Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. AGUS SALIM Alias AGUS Bin JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-322/L.9.16/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Alias AGUS Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                       

SURAT DAKWAAN

  No.Reg. Perk

:

PDM-15/Bateng/Eoh.2/02/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

AGUS SALIM Als AGUS Bin JUMADI

 

Tempat Lahir

:

Air Medang

 

Umur / Tgl Lahir

:

29 Tahun / 10 Agustus 1995                                                       

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Air Medang Rt/Rw 007/000 Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, NIK : 1904031008950004.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Sekolah Dasar) sederajat/berijazah

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polres Sungai selan, tanggal 07 Desember 2024.

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polres Sungai selan

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 07 Desember 2024 s/d tanggal 26 Desember 2024;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 27 Desember 2024 s/d tanggal 04 Februari 2025.

 

 

 

Lapas Tuatunu Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Februari 2025 s/d tanggal 23 Februari 2025.

 

 

 

Lapas Tuatunu Pangkalpinang

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Als AGUS Bin JUMADI bersama-sama dengan Sdr. KRASOK (DPO), pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----

  • Terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira jam 18.15 WIB yang berada di Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah bersama-sama dengan Sdr. KRASOK (DPO) ada mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit milik PT. ASS. (Agrolestari Subur Sejahtera) dengan menggunakan kedua tangan mereka dengan alat bantu lain berupa 1 (satu) batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 11 (Sebelas) meter yang berfungsi untuk memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit dari batang kelapa sawit serta menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Vario yang di gunakan untuk melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah ragak yang terbuat dari drum plastic bekas warna biru yang di gunakan untuk mengumpul TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa Cara Terdakwa bersama dengan Sdr. KRASOK mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang menjadi milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang pada awalnya mereka berangkat menggunakan sepeda motor vario Terdakwa, dan kemudian Terdakwa ada meminjam egrek kepada orang yang Terdakwa tidak tahu namanya dan setelah itu Terdakwa dan Sdr.KRASOK masuk ke lokasi PT tersebut,  Terdakwa dan Sdr.KRASOK langsung memanen TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang menjadi milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tersebut sebanyak 49 (empat puluh sembilan) janjang dengan berat 1.160 Kg;
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi keluar dari PT untuk mengembalikan egrek tersebut dan juga meminjam ragak punya temannya kemudian Terdakwa kembali lagi ke PT tersebut untuk mengambil buah yang sudah di panen tadi. Sdr.KRASOK yang menaikkan buah tersebut ke dalam ragak yang sudah Terdakwa siapakan di atas sepeda motor Terdakwa, setelah selesai di muat semua buah tersebut sebanyak 8 (delapan) janjang kemudian Terdakwa keluar dari Blok I-08 Divisi 01 tersebut. Bahwa pada saat keluar dari PT tersebut Terdakwa di tahan oleh pihak PT.ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) dan pada saat itu ada Sdr.KRASOK lewat namun pihak PT.ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak tahu bahwa Sdr.KRASOK teman Terdakwa mencuri, karena pada saat itu Sdr.KRASOK tidak ada bawa apa-apa. Sedangkan Terdakwa pada saat ditahan sedang bawa TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang menjadi milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tersebut sebanyak 8 (delapan) janjang dan kemudian Terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian sektor Sungai selan.
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. Krasok tidak ada meminta izin dari Pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 11 Februari 2025

                             Penuntut Umum

 

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

   Ajun Jaksa Madya NIP. 199501062020121009

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                 

Pihak Dipublikasikan Ya