Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2025/PN Kba Wayan Indra Lesmana M. SUNIL ALIAS SUNIL BIN MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3238/L.9.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wayan Indra Lesmana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SUNIL ALIAS SUNIL BIN MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-138/Bateng/Eoh.2/12/2025

 

  1. Identitas

Nama

:

M. SUNIL ALIAS SUNIL BIN MULYADI

Tempat lahir

:

Koba

Umur/Tgl lahir

:

21 Tahun / 02 Februari 2004

Kebangsaan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Jl. Sinar Laut RT. 018 Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

Paket A

Pekerjaan

:

Tidak/Belum Bekerja

NIK

:

1904010202040002

 

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan :

1.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2025

2.

Terdakwa ditahan RUTAN oleh

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d 15 November 2025

 

  • Diperpanjang Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 16 November 2025 s/d 15 Desember 2025

Sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025

 

  1. Dakwaan :

 

Primair

Bahwa Terdakwa M. SUNIL ALIAS SUNIL BIN MULYADI bersama-sama dengan sdr. Aril, sdr. Tomi dan sdr. Gogok pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 01:00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2023 bertempat di sebuah kolong lokasi penambangan timah Inkonvensional di Jongkong Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 22:00 Wib. terdakwa bersama-sama dengan sdr. Aril, sdr. Tomi dan sdr. Gogok mendatangi lokasi kolong Tambang Timah Inkonvensional di wilayah Jongkong Desa Nibung dengan maksud mencari timah dari bekas-bekas kegiatan tambang inkonvensional dilokasi tersebut akan tetapi tidak mendapatkan timah. Kemudian sekira pukul 01:00 Wib. sdr. Gogok melihat ponton yang tidak lain adalah milik saksi Syarifuddin Als Ketol Bin Hasan yang berada ditengah kolong dan di ponton tersebut ada 2 unit pompa tanah sehingga timbulah niat terdakwa, sdr. Aril, sdr. Tomi dan sdr. Gogok  untuk mengambilnya.
  • Selanjutnya terdakwa sdr. Aril, sdr. Tomi dan sdr. Gogok berenang mendekati ponton yang berada ditengah kolong lalu mendorongnya ke tepi kolong, lalu melepas 2 (dua) unit mesin pompa tanah yang terdiri dari 1 (satu) set pompa merk Super Gajah warna hijau dan 1 (satu) set pompa merk Jaya Makmur warna abu-abu menggunakan kunci pas yang ditemukan di atas ponton tesebut.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan 2 (dua) set pompa tanah tersebut Terdakwa sdr. Aril, sdr. Tomi dan sdr. Gogok  membawanya ke rumah saksi Amir Rusaani Als Amir Bin Muchsin yang beralamat di Desa Kulur Ilir Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dengan maksud untuk dijual kepada saksi Amir Rusaani. Sesampainya dirumah saksi Amir Rusaani  sekira pukul 02:00 Wib. saksi Amir Rusaani  tidak bersedia membelinya pada saat itu dan meminta terdakwa dan rekan-rekannya untuk datang kembali pada pagi harinya.
  • Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 08:00 Wib. terdakwa dan rekan-rekannya kembali datang untuk menjual 2 (dua) set pompa tanah tersebut yang terdiri dari 1 (satu) set pompa merk Super Gajah warna hijau dan 1 (satu) set pompa merk Jaya Makmur warna abu-abu dan selanjutnya saksi Amir Rusaani  membelinya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 09:00 Wib. saksi Juarsa Bin Syarifudin yang merupakan anak dari saksi Syarifuddin datang kelokasi kolong Tambang Timah Inkonvensional di wilayah Jongkong Desa Nibung yang hendak menambang timah mendapati 2 (dua) unit pompa tanah yang ada dipontonnya sudah hilang, oleh karena itu ia melaporkannya kepada saksi Syarifuddin. Mendapat informasi tersebut dari saksi Syarifuddin langsung mengecek kelokasi dan benar mendapati 2 (dua) unit pompa tanah terdiri dari 1 (satu) set pompa merk Super Gajah warna hijau dan 1 (satu) set pompa merk Jaya Makmur warna abu-abu  miliknya sudah hilang.
