| Dakwaan |
RENCANA DAKWAAN
NOMOR: BP/21/VII/2025/SAT RES NARKOBA
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
N a m a
|
:
|
WAHYU ABDULLAH Als LEMBONG Bin AHMAD
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lahat
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun /, 07 Oktober 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rt. 000 Desa Gelumbang Kec. Kikim Timur Kab. Lahat Prov. Sumatera Selatan / Jalan Perumahan Guru Lingkungan I Rt.003 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
| |
Penangkapan
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah,
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 01 s.d. 02 Juli 2025;
|
| |
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah,
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 02 Juli 2025 s.d. 21 Juli 2025;
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 22 Juli 2025 s.d. 30 Agustus 2025;
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 31 Agustus 2025 s.d. 29 September 2025;
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 30 September 2025 s.d. 29 oktober 2025
|
|
|
|
|
Lapas Kelas IA Pangkalpinang
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 24 Oktober 2025 s.d. 12 November 2025.
|
- DAKWAAN:
Primair:
----------Bahwa Terdakwa WAHYU ABDULLAH Als LEMBONG Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar Jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Juli Tahun 2025 di rumah yang beralamat di Jalan Perumahan Guru Lingkungan I Rt.003 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa pada hari Jum’at Tanggal 27 Juni 2025 sekitar Jam 11.30 WIB di dekat got tidak jauh dari RS. SILOAM menerima 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dari Sdr. ARI (DPO), setelah mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah / kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Perumahan Guru Lingkungan I Rt.003 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, dan setelah sampai Terdakwa langsung ngecak (membagikan) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 73 (tujuh puluh tiga) paket kecil menggunakan timbangan digital Terdakwa dengan rincian 4 (empat) paket dengan berat ½ (setengah), 30 (tiga puluh) paket dengan berat S4 (seperempat) dan 39 (tiga puluh sembilan) paket dengan berat S1 (semata);
- Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa menebar/memetakan 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, besok harinya Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa menebar/memetakan lagi 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan posisi tidak jauh dari tempat awal Terdakwa menebar/memetakan pada hari kemarin Sabtu tanggal 28 Juni 2025, besok harinya lagi Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa menebar/memetakan kembali 26 (dua puluh enam) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan posisi tidak jauh dari tempat awal Terdakwa menebar/memetakan pada hari kemarin Minggu tanggal 29 Juni 2025 dan sampai dengan penangkapan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh anggota kepolisian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar jam 18.00 WIB dengan sisa 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang saya simpan di dalam kotak rokok merk SAMPOERNA berwarna putih;
- Bahwa cara Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu dengan cara Terdakwa sendiri yang menentukan lokasi dan setelah itu Terdakwa langsung mengirimkan foto lokasi tersebut kepada Sdr. ARI (DPO) kemudian perjanjian kerja awal Terdakwa dengan Sdr. ARI (DPO) yaitu Terdakwa menerima upah berupa uang dan bahan pakai narkotika jenis sabu secara gratis dengan rincian uang sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tetapi belum Terdakwa terima dan bahan pakai sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ (setengah);
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0206 tanggal 04 Juli 2025, 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening Terdakwa a.n. WAHYU ABDULLAH Als LEMBONG Bin AHMAD positif metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61. dengan berat sampel + wadah: 2,34 gram, berat wadah: 0,91 gram, BB netto: 1,43 gram, berat BB diuji: 0,08 gram, BB sisa 1,35 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel Nomor: 2570/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Barang bukti kristal-kristal putih yang disita dari Terdakwa WAHYU ABDULLAH Als LEMBONG Bin AHMAD dengan berat netto keseluruhan 1,359 gram, Positif Metamfetamina, dengan sisa barang bukti: berat netto 1,281 gram.
----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------
Subsidair:
----------Bahwa Terdakwa WAHYU ABDULLAH Als LEMBONG Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar Jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk Bulan Juli Tahun 2025 di rumah yang beralamat di Jalan Perumahan Guru Lingkungan I Rt.003 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa pada hari Jum’at Tanggal 27 Juni 2025 sekitar Jam 11.30 WIB di dekat got tidak jauh dari RS. SILOAM menerima 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dari Sdr. ARI (DPO), setelah mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung kembali ke rumah / kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Perumahan Guru Lingkungan I Rt.003 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, dan setelah sampai Terdakwa langsung ngecak (membagikan) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 73 (tujuh puluh tiga) paket kecil menggunakan timbangan digital Terdakwa dengan rincian 4 (empat) paket dengan berat ½ (setengah), 30 (tiga puluh) paket dengan berat S4 (seperempat) dan 39 (tiga puluh sembilan) paket dengan berat S1 (semata);
- Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa menebar/memetakan 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, besok harinya Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa menebar/memetakan lagi 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan posisi tidak jauh dari tempat awal Terdakwa menebar/memetakan pada hari kemarin Sabtu tanggal 28 Juni 2025, besok harinya lagi Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa menebar/memetakan kembali 26 (dua puluh enam) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut di seputaran Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan posisi tidak jauh dari tempat awal Terdakwa menebar/memetakan pada hari kemarin Minggu tanggal 29 Juni 2025 dan sampai dengan penangkapan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh anggota kepolisian pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar jam 18.00 WIB dengan sisa 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu yang saya simpan di dalam kotak rokok merk SAMPOERNA berwarna putih;
- Bahwa cara Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu dengan cara Terdakwa sendiri yang menentukan lokasi dan setelah itu Terdakwa langsung mengirimkan foto lokasi tersebut kepada Sdr. ARI (DPO) kemudian perjanjian kerja awal Terdakwa dengan Sdr. ARI (DPO) yaitu Terdakwa menerima upah berupa uang dan bahan pakai narkotika jenis sabu secara gratis dengan rincian uang sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tetapi belum Terdakwa terima dan bahan pakai sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ (setengah);
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor : LHU.087.K.05.16.25.0206 tanggal 04 Juli 2025, 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening Terdakwa a.n. WAHYU ABDULLAH Als LEMBONG Bin AHMAD positif metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61. dengan berat sampel + wadah: 2,34 gram, berat wadah: 0,91 gram, BB netto: 1,43 gram, berat BB diuji: 0,08 gram, BB sisa 1,35 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel Nomor: 2570/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Barang bukti kristal-kristal putih yang disita dari Terdakwa WAHYU ABDULLAH Als LEMBONG Bin AHMAD dengan berat netto keseluruhan 1,359 gram, Positif Metamfetamina, dengan sisa barang bukti: berat netto 1,281 gram.
----------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------
|
Koba, 24 Oktober 2025
Penuntut Umum,
Ayatullah Farhan, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19950106 202012 1 009
|
|
|
|