Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perk: PDM-103/Bateng/Eoh.2/09/2025
- Identitas Terdakwa :
1.
|
N a m a
|
:
|
ARBIYAN SAPUTRA Als ARBI Bin SUPARYONO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Mentok
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
28 tahun / 03 Oktober 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gg. Patin I Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan
Penahanan oleh Penyidik
|
|
|
:
:
|
Tanggal 17 Juli 2025
Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 6 Agustus 2025.
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 7 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025.
Rutan, sejak tanggal 15 September 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025.
|
- Dakwaan :
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa ARBIYAN SAPUTRA als ARBI bin SUPARYONO, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan, telah sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa yang sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Gg. Patin I Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang kemudian dijemput oleh saksi MUHAMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM untuk membantu saksi MUHAMAD NAZAN Als NAZAM untuk menyiapkan peralatan dan memegang 1 (satu) buah selang sedot minyak kemudian terdakwa disuruh menunggu disebuah lapangan yang berada di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah kemudian pada pukul 15.05 Wib datang 1 (satu) truk Mitsubishi Canter warna kuning yang dikendarai oleh Sdr DOVA (DPO) dan tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX Nomor Rangka MHMFE447E2R00567 Nomor Mesin 4D33-250652 warna biru putih tahun 2002 yang berisi 8,8 (delapan koma delapan) ton minyak CPO kelapa sawit yang dikendarai oleh saksi M. SANGGRANA GUNTARA Als GUN yang merupakan supir CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA.
- Bahwa terhadap 8,8 (delapan koma delapan) ton minyak CPO kelapa sawit yang berada dalam penguasaan terdakwa ARBIYAN SAPUTRA tersebut kemudian oleh terdakwa ARBIYAN SAPUTRA dipindahkan dari truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih ke truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan cara saksi SANGGRANA memarkirkan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih disebelah truk Mitsubishi Canter warna kuning kemudian saksi SANGGRANA membuka segel tangki atas lalu sdr. DOVA (DPO) menghidupkan 1 (satu) unit mesin robin, saksi FIRMAN memegang selang ke dalam truk tangki mintsubishi PS 125 warna kuning dan terdakwa ARBIYAN SAPUTRA memegang selang ke dalam truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk Nopol BN 8295 WX. Kemudian setelah 5 (lima) menit saksi SANGGRANA memberitahukan kepada Sdr. DOVA (DPO) untuk mematikan 1 (satu) unit mesin robin dan saksi SANGGRANA menutup kembali tangki dan memasang segel tutup tangki atas.
- Bahwa kemudian saksi SANGGRANA membawa keluar truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX dengan menghubungi saksi THOMY SANJAYA dan saksi NAZAM untuk memantau akses keluar gang Jalan Minfo Desa Jeruk untuk dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam. Kemudian sekira pukul 15.55 Wib terdakwa tiba di Pelabuhan Pangkal Balam untuk dilakukan penimbangan berat muatan dan menuju ke tempat bongkar muatan namun saksi DEDE SOPIAN selaku tim bongkar muat menemukan minyak CPO kelapa sawit yang berada di dalam truk tangki Mitsubishi type PE 447 Nopol BN 8295 WX tersisa kurang lebih 5 (lima) ton yang seharusnya 8,8 (delapan koma delapan) ton yang mana terdapat selisih muatan yang ada disurat jalan.
- Bahwa terdakwa ARBIYAN SAPUTRA Als ARBI Bin SUPARYONO memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA bukanlah dari kejahatan melainkan dari hasil memiliki sebagian minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA yang seharusnya 8,8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut diantar ke Pelabuhan Pangkalbalam namun pada saat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab, Bangka Tengah terdakwa ARBIYAN SAPUTRA melakukan dengan saksi SANGGRANA, saksi MUHAMMAD NAZAN Als RUDI Als NAZAM, saksi FIRMAN NULKARIM dan sdr. DOVA (DPO) dengan sengaja memiliki dan menguasai dengan cara memindahkan sebagian minyak CPO kelapa sawit sebanyak 3,8 ton milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA ke dalam truk Mitsubishi PS 125 Warna kuning yang dibawa oleh Sdr. DOVA (DPO). Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp52.800.000 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ARBIYAN SAPUTRA als ARBI bin SUPARYONO, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.05 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, bertempat di Jalan Minfo Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak – tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.05 Wib terdakwa ARBIYAN SAPUTRA bersama dengan saksi SANGGRANA, saksi FIRMAN dan sdr DOVA (DPO) memindahkan sebagian 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA dengan cara memarkirkan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Type PE 447 jenis Light Truk Tangki Nopol BN 8295 WX warna biru putih disebelah truk Mitsubishi Canter warna kuning kemudian saksi SANGGRANA membuka segel tangki atas lalu sdr. DOVA (DPO) menghidupkan 1 (satu) unit mesin robin, saksi FIRMAN memegang selang ke dalam truk tangki mitsubishi PS 125 warna kuning dan terdakwa ARBIYAN SAPUTRA memegang selang ke dalam truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk Nopol BN 8295 WX. Kemudian setelah 5 (lima) menit saksi SANGGRANA memberitahukan kepada Sdr. DOVA (DPO) untuk mematikan 1 (satu) unit mesin robin dan saksi SANGGRANA menutup kembali tangki dan memasang segel tutup tangki atas.
- Bahwa setelah 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut dipindahkan ke dalam tangki truk Mitsubishi Canter warna kuning untuk kemudian dijual oleh saksi NAZAN kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal namun sebelum dijual yang mana terdakwa bersama dengan saksi NAZAN dan 2 (dua) orang yang terdakwa tidak kenal pergi menuju ke Perkebunan Sawit di dekat Perumahan Kelurahan Dul tempat disimpan dan disembunyikan 1 (satu) truk Mitsubishi Canter warna kuning yang berisikan 3,8 ton minyak CPO kelapa sawit hasil dari memindahkan tanpa izin dari truk merk Mitsubishi type PE 447 jenis light truk tangki nopol BN 8295 WX milik CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA.
- Bahwa terdakwa ARBIYAN SAPUTRA tidak memiliki izin dari CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA untuk menjual, menyimpan dan menyembunyikan 3, 8 ton minyak CPO kelapa sawit tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARBIYAN SAPUTRA yang mana CV. JAYA AMANAH SEJAHTERA mengalami kerugian sebesar Rp52.800.000 (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke – 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 15 September 2025
Penuntut Umum,
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016
|
|