  • Bahwa saksi Syarifuddin dan Juarsa berusaha mencari-cari keberadaan pompa tersebut ke lokasi-lokasi penjualan barang rongsokan dan ahirnya 2 (dua) unit pompa tanah terdiri dari 1 (satu) set pompa merk Super Gajah warna hijau dan 1 (satu) set pompa merk Jaya Makmur warna abu-abu miliknya ditemukan di tempat penjualan rongsokan milik saksi Amir Rusaani Als Amir Bin Muchsin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi saksi Syarifuddin  mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa M. SUNIL ALIAS SUNIL BIN MULYADI pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 01:00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2023 bertempat di sebuah kolong lokasi penambangan timah Inkonvensional di Jongkong Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 22:00 Wib. terdakwa bersama-sama dengan sdr. Aril, sdr. Tomi dan sdr. Gogok mendatangi lokasi kolong Tambang Timah Inkonvensional di wilayah Jongkong Desa Nibung dengan maksud mencari timah dari bekas-bekas kegiatan tambang inkonvensional dilokasi tersebut akan tetapi tidak mendapatkan timah. Kemudian sekira pukul 01:00 Wib. sdr. Gogok melihat ponton yang tidak lain adalah milik saksi Syarifuddin Als Ketol Bin Hasan yang berada ditengah kolong dan di ponton tersebut ada 2 unit pompa tanah sehingga timbulah niat terdakwa, sdr. Aril, sdr. Tomi dan sdr. Gogok  untuk mengambilnya.
  • Selanjutnya terdakwa sdr. Aril, sdr. Tomi dan sdr. Gogok berenang mendekati ponton yang berada ditengah kolong lalu mendorongnya ke tepi kolong, lalu melepas 2 (dua) unit mesin pompa tanah yang terdiri dari 1 (satu) set pompa merk Super Gajah warna hijau dan 1 (satu) set pompa merk Jaya Makmur warna abu-abu menggunakan kunci pas yang ditemukan di atas ponton tesebut.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan 2 (dua) set pompa tanah tersebut Terdakwa sdr. Aril, sdr. Tomi dan sdr. Gogok  membawanya ke rumah saksi Amir Rusaani Als Amir Bin Muchsin yang beralamat di Desa Kulur Ilir Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah dengan maksud untuk dijual kepada saksi Amir Rusaani. Sesampainya dirumah saksi Amir Rusaani  sekira pukul 02:00 Wib. saksi Amir Rusaani  tidak bersedia membelinya pada saat itu dan meminta terdakwa dan rekan-rekannya untuk datang kembali pada pagi harinya.
  • Kemudian pada pagi harinya sekira pukul 08:00 Wib. terdakwa dan rekan-rekannya kembali datang untuk menjual 2 (dua) set pompa tanah tersebut yang terdiri dari 1 (satu) set pompa merk Super Gajah warna hijau dan 1 (satu) set pompa merk Jaya Makmur warna abu-abu dan selanjutnya saksi Amir Rusaani  membelinya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 09:00 Wib. saksi Juarsa Bin Syarifudin yang merupakan anak dari saksi Syarifuddin datang kelokasi kolong Tambang Timah Inkonvensional di wilayah Jongkong Desa Nibung yang hendak menambang timah mendapati 2 (dua) unit pompa tanah yang ada dipontonnya sudah hilang, oleh karena itu ia melaporkannya kepada saksi Syarifuddin. Mendapat informasi tersebut dari saksi Syarifuddin langsung mengecek kelokasi dan benar mendapati 2 (dua) unit pompa tanah terdiri dari 1 (satu) set pompa merk Super Gajah warna hijau dan 1 (satu) set pompa merk Jaya Makmur warna abu-abu  miliknya sudah hilang.
  • Bahwa saksi Syarifuddin dan Juarsa berusaha mencari-cari keberadaan pompa tersebut ke lokasi-lokasi penjualan barang rongsokan dan ahirnya 2 (dua) unit pompa tanah terdiri dari 1 (satu) set pompa merk Super Gajah warna hijau dan 1 (satu) set pompa merk Jaya Makmur warna abu-abu miliknya ditemukan di tempat penjualan rongsokan milik saksi Amir Rusaani Als Amir Bin Muchsin.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi saksi Syarifuddin  mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----

 

 

 

 

 

 

Koba, 09 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Wayan Indra Lesmana, S.H

Ajun Jaksa Nip. 19950122 201902 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya