|
--- Bahwa ia Terdakwa I MAIDI AREZA ALS PITRA BIN ROSMAZI bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRI ALS BITEP BIN HAMDANI pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Tambang Biji Timah yang beralamat di Kedangkal 5 Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB datang saudara Tajaw (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/68/VI/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 09 Juni 2025) di kontrakan saudara Aho (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/69/VI/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 09 Juni 2025) yang beralamat di Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah lalu mengatakan “yo kita ngambik pipa yang di Kedangkal 5 ya” kemudian dijawab Para Terdakwa dan saudara Aho (DPO) “yoh”, setelah itu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Suzuki mega carry dengan Nopol BN 8239 TB dengan No Rangka MHYGDN41THJ443346 dan No Mesin G15AID 405632 Para Terdakwa, saudara Aho (DPO) dan saudara Tajaw (DPO) pergi menuju Kedangkal 5 yang beralamat di Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
- Setibanya di Kawasan Kedangkal 5 sekira pukul 07.00 WIB Para Terdakwa, saudara Aho (DPO) dan saudara Tajaw (DPO) menuju Kawasan Tambang Biji Timah, setelah menemukan Pipa yang dimaksud kemudian dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci dengan ukuran lingkar baut 24 (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/67/VI/RES.1.8./2025/RESKRIM tanggal 08 Juni 2025) saudara Aho (DPO) membuka baut pada Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inci, sedangkan Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) buah parang panjang sekira 30 (tiga puluh) cm dengan gagang berwarna biru memisahkan Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inci yang tersambung hingga menjadi 3 (tiga) buah dengan panjang masing-masing 6 (enam) meter, kemudian Terdakwa I dan saudara Tajaw (DPO) memikul 3 (tiga) buah Pipa HDPE dengan panjang masing-masing 6 (enam) meter keluar dari Kawasan Tambang Biji Timah, lalu Para Terdakwa, saudara Aho (DPO) dan saudara Tajaw (DPO) bersama-sama mengangkat dan meletakan Pipa HDPE tersebut ke atas bak mobil merk Suzuki mega carry dengan Nopol BN 8239 TB, selanjutnya Para Terdakwa, saudara Aho (DPO) dan saudara Tajaw (DPO) dengan mengendarai mobil membawa 3 (tiga) buah Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inci dengan panjang masing-masing 6 (enam) meter menuju Desa Air Bara;
- Bahwa dalam perjalanan menuju Desa Air Bara sekira pukul 09.00 WIB Para Terdakwa, saudara Aho (DPO) dan saudara Tajaw (DPO) bertemu dengan saksi Sadamsyah dan menaruh 3 (tiga) buah Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inci dengan panjang masing-masing 6 (enam) meter di luar pagar pekarangan sisi samping rumah saksi Sadamsyah yang beralamat di Jl. Raya Airbara RT 001 RW 001 Desa Air Bara Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi Erlan selaku pemilik 3 (tiga) buah Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inci dengan panjang masing-masing 6 (enam) meter mengalami kerugian sekira Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.
--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------
|