Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus-LH/2024/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 1.ISWARIYAH Alias ARIFAH Binti MUHAMMAD YAMIN
2.HASAN BURHANNUDIN alias BURHAN bin ACIM
3.INDRA MAYU alias MAYU bin KEMAN
4.MIRWANTO alias IWAN bin HAMID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 181/Pid.Sus-LH/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2446/L.9.16/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWARIYAH Alias ARIFAH Binti MUHAMMAD YAMIN[Penahanan]
2HASAN BURHANNUDIN alias BURHAN bin ACIM[Penahanan]
3INDRA MAYU alias MAYU bin KEMAN[Penahanan]
4MIRWANTO alias IWAN bin HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-35/Bateng/Eku.2/11/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

 

1.

N a m a

:

ISWARIYAH Als ARIFAH Binti MUHAMMAD YAMIN

 

 

Tempat Lahir

:

Mendo

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

41 tahun / 01 Januari 1983

 

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jln. Setapak Mendo Rt/Rw 009/004 Kelurahan Mendo Kecamatan Mendo Barat Kabupaten. Bangka

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

 

Pendidikan

:

Paket C

 

 

NIK

:

1901044101830005

 

 

 

 

2.

N a m a

:

HASAN BURHANNUDIN als BURHAN bin ACIM

 

 

Tempat Lahir

:

Jembrana (Lampung Timur)

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

26 tahun / 14 Oktober 1998

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Bor Rt.009 Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian

 

 

Pendidikan

:

SMP Kelas II

 

 

NIK

:

1807201410990001

 

 

 

3.

N a m a

:

INDRA MAYU Als MAYU Bin KEMAN

 

 

Tempat Lahir

:

Lubuk Pabrik

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

28 tahun / 22 Agustus 1996

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian

 

 

Pendidikan

:

SD kelas IV

 

 

NIK

:

-

 

 

 

4.

N a m a

:

MIRWANTO Als IWAN Bin HAMID

 

 

Tempat Lahir

:

Sungkap (Bangka Tengah)

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

23 tahun / 22 September 2000

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

ln. Magelang Rt/Rw 010/000 Dusun III Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Buruh harian

 

 

Pendidikan

:

SD Kelas I

 

 

NIK

:

-

 

 

  1. Status Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

:

:

-

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 25 September 2024 s/d tanggal 14 Oktober 2024

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 15 Oktober 2024 s/d tanggal 23 November 2024

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 04 November 2024 s/d tanggal 23 November 2024

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

----------Bahwa Terdakwa I. ISWARIYAH Als ARIFAH Binti MUHAMMAD YAMIN, Terdakwa II. HASAN BURHANNUDIN als BURHAN bin ACIM, Terdakwa III. INDRA MAYU Als MAYU Bin KEMAN dan Terdakwa IV. MIRWANTO Als IWAN Bin HAMID pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2024 bertempat di areal Lokasi Kolong Petai Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan Penambangan Tanpa Ijin. Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib anggota Polsek Lubuk Besar yaitu BRIGADIR HENDRA mendapatkan informasi bahwa  di areal Lokasi Kolong Petai Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah  telah terjadi laka tambang inkonvensional jenis darat mesin Dompeng yang menyebabkan adanya korban jiwa yang disebabkan tanah longsor .
  • Kemudian saksi BRIGADIR HENDRA dan Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar meluncur ke TKP tersebut dan setelah sampai di lokasi tersebut memang benar telah terjadi laka tambang di lokasi tersebut dengan korban bernama Sdr. CANDRA meninggal dunia dan Korban sudah berhasil di Evakuasi dan langsung dibawa ke Pukesmas Desa Lubuk Besar dan pihak pukesmas menerangkan Korban tersebut sudah meninggal dunia, kemudian Polsek Lubuk Besar berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk mengamankan barang bukti dan para Terdakwa untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa para Terdakwa tersebut dalam melakukan Aktivitas penambangan tersebut dengan  menggunakan  alat berupa : 1 ( satu ) unit mesin tanah 26 PK merk shanghai, 1 ( satu ) unit mesin Air  6,5 PK merk honda Gx 160, 4 ( empat ) buah drum plastik berwarna biru, 1 (satu) batang pipa paralon ukuran  6 inchi dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter, 1 (satu) buah jerigen warna Kuning  yang berisikan BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 5 (lima) liter, 1 (satu) buah pompa tanah merk super gajah berwarna hijau, 1 (satu) gulung selang air ukuran 6 inchi berwarna putih dengan panjang kurang lebih 40 (empat puluh) meter, dan 1 (satu) buah cangkul;
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan aktivitas penambangan jenis darat mesin Dongfeng tersebut dengan cara pertama-tama Terdakwa MIRWANTO als IWAN bin AMIT menghidupkan mesin Air terlebih dahulu dengan cara menarik tali engkol mesin kemudian setelah hidup Terdakwa MIRWANTO als IWAN bin AMIT menghidupkan Mesin tanah kemudian setelah mesin Tanah Hidup, lalu Terdakwa HASAN BURHANNUDIN als BURHAN bin ACIM dan Sdr CANDRA (meninggal dunia) bertugas membuang bebatuan krikil dan tanah liat didalam lubang galian tambang (camoi) agar tidak tersedot oleh mesin, lalu Terdakwa INDRA MAYU als MAYU bin KEMAN bertugas memegang selang monitor untuk menyemprotkan air ke tanah gundukan yang mengandung pasir timah setelah pasir tersebut di semprot pasir tersebut akan tersedot lalu dialirkan melalui Piapa paralon dan selang Tanah menuju Sakan kemudian barulah di cek ada atau tidaknya timah, lalu pasir tersebut dicuci untuk memisakan pasir dan biji timahnya kemudian setelah dicuci timahnya diisi kedalam karung kemudian timah dari hasil penambangan tersebut diserahkan ke Terdakwa ISWARIYAH Als ALIFA Binti MUHAMMAD YAMIN untuk dijual.
  • Bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) minggu dan kegiatan usaha penambangan timah yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut tanpa mempunyai IUP, IPR atau IUPK
  • Bahwa menurut pendapat Ahli DEDDI AGUSTA ,ST Bin SYAMUN PNS di Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kep. Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan, menerangkan Kegiatan Usaha Penambangan Timah tanpa mempunyai IUP, IPR atau IUPK yang dilakukan para Terdakwa selaku pekerja Tambang Inkonvensional tersebut tidak dibenarkan. Bahwa kegiatan usaha Penambangan Timah tersebut harus mempunyai IUP, IPR atau IUPK. Apabila badan usaha (perusahaan) ataupun perseorangan melakukan kegiatan penambangan timah harus dilengkapi dengan perizinan IUP Operasi Produksi dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
  • Bahwa Kegiatan Usaha Penambangan timah tanpa memiliki izin yang dilakukan oleh
    para Terdakwa tersebut tidak diperbolehkan, Bahwa Tidak ada izin pertambangan atas nama Para Terdakwa di data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kep. Bangka Belitung

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Koba,12 November  2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

         Jaksa Muda NIP. 197811102003121003

 

Pihak Dipublikasikan Ya