwa MARTIN Bin SAFIRI pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Teungku Umar Rt. 006 No. 45 Kel. Koba, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira 10.00 WIB Terdakwa dengan membawa obeng bermotif merah putih dan bintang berjalan kaki ke kontrakan saksi Desy dan Saksi Tyo yang beralamat di Jl. Teungku Umar Rt.06 Nomor 45, Kel. Koba, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, setibanya di pintu belakang kontrakan saksi Desy Terdakwa mencongkel pintu belakang saksi Desy hingga rusak dan terbuka. Kemudian, Terdakwa masuk kedalam kontrakan dan mencari alat-alat motor miliknya, namun tidak ditemukan. Setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar saksi Desy dan membuka laci lemari yang ditemukan tas berwarna biru yang isinya 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y30 warna Esmerald Black dengan nomor IMEI 1: 867874056923832 dan IMEI 2 : 867874056923824 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s warna Phantom Black. Terdakwa kemudian membawa dan menyimpan 2 (dua) Unit Handphone tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Syafri Rachman RT/RW 003/000 Kel Koba Kec Koba Kab Bangka Tengah.
    • Bahwa akibat pebuatan Terdakwa tersebut, saksi Desy mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 26 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Yuliana Setiyawati, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya