Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Kba SUPRIYADI HAJI KISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Kba
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Zaidan., SH., S.Ag., MhumSUPRIYADI
Tergugat
NoNama
1HAJI KISMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PEDINDANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum karena adanya kesalahan atau karena lalai  melaksanakan kewajiban berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat tanah milik Penggugat antara lain Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Adie Yuandi tanggal 25 November 2018 yang didaftarkan di Kantor Kepala Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Nomor : 01/SPPFBT/19.04.02.2016/2018 tanggal 26 November 2018 dan di Kantor Camat Pangkalan Baru Nomor : 371/AG/02/2018 tanggal 14 Desember 2018 dan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari Adie Yuandi kepada Supriyadi yang didaftarkan pada Kantor Camat Pangkalan Baru dengan Legalisasi Nomor: 309/AG/02/X/2019 tanggal 27 Oktober 2019 yang terletak di Jln Propinsi Desa Pedindang Kec.Pangkalan Baru Kab.Bangka Tengah Prov.Kep Bangka Belitung seluas lebih kurang  7.325 m2 (Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) yang berbatasan :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Sdr.Alm Junaidi (Adie Yuandi) + 87,6 m;
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan Jalan Propinsi + 65 m;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr.Rusilawati + 95,5 m;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr.Alm Junaidi (Adie Yuandi) + 99 m.
  1. Menyatakan sah dan berharga surat-surat tanah milik Penggugat antara lain Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Adie Yuandi tanggal 25 November 2018 yang didaftarkan di Kantor Kepala Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Nomor : 02/SPPFBT/19.04.02.2016/2018 tanggal 26 November 2018 dan di Kantor Camat Pangkalan Baru Nomor : 371/AG/02/2018 tanggal 14 Desember 2018 dan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari Adie Yuandi kepada Supriyadi yang didaftarkan pada Kantor Camat Pangkalan Baru dengan Legalisasi Nomor: 308/AG/02/X/2019 tanggal 27 Oktober 2019 yang terletak di Jln Propinsi Desa Pedindang Kec.Pangkalan Baru Kab.Bangka Tengah Prov.Kep Bangka Belitung seluas lebih kurang 16.799 m2 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi) yang berbatasan :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Sdr.Basri + 23 m +130 m;
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan Sdr Adie Yuandi, Rusllawati + 151,8 m;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan + 34 m +29,7 m;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr.Bangun Jaya + 167 m.
  1. Menyatakan sah dan berharga surat-surat tanah milik Penggugat antara lain Surat Pernyataan Pengakuan Hak di Atas Tanah Negara atas nama Tjong Kit San  tanggal 2 Desember 1998, Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah atas nama Tjong Kit San tanggal 5 Desember 1998, Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Tjong Kit San kepada Harry Chandra tanggal 15 Desember 1998,  yang didaftarkan di Kantor Camat Pangkalan Baru dengan legalisasi Nomor : 71/AG/10/1998 tanggal 15 Desember 1998 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hat Atas Tanah Dengan Ganti Rugi dari Harry Chandra kepada Efviar Said tanggal 05–09-2005 di Kantor Camat Pangkalan Baru dengan legalisasi Nomor : 469/AG/19.04.02/2005 tanggal 06-09-2005 dan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari dari Efviar Said kepada Adie Yuandi tanggal 13 Desember 2018 yang didaftarkan di Kantor Camat Pangkalan Baru dengan legalisasi Nomor : 717/AG/02/XII/2018 tanggal 13 Desember 2018 dan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari Adie Yuandi kepada Supriyadi tanggal 7 Oktober 2019 yang didaftarkan pada Kantor Camat Pangkalan Baru dengan Legalisasi Nomor: 310/AG/02/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 yang terletak di Jln Propinsi Desa Pedindang Kec.Pangkalan Baru Kab.Bangka Tengah Prov.Kep Bangka Belitung seluas lebih kurang 7.919 m2 (Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Meter Persegi) yang berbatasan :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Propinsi + 53 m;
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan Jalan Propinsi + 102 m;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sdr.Adie Yuandi + 87,6 m;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr.Basri Alm Yang Zahra + 139 m.
  1. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengusai tanah tanpa hak dan tanpa ijin yang berhak serta menebang tanam tumbuh berupa pohon karet yang kemudian ditanami pohon sawit secara tidak sah dan melawan hukum;
  2. Menyatakan bahwa Surat yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pedindang yang menyatakan bahwa Seluruh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan Fisik Bidang Tanah an. Adie Yuandi dan Supriyadi adalah cacat administrasi tertanggal 11 Januari 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat terhadap objek tanah dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Memerintahkan Para TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi.

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak