Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.B/2025/PN Kba | Indryani Madina Samudra, S.H. | 2.SUPIL Alias BUROI Bin ZAINI (Alm) 3.ARI TRIANTO Alias BAGONG Bin WAHYU Alm |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.B/2025/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1144/L.9.16/Eoh.2/05/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg. Perk: PDM-48/Bateng/Eoh.2/05/2025
----Bahwa Terdakwa I SUPIL ALS BUROI BIN ZAINI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ARI TRIANTO Als Bagong Bin Wahyu (Alm) pada hari jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 02:30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl.Selam Desa Mangkol Kec.Pangkalan Baru Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut : ----Bahwa sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 08Februari 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I SUPIL als ROY menelpon terdakwa II menyuruh datang kerumah dengan berkata “ kesini lah kerumah“ lalu Terdakwa II jawab “oke lah” setelah sampai dirumah terdakwa I ngobrol panjang lebar kemudian Terdakwa II menanyakan kepada terdakwa I dengan berkata “ ada kerjaan gak” lalu dijawab oleh terdakwa I mencuri “ada”lalu Terdakwa tanya “apa” terdakwa I menjawab “maling” kemudian Terdakwa bertanya “ naik apa” terdakwa I jawab “ naik mobil lah kita rental” kemudian terdakwa I danTerdakwa II merental mobil tersebut setelah mobil para Terdakwa rental sekira pukul 22.15 wib para Terdakwa pergi ke kampung pasir dengan menggunakan mobil Daihatsu pick up warna hitam BN 8637 TC, no mesin 2NR4C32884, no rangka MHKP3FA1JRK056276 yang Terdakwa rental seharga Rp.300.000,- -----------------------
----Bahwa selanjutnya para terdakwa menuju arah jalan selan untuk membeli BBM dikarnakan tidak ada barcode membeli BBM disebuah toko yang ada pertamini dijalan selan, setelah membeli BBM lalu mencari target untuk target pencurian lalu terdakwa I dan terdakwa II sambil menunggu situasi sepi berjalan menggunakan mobil Daihatsu pick up warna hitam BN 8637 TC, no mesin 2NR4C32884, no rangka MHKP3FA1JRK056276 diseputaran jalan selan sekira pukul 01.00 Wib menuju desa mangkol dan berhenti didekat sebuah ruko oleh terdakwa I yang mana terdakwa I memberitahu ada 1 (satu) lemari makan etalase yang berada diluar, kemudian sekira pukul 01.30 wib para terdakwa mengarahkan mobil pick up warna hitam yang dikendarai mendekati 1 (satu) buah lemari makan etalase lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung turun dari mobil langsung mengangkat 1 (satu) buah lemari makan etalase dan menaikinya keatas bak mobil pick up warna hitam yang dikendarai namun lemari etalase tersebut terbentur dan pecah sehingga para terdakwa bergegas pergi takut ketahuan dengan mengendarai mobil pick up warna hitam tersebut.-------------------------- ----Bahwa selanjutnya para terdakwa membawa lemari etalse tersebut ketempat sepi didaerah ketapang untuk di bongkar yang di ambil hanya almuniumnya, kemudian almuniumnya yang dalam bentuk potongan-potongan para terdakwa jual kepada saksi ARI ALS MAS JENGGOT yang bekerja sebagai penjual dan pembeli besi rongsokan di daerah desa pedindang kec. Pangkalan baru.------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa II bersama terdakwa I ditangkap pihak kepolisian gabungan dari tim Opsnal Polres Bangka, Tim naga Polres Pangkalpinang dan TIM reskrim Polsek Pangkalan Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para terdakwa tersebut.----------------------- ----Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas saksi Wiji utami kehilangan 1 (satu) buah tabung gas 12 Kg dan 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) kg yang diletakkan di luar rumah namun di dapur yang hanya setengah pintu dan dikunci slot / grandle biasa yang dapat memudahkan untuk mengambil barang tersebut.----------------------------------- ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SUPIL BUROI BIN ZAINI (Alm) dan terdakwa II Ari Trianto Als Bagong Bin Wahyu, mengakibatkan saksi WIJI UTAMI Als WIWID Bin MISIRAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu).--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
Koba, 07 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum
Indryani Madina S, S.H. Jaksa Muda NIP.198112092007122002 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |