Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Kba Indryani Madina Samudra, S.H. M. FIRMANSYAH PRABUANATA Bin AKHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1145/L.9.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indryani Madina Samudra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FIRMANSYAH PRABUANATA Bin AKHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-50/Bateng/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    M.FIRMANSYAH PRABUANATA BIN AKHMAD

Nomor Identitas (NIK)                   :    197105200112890001

Tempat Lahir                                 :    pangkal pinang

Umur / Tgl Lahir                             :    35 tahun / 20 Desember 1989

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    JL Belinjo No. 185 RT 01 RW 01 Kel.Bukit merapin kec. Gerunggang kota pangkal pinang

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    wiraswasta

Pendidikan                                     :    SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

Ditangkap dalam perkara lain tanggal 21 Agustus 2025 

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan
  • Penuntut Umum

:

:

Ditahan dalam perkara lain

Ditahan dalam perkara lain

 

 

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

----Bahwa Terdakwa M.FIRMANSYAH PRABUANATA BIN AKHMAD pada hari selasa tanggal 04 februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari tahun 2025 bertempat di rumah korban (mahmudi als mahmud bin kosim) dusun air jangkang RT 008 Rw 003 desa Pasir Garam kec.Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas Terdakwa pergi ke rumah saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM di Dusun air jangkang Desa pasir garam Kecamatan Simpang Katis Kab.Bangka Tengah. Setiba di rumah Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM Terdakwa bertemu dengan istri dari Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM yakni Saksi EVA DEVI mengatakan bahwa Terdakwa bisa membantu membayarkan pajak kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah merah putih BN.4133.TA, No rangka MH1JFP110FK146859, No mesin JFP1E-1144335  setelah itu Saksi EVA DEVI mengambil BPKB dan STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA dan menyerahkan kepada Terdakwa. kemudian Terdakwa menghitung jumlah biaya yang harus di bayarkan sejumlah RP.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi EVA DEVI menjawab “Kelak tunggu laki ku pulang (nanti tunggu suami Terdakwa pulang kerja)”. setelah berselang beberapa jam Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM tiba di rumah, Terdakwa kembai menawarkan jasa kepada Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM bisa membantu membayarkan pajak kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA milik saksi. kemudian Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM berkata “berape biaya e (berapa biaya membayarkan pajak 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA, lalu Terdakwa menjawab  RP.1.200.000, lalu Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM menjawab “belum ade duit (belum ada uang jika segitu)”, kemudian Terdakwa mengatakan”berape ade e RP.600.000 ade dak biar ku tutup sisa e (kalua RP.600.000 ada apa tidak,bila ada serahkan kepada Terdakwa biar nanti kekurangannya Terdakwa yang akan menambahkan/membayarkan), lalu saksi Mahmudi menjawab tidak ada, Kemudian Terdakwa kembali menurunkan harga biaya pembayaran pajak dengan mengatakan jika  RP.300.000 ada apa tidak tetapi Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM mengatakan belum ada uang.

----Bahwa Kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang Terdakwa kembali berkata kepada Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM apakah mau untuk membayarkan pajak kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA, Bila mau 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA miliknya saksi tersebut akan Terdakwa bawa ke tempat pembayaran pajak untuk di gesek nomor mesin dan di bayarkan pajaknya, lalu  Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM menyetujui bujukan/rayuan Terdakwa dengan memberikan uang sejumlah RP.300.000, BPKB dan STNK kepada Terdakwa.-------------------------------------------------

----Bahwa Kemudian Terdakwa pulang menuju pangkal pinang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA milik Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM, lalu pada saat di dalam perjalanan selepas pergi meninggalkan rumah Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM Terdakwa langsung menghubungi teman Terdakwa melalui via telpon dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mau menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA dan Terdakwa menelvon teman untuk mencari calon pembeli. Setelah beberapa saat teman Terdakwa  menghubungi/menelpon Terdakwa dengan mengatakan ada orang an.MIRZA yang mau membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA tersebut. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi MIRZA dan Terdakwa mengatakan akan menemui Saksi MIRZA di tempatnya bekerja di PEGADAIAN Pangkal pinang. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menemui Saksi MIRZA dan terjadi tawar menawar antara Terdakwa dan Saksi MIRZA. Akhirnya pada hari Selasa  tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 20.20 Wib, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA milik saksi mahmudin tersebut Terdakwa jual kepada Saksi MIRZA seharga RP.5.200.000. dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan judi online.---------------------------

----Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa M.FIRMANSYAH PRABUANATA BIN AKHMAD telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu sehingga menimbulkan kerugian materil senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) bagi saksi korban MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA selaku pemilik sah.-----------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -----

 

ATAU

 

Kedua

 

----Bahwa Terdakwa M.FIRMANSYAH PRABUANATA BIN AKHMAD pada hari selasa tanggal 04 februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari tahun 2025 bertempat di rumah korban (mahmudi als mahmud bin kosim) dusun air jangkang RT 008 Rw 003 desa Pasir Garam kec.Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” , perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------Bahwa pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas Terdakwa pergi ke rumah saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM di Dusun air jangkang Desa pasir garam Kecamatan Simpang Katis Kab.Bangka Tengah. Setiba di rumah Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM Terdakwa bertemu dengan istri dari Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM yakni Saksi EVA DEVI dengan mengatakan Terdakwa bisa membantu membayarkan pajak kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah merah putih BN.4133.TA No rangka MH1JFP110FK146859, No mesin JFP1E-1144335, setelah itu Saksi EVA DEVI mengambil BPKB dan STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA dan menyerahkan kepada Terdakwa. kemudian Terdakwa menghitung jumlah biaya yang harus di bayarkan sejumlah RP.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Saksi EVA DEVI menjawab “Kelak tunggu laki ku pulang (nanti tunggu suami Terdakwa pulang kerja)”. setelah berselang beberapa jam Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM tiba di rumah, Terdakwa kembai menawarkan jasa kepada Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM bisa membantu membayarkan pajak kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA milik saksi. kemudian Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM berkata “berape biaya e (berapa biaya membayarkan pajak 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA, lalu Terdakwa menjawab  RP.1.200.000, lalu Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM menjawab “belum ade duit (belum ada uang jika segitu)”, kemudian Terdakwa mengatakan”berape ade e RP.600.000 ade dak biar ku tutup sisa e (kalau RP.600.000 ada apa tidak,bila ada serahkan kepada Terdakwa biar nanti kekurangannya Terdakwa yang akan menambahkan/membayarkan), lalu saksi Mahmudi menjawab tidak ada, Kemudian Terdakwa kembali menurunkan harga biaya pembayaran pajak dengan mengatakan jika  RP.300.000 ada apa tidak tetapi Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM mengatakan belum ada uang.----------------------------

----Bahwa pada saat Terdakwa hendak pulang Terdakwa kembali berkata kepada Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM apakah mau untuk membayarkan pajak kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA, Bila mau 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA miliknya saksi tersebut akan Terdakwa bawa ke tempat pembayaran pajak untuk di gesek nomor mesin dan di bayarkan pajaknya, lalu  Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM menyetujui bujukan/rayuan Terdakwa dengan memberikan uang sejumlah RP.300.000, BPKB dan STNK kepada Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Kemudian Terdakwa pulang menuju pangkal pinang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA milik Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM, lalu pada saat di dalam perjalanan selepas pergi meninggalkan rumah Saksi MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM Terdakwa langsung menghubungi teman Terdakwa melalui via telpon dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mau menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA dan Terdakwa meminta teman Terdakwa  untuk mencari calon pembeli. Setelah beberapa saat teman Terdakwa  menghubungi/menelpon Terdakwa bahwa ada orang an.MIRZA yang mau membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA tersebut dan teman Terdakwa  memberikan nomor telepon Saksi MIRZA. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi MIRZA dan Terdakwa mengatakan akan menemui Saksi MIRZA di tempatnya bekerja di PEGADAIAN Pangkal pinang. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menemui Saksi MIRZA dan terjadi tawar menawar antara Terdakwa dan Saksi MIRZA. akhirnya pada hari Selasa  tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 20.20 Wib, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA milik saksi mahmudin tersebut Terdakwa jual kepada Saksi MIRZA seharga RP.5.200.000. dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan judi online.------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa M.FIRMANSYAH PRABUANATA BIN AKHMAD memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sehingga menimbulkan kerugian materil senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) bagi saksi korban MAHMUDI alias MAHMUD bin KOSIM untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih BN.4133.TA selaku pemilik yang sah.------------------------------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----

 

 

Koba, 08 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Indryani Madina. S, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198112092007122002

Pihak Dipublikasikan Ya