Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Kba Van Jessica, S.H SANDI Bin SALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1052/L.9.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI Bin SALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHSANDI Bin SALI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM-12/Bateng/Enz.2/05/2025

  1. Identitas Terdakwa : 

 

N a m a

:

SANDI Bin SALI

 

Tempat Lahir

:

Ulak Kedondong

 

Umur/Tanggal Lahir

:

32 tahun/ 01 April 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Katis Rt.04 Kec.Simpang Katis Kab.Bangka Tengah/Dusun 1 Ulak Kedondong Rt.003 Rw.001 Kec.Cengal Kab.Ogan Komering Ilir

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani

           

  1. Status Penahanan:          

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

Perpanjangan PU

 

Perpanjangan PN 1

:

:

 

:

 

:

19 Februari 2025

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 20 Februari 2025 s/d 11 Maret 2025;

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 12 Maret 2025 s/d 20 April 2025;

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 21 April 2025 s/d 20 Mei 2025;

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIa Pangkalpinang sejak 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025;

  1. Dakwaan :

PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa SANDI Bin SALI pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Katis Rt.04 Kec.Simpang Katis Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
--------Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Sdr.EKO (DPO) menghubungi terdakwa via telepon mengatakan “san jemput lah barang ni” kemudian terdakwa menjawab “iya pak” setelah itu terdakwa menemui Sdr.IRPAN (DPO) di ppinggir jalan raya Desa Katis terdakwa memberi uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung menyuruh Sdr.IRPAN (DPO) berangkat ke Desa Serdang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut,sekira pukul 19.00 Wib Sdr.IRPAN (DPO) tiba dirumah yang terdakwa tepati pada saat itu yang beralamat di Desa Katis Rt.04 Kec.Simpang Katis Kab.Bangka Tengah Sdr.IRPAN (DPO) lngsung memberi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket besar kemudian Sdr.IRPAN (DPO) pulang dan terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan langsung memisahkan narkotika jenis sabu tersebut  menjadi 1 (satu) paket besar dan 3 (tiga) paket kecil dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar.

Bahwa sekira pukul 19.15 Wib ada seseorang yang Bernama BOY yang menemui terdakwa di tempat pemotongan ayam tempat terdakwa bekerja untuk membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan  1 (satu) paket sabu tersebut kepada sdr. BOY dan menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Katis Rt.04 Kec.Simpang Katis Kab.Bangka Tengah, kemudian datang Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah yang berpakaian preman dan langsung mengamankan dan menangkap terdakwa kemudian Anggota kepolisian langsung menanyakan dimana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan, lalu terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di atas meja tepat di samping terdakwa tidur, kemudian setelah mendengar jawaban terdakwa Anggota kepolisian memanggil Perangkat Desa Sdr. AKBAR (perangkat desa) setempat untuk menyaksikan penggeledahan tetapi sebelum melakukan penggeledahan kepada terdakwa, kendaraan, dan tempat terbuka lainnya ada 2 (dua) anggota kepolisian tersebut di geledah terlebih dahulu oleh Perangkat Desa setempat dan dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening di dalam kamar di atas meja di samping terdakwa tidur, serta ditemukan barang bukti lainnya yang berupa dan 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO A16 model CPH 2269 warna Hitam beserta Sim Card dengan nomor 083844284122 dan IMEI 1 867124059871616, IMEI 2 867124059871608, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bangka Tengah untuk di proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa konsumsi dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan sabu tersebut adalah untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.25.0074 tanggal 21 Februari 2025 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening milik terdakwa atas nama SANDI Bin SALI, disimpulkan bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 25.087.11.16.05.0072.K No Pustaka: MA PPPOMN 14/N/01 adalah Positif mengandung Metamfetamine Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan dari Badan POM Pangkalpinang berisi penimbangan 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa SANDI Bin SALI dengan berat bruto 3,22 terdiri dari berat wadah 0,57 gram dan berat netto 2,65 gram dengan berat yang diuji 0,13 gram sehingga sisa seberat 2,52 gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan NO. LAB: 820/NNF/2025, tanggal 17 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa SANDI Bin SALI adalah benar Positif  Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) dengan berat netto keseluruhan sebanyak 2,461 gram dengan uraian berat 1 (satu) paket besar sebesar 2,204 gram dan 1 (satu) paket kecil sebesar 0,257 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti adalah sebanyak 2,282 gram dengan uraian berat 1 (satu) paket besar sebesar 1,959 gram dan 1 (satu) paket kecil sebesar 0,223 gram.-----------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa terdakwa SANDI Bin SALI pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Katis Rt.04 Kec.Simpang Katis Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Sdr.EKO (DPO) menghubungi terdakwa via telepon mengatakan “san jemput lah barang ni” kemudian terdakwa menjawab “iya pak” setelah itu terdakwa menemui Sdr.IRPAN (DPO) di ppinggir jalan raya Desa Katis terdakwa memberi uang Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung menyuruh Sdr.IRPAN (DPO) berangkat ke Desa Serdang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut,sekira pukul 19.00 Wib Sdr.IRPAN (DPO) tiba dirumah yang terdakwa tepati pada saat itu yang beralamat di Desa Katis Rt.04 Kec.Simpang Katis Kab.Bangka Tengah Sdr.IRPAN (DPO) lngsung memberi narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket besar kemudian Sdr.IRPAN (DPO) pulang dan terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan langsung memisahkan narkotika jenis sabu tersebut  menjadi 1 (satu) paket besar dan 3 (tiga) paket kecil dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar.

