|
--- Bahwa Terdakwa I IMAM Bin KASIM bersama-sama dengan Terdakwa II ISWANDI Als PAICONG Bin IWAN GUSTI, Pada hari jumat tanggal 04 April 2025 sekira jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sungai Galang Rt/Rw 005/002 Desa Munggu Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I Pada hari jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira Jam 01.30 wib Terdakwa I sedang berada di kontrakan Terdakwa I Bersama Terdakwa II yang beralamatkan di Jl. PAM Rt/Rw 003/000 Desa Sungaiselan Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri 1 (satu) buah egrek di desa munggu;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Dusun Sungai Galang Rt/Rw 005/002 Desa Munggu Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah, setelah tiba disana Terdakwa I melihat 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang berada di sebelah kediaman Saksi Selamet Bin Yunus yang terparkir di sebuah pondok yang terbuat dari kayu yang mana pada saat itu Terdakwa I melihat 1 (satu) buah kunci motor tersebut masih berada pada sepeda motor tersebut;
- Bahwa Terdakwa I turun dan Terdakwa II menunggu di sebuah Pos perbatasan desa munggu dengan desa lampur, kemudian Terdakwa I mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat warna hitam tersebut ke jalan aspal yang mana kurang lebih sekitar 30 meter, setelah itu Terdakwa I langsung menghidupkan motor tersebut dan membawa motor tersebut, setelah di perbatasan desa munggu tak lama kemudian Terdakwa I menghampiri Terdakwa II membawa 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah masing-masing.
- Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada meminta izin dan mendapatkan izin kepada Saksi Selamet Bin Yunus selaku pemilik motor untuk mengambil motor tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi Selamet Bin Yunus mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.5.000.000.- (lima Juta Rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 16 Juli 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009
|