Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No: PDM-92/Bateng/Eoh.2/08/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL
|
Tempat Lahir
|
:
|
Penyak
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 01 Juni 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Penyak Rt. 010 Kec. Koba
Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
27 Juni 2025 s.d 28 Juni 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 27 Juni 2025 s.d tanggal 16 Juli 2025
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 17 Juli 2025 s.d tanggal 25 Agustus 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s.d tanggal 13 September 2025
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL bersama-sama Sdr. SINCAN (DPO) dan Sdr. SDR CALUNG (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.55 Wib di Perkebunan Sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Saksi DIAN OKTORINO Als DIAN Bin SARWONO menghubungi Saksi DANEIL Anak dari ALIONG via telephone memberitahukan bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan pencurian TBS sawit di Areal perkebunan sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian Saksi DANEIL Anak dari ALIONG langsung pergi ke Polres Bangka Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut;
- Bahwa sekira pukul 23.30 Wib Saksi DANEIL Anak dari ALIONG bersama dengan anggota sat reskrim polres Bangka tengah melakukan penyisiran di areal perkebunan tersebut dan bertemu dengan seseorang bernama Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL yang akan memanen TBS sawit milik PT MHL yang berada di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa barang milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tersebut yang akan diambil oleh Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL adalah TBS (Tandan Buah Segar) Buah kelapa sawit dan keberadaan TBS buah kelapa sawit tersebut masih berada di pohon kelapa sawit;
- Bahwa Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL tidak ada meminta izin kepada pihak PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit dan buah brondol sawit yang berada di Areal Perkebunan Sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tersebut dan atas kejadian tersebut PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL bersama Sdr SINCAN (DPO) dan Sdr CALUNG (DPO) baru pertama kali melakukan pencurian TBS (Tandan Buah Segar) milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) dan sebelumnya Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL sendiri setiap hari mencari brondol di PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 yang mana dalam setiap harinya mendapatkan timbangan yang tidak menentu kurang lebih kisaran 50 Kg (Lima Puluh) Kg sampai dengan 91 KG (sembilan puluh satu) Kg dengan total brondol sawit sebanyak 800 Kg (delapan ratus) Kg dengan jumlah uang kurang lebih sebesar Rp 1.520.000,- (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa kronologis kejadian Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL bersama Sdr SINCAN (DPO) dan Sdr SDR CALUNG (DPO) melakukan tindak pidana pencurian awalnya Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL bertemu Sdr SINCAN (DPO) lalu Sdr SINCAN (DPO) mengajak Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL untuk memanen TBS Sawit yang ada di Areal Perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) Kemudian Sdr SINCAN (DPO) ada mengajak Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL “JANG YO KITE GI MANEN SAWIT KA TUKANG PIKUL BUAH (JANG AYO KITA MEMANEN SAWIT KAMU BERTUGAS SEBAGAI PEMIKUL BUAH SAWIT)” kemudian Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL menjawab “YO (AYO)” lalu Sdr SINCAN (DPO) menyuruh Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL “ KA TUNGGU DI DEKAT PORTAL (KAMU TUNGGU DIDEKAT PORTAL)“ lalu Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL jawab “AOKLAH (BAIKLAH) Lalu Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL langsung pergi menuju ke portal yang ada di Areal Perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak kec Koba Kab Bangka Tengah;
- Bahwa sesampai dilokasi Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL, Sdr SINCAN (DPO) dan Sdr CALUNG (DPO) langsung mencari kayu yang akan di gunakan sebagai Gagang 1 (satu) buah Dodos untuk memanen, kemudian Sdr SINCAN (DPO) dan Sdr CALUNG (DPO) mencari pohon sawit yang buahnya siap di panen sedangkan Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL menyisir pohon sawit tersebut;
- Bahwa Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL, Sdr SINCAN (DPO) dan Sdr CALUNG (DPO) belum sempat melakukan pemanenan di karenakan Sdr SINCAN (DPO) memberitahu Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL bahwa Sdr SICAN (DPO) ada melihat banyak mobil yang masuk ke areal Perkebunan tersebut yang di duga anggota polisi lalu Sdr SINCAN (DPO) mengajak Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL untuk meninggalkan lokasi tersebut kemudian Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL, Sdr SINCAN (DPO) dan Sdr CALUNG (DPO) pergi meninggalkan Areal Perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) secara berpisah dengan menggunakan motor masing-masing;
- Bahwa pada saat di jalan Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL langsung di amankan anggota kepolisian, rencananya jika Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL bersama Sdr SINCAN (DPO) dan Sdr CALUNG (DPO) berhasil memanen TBS sawit di Areal perkebunan sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka tengah yang mana peran Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL memikul dan mengumpulkan TBS sawit tersebut yang sudah dipanen dan untuk peran Sdr CALUNG (DPO) membuang pelepah bekas panen dari batang sawit tersebut sedangkan peran Sdr SINCAN (DPO) memanen TBS sawit yang masih berada di pohon sawit tersebut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL melakukan pencurian TBS tersebut adalah untuk Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL jual dan uang dari hasil penjualan tersebut Terdakwa SAMSURI Als BUJANG Bin JEMAIL gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------
Koba, 26 Agustus 2025
Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa
|