    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Katis Rt.04 Kec.Simpang Katis Kab.Bangka Tengah, kemudian datang Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah yang berpakaian preman dan langsung mengamankan dan menangkap terdakwa kemudian Anggota kepolisian langsung menanyakan dimana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan, lalu terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di atas meja tepat di samping terdakwa tidur, kemudian setelah mendengar jawaban terdakwa Anggota kepolisian memanggil Perangkat Desa Sdr. AKBAR (perangkat desa) setempat untuk menyaksikan penggeledahan tetapi sebelum melakukan penggeledahan kepada terdakwa, kendaraan, dan tempat terbuka lainnya ada 2 (dua) anggota kepolisian tersebut di geledah terlebih dahulu oleh Perangkat Desa setempat dan dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening di dalam kamar di atas meja di samping terdakwa tidur, serta ditemukan barang bukti lainnya yang berupa dan 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO A16 model CPH 2269 warna Hitam beserta Sim Card dengan nomor 083844284122 dan IMEI 1 867124059871616, IMEI 2 867124059871608, dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bangka Tengah untuk di proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa konsumsi dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan sabu tersebut adalah untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.25.0074 tanggal 21 Februari 2025 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening milik terdakwa atas nama SANDI Bin SALI, disimpulkan bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 25.087.11.16.05.0072.K No Pustaka: MA PPPOMN 14/N/01 adalah Positif mengandung Metamfetamine Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan dari Badan POM Pangkalpinang berisi penimbangan 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa SANDI Bin SALI dengan berat bruto 3,22 terdiri dari berat wadah 0,57 gram dan berat netto 2,65 gram dengan berat yang diuji 0,13 gram sehingga sisa seberat 2,52 gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan NO. LAB: 820/NNF/2025, tanggal 17 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening atas nama terdakwa SANDI Bin SALI adalah benar Positif  Narkotika jenis sabu yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) dengan berat netto keseluruhan sebanyak 2,461 gram dengan uraian berat 1 (satu) paket besar sebesar 2,204 gram dan 1 (satu) paket kecil sebesar 0,257 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti adalah sebanyak 2,282 gram dengan uraian berat 1 (satu) paket besar sebesar 1,959 gram dan 1 (satu) paket kecil sebesar 0,223 gram.-----------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

 

 

 

Koba, 07 Mei 2025

Penuntut Umum,

 

 

Van Jessica, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19970411 201902 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya