Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
SUI MUI Alias AMUI Anak Dari LIE HON TIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2314/L.9.16/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2MARJUDIN DJAFAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUI MUI Alias AMUI Anak Dari LIE HON TIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

          

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-32/Bateng/Eku.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap                              :    SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904014706750002

Tempat Lahir                                 :    Koba

Umur / Tgl Lahir                             :    49 Tahun / 07 Juni 1975.

Jenis kelamin                                :    Perempuan

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl. Air Cauyan 2 Rt. 017 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Agama                                          :    Khonghucu

Pekerjaan                                      :    Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan                                     :    SD (tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                           :    Tanggal  28 Agustus 2024
  2. Penahanan                               :   
  • Penyidik                               :    Rutan sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024
  • Perpanjangan PU                :    Rutan sejak tanggal 18 September 2024 s/d 27 Oktober 2024
  • Penuntut Umum                  :    Rutan sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d 04 Nopember 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

 

------  Bahwa terdakwa SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Air Cauyan 2 Rt. 017 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP  (anggota kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Air Cauyan 2 Rt. 017 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah ada yang menjual nomor togel (toto gelap). Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di rumah sedang merekap nomor togel kemudian saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kertas Shio, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan nomor togel, 2 (dua) buah Pulpen warna hitam merk Greebel Technoline 0.5, 1 (satu) unit Handphone Oppo A60 warna Purple dengan nomor IMEI1 : 863796070710792 dan IMEI2 : 863796070710784 dengan nomor Handphone 089677071575, 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna Abu-abu Type RM-769 dengan Nomor IMEI1: 353668/05/068906/0 dan IMEI2: 353668/05/068937/8 dengan nomor Hanphone 081385889206, 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna Biru Type TA-1174 dengan Nomor IMEI1: 353165115261236 dan IMEI2: 353165115361234 dengan nomor Handphone 081368610915 dan Uang tunai sebesar Rp.118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah), selanjutnya saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP melakukan introgasi terhadap terdakwa dan menerangkan bahwa ia mengirimkan nomor togel yang telah direkap dari WA maupun Sms kepada Bos atas nama ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK (berkas terpisah) lalu terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada saksi ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK (berkas terpisah) yaitu setiap hari selasa dan Jumat.
  • Bahwa cara terdakwa  menjual togel (toto gelap) tersebut yaitu terdakwa menunggu sms serta wa dari pembeli/teman-teman terdakwa kemudian untuk uang pembelian nomor togel tersebut, keesokan harinya pembeli akan membayar secara cash yang dimana pembeli terdakwa beri 5 ?ri total pembelian nomor togel tersebut. Kemudian oleh terdakwa sms serta wa nomor togel dari teman-teman terdakwa tersebut terdakwa rekap kembali kemudian terdakwa kirimkan kepada bos terdakwa yaitu ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK  melalui wa dengan nomor 0821 8021 5443. Terdakwa membuka nomor togel jenis Singapura tersebut yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari pagi hingga pukul 17.00 wib namun kebanyakan yang membeli yaitu sekitar pukul 15.00 wib. Untuk togel jenis Hongkong buka setiap hari dari pukul 19.00 wib sampai dengan pukul  22.00 wib.
  • Bahwa cara memenangkan judi togel (toto gelap) tersebut yaitu apabila memasang 2 (dua) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Selanjutnya apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Selain menjual angka-angka togel, terdakwa juga menjual Shio Binatang yaitu Shio Monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus, Shio Babi, Shio Anjing, Shio Ayam. Apabila memasang Shio menang maka akan mendapatkan 9 (Sembilan) kali lipat dari modal yang dipasang.
  • Bahwa terdakwa mengetahui jika nomor togel yang keluar pada hari itu yaitu dari bos terdakwa yang bernama ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK  melalui wa 0821 8021 5443.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 % (sepuluh persen) penjualan nomor togel namun terdakwa bagi 5 %  (lima persen) kepada pembeli sebagai diskon.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan nomor togel (toto gelap) tersebut

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa SUI MUI Als AMUI Anak Dari LIE HON TIN pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa, Jl. Air Cauyan 2 Rt. 017 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP  (anggota kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Air Cauyan 2 Rt. 017 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah ada yang menjual nomor togel (toto gelap). Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di rumah sedang merekap nomor togel kemudian saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kertas Shio, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan nomor togel, 2 (dua) buah Pulpen warna hitam merk Greebel Technoline 0.5, 1 (satu) unit Handphone Oppo A60 warna Purple dengan nomor IMEI1 : 863796070710792 dan IMEI2 : 863796070710784 dengan nomor Handphone 089677071575, 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna Abu-abu Type RM-769 dengan Nomor IMEI1: 353668/05/068906/0 dan IMEI2: 353668/05/068937/8 dengan nomor Hanphone 081385889206, 1 (satu) unit Handphone NOKIA warna Biru Type TA-1174 dengan Nomor IMEI1: 353165115261236 dan IMEI2: 353165115361234 dengan nomor Handphone 081368610915 dan Uang tunai sebesar Rp.118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah), selanjutnya saksi MUHAMMAD NURIL PERMANA, S.H dan saksi  SEPTIAN WAHYUDI Als ASEP melakukan introgasi terhadap terdakwa dan menerangkan bahwa ia mengirimkan nomor togel yang telah direkap dari WA maupun Sms kepada Bos atas nama ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK (berkas terpisah) lalu terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada saksi ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK (berkas terpisah) yaitu setiap hari selasa dan Jumat..
  • Bahwa cara terdakwa  menjual togel (toto gelap) tersebut yaitu terdakwa menunggu sms serta wa dari pembeli/teman-teman terdakwa kemudian untuk uang pembelian nomor togel tersebut, keesokan harinya pembeli akan membayar secara cash yang dimana pembeli terdakwa beri 5 ?ri total pembelian nomor togel tersebut. Kemudian oleh terdakwa sms serta wa nomor togel dari teman-teman terdakwa tersebut terdakwa rekap kembali kemudian terdakwa kirimkan kepada bos terdakwa yaitu ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK  melalui wa dengan nomor 0821 8021 5443. Terdakwa membuka nomor togel jenis Singapura tersebut yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu mulai dari pagi hingga pukul 17.00 wib namun kebanyakan yang membeli yaitu sekitar pukul 15.00 wib. Untuk togel jenis Hongkong buka setiap hari dari pukul 19.00 wib sampai dengan pukul  22.00 wib
  • Bahwa cara memenangkan judi togel (toto gelap) tersebut yaitu apabila memasang 2 (dua) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Selanjutnya apabila memasang 3 (tiga) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Dan apabila memasang 4 (empat) angka dengan membeli Rp. 1.000,- (seribu) rupiah dan nomor yang dipasang keluar maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) begitupun seterusnya jika membeli kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Selain menjual angka-angka togel, terdakwa juga menjual Shio Binatang yaitu Shio Monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus, Shio Babi, Shio Anjing, Shio Ayam. Apabila memasang Shio menang maka akan mendapatkan 9 (Sembilan) kali lipat dari modal yang dipasang.
  • Bahwa terdakwa mengetahui jika nomor togel yang keluar pada hari itu yaitu dari bos terdakwa yang bernama ERWAN GUNAWAN Als AJEK Als HOCEK  melalui wa 0821 8021 5443.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 % (sepuluh persen) penjualan nomor togel namun terdakwa bagi 5 %  (lima persen) kepada pembeli sebagai diskon.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan nomor togel (toto gelap) tersebut

 

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 2 KUH Pidana  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba,23 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Marjudin Djafar, S.H.,M.H

Jaksa Madya Nip 1987806032003121002

 

                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya