Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Kba Van Jessica M RUSLAN SUSANTO Alias TONGEK Bin M YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-560/L.9.16/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M RUSLAN SUSANTO Alias TONGEK Bin M YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM-05/Bateng/Enz.2/03/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :   

 

N a m a

:

M. Ruslan Susanto Als Tongek Bin M. Yunus

 

NIK

:

904032709950001

 

Tempat Lahir

:

Sungai Selan

 

Umur/Tanggal Lahir

:

28 tahun/ 17 September 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Berok ulu lingkungan Berok Rt.004/Rw.005 Kelurahan Sungai selan Kec. Sungai selan Kab. Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

           

  1. STATUS PENAHANAN:   

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

Perpanjangan oleh PU

 

Penuntut Umum

:

:

 

:

 

:

21 Januari 2025

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025;

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak 11 Februari 2025 s/d 22 Maret 2025;

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak 5 Maret 2025 s/d 24 Maret 2025.

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa M. Ruslan Susanto Als Tongek Bin M. Yunus pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Berok ulu lingkungan Berok Rt.004/Rw.005 Kelurahan Sungai selan Kec. Sungai selan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ada menjual narkotika jenis sabu kepada anak ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG sebanyak 1 (satu) gram/ 1 (satu) ji seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara anak ARIEL langsung datang kerumah terdakwa sambil berkata “masih ada tidak sabu, kalau masih ada saya mau membeli” terdakwa menjawab “ada” kemudian setelah itu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada anak ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG  anak ARIEL di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) gram/ 1(satu) ji seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa Sebelumnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. LEMI (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 bulan November tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara menghubungi/ menelpon Sdr. LEMI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa menghubungi/menelpon Sdr. LEMI (DPO) terdakwa berkata “mang masih ada tidak sabu, kapan masih ada terdakwa kesana” kemudian Sdr. LEMI (DPO) menjawab “ada, jalan la kesini (ke desa serdang kab. bangka selatan)” terdakwa menjawab “iya”, tidak lama kemudian sekira pukul 08.30 wib terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Serdang Kab.Bangka Selatan dengan mengendarai sepeda motor sendirian untuk membeli sebanyak 1 (satu) kantong paket besar dengan berat 10 (Sepuluh) Gram  seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang sudah terdakwa pesan kepada Sdr LEMI (DPO) sebelumnya.

Bahwa Terdakwa membeli nakotika jenis sabu dari Sdr LEMI (DPO) sebanyak 1 (satu) Kantong paket besar seharga Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) Gram untuk terdakwa jual kembali dengan jumlah keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan cara narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) paket sedang dengan berat kurang lebih 1 (satu) Gram/1 (satu) Ji di hutan desa serdang  tempat biasanya terdakwa memaket-maket paketan narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket sedang yang mana dari hasi 10 (Sepuluh) paket tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan  2 (Dua) paket yang lain terdakwa jual seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0322 tanggal 26 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 7 (tujuh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik anak atas nama ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG Bin M. NASRI, disimpulkan bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 24.087.11.16.05.0383.K No Pustaka: 59/NA/MA-PPPOMN/21 Jenis Sampel Kristal adalah Positif mengandung Metamfetamine Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0322 tanggal 26 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 7 (tujuh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik anak atas nama ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG Bin M. NASRI, bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 24.087.11.16.05.0383 dengan total berat Sampel dan wadah sebesar 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan rincian berat wadah sebesar 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, BB Netto sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, berat yang diuji sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan sisa sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Bahwa terdakwa M. RUSLAN SUSANTO Als TONGEK Bin M. YUNUS pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Berok ulu lingkungan Berok Rt.004/Rw.005 Kelurahan Sungai selan Kec. Sungai selan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ada menjual narkotika jenis sabu kepada anak ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG sebanyak 1 (satu) gram/ 1 (satu) ji seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara anak ARIEL langsung datang kerumah terdakwa sambil berkata “masih ada tidak sabu, kalau masih ada saya mau membeli” terdakwa menjawab “ada” kemudian setelah itu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada anak ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG  anak ARIEL di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) gram/ 1(satu) ji seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa Sebelumnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. LEMI (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 bulan November tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara menghubungi/ menelpon Sdr. LEMI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa menghubungi/menelpon Sdr. LEMI (DPO) terdakwa berkata “mang masih ada tidak sabu, kapan masih ada terdakwa kesana” kemudian Sdr. LEMI (DPO) menjawab “ada, jalan la kesini (ke desa serdang kab. bangka selatan)” terdakwa menjawab “iya”, tidak lama kemudian sekira pukul 08.30 wib terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Serdang Kab.Bangka Selatan dengan mengendarai sepeda motor sendirian untuk membeli sebanyak 1 (satu) kantong paket besar dengan berat 10 (Sepuluh) Gram  seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang sudah terdakwa pesan kepada Sdr LEMI (DPO) sebelumnya.

Bahwa Terdakwa membeli nakotika jenis sabu dari Sdr LEMI (DPO) sebanyak 1 (satu) Kantong paket besar seharga Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang beratnya kurang lebih 10 (Sepuluh) Gram untuk terdakwa jual kembali dengan jumlah keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan cara narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) paket sedang dengan berat kurang lebih 1 (satu) Gram/1 (satu) Ji di hutan desa serdang  tempat biasanya terdakwa memaket-maket paketan narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket sedang yang mana dari hasi 10 (Sepuluh) paket tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan  2 (Dua) paket yang lain terdakwa jual seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0322 tanggal 26 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 7 (tujuh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik anak atas nama ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG Bin M. NASRI, disimpulkan bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 24.087.11.16.05.0383.K No Pustaka: 59/NA/MA-PPPOMN/21 Jenis Sampel Kristal adalah Positif mengandung Metamfetamine Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0322 tanggal 26 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 7 (tujuh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik anak atas nama ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG Bin M. NASRI, bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 24.087.11.16.05.0383 dengan total berat Sampel dan wadah sebesar 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan rincian berat wadah sebesar 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, BB Netto sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, berat yang diuji sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan sisa sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.

Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------------


----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

 

 

 

Koba, 05 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

Van Jessica, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19970411 201902 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya