Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-64/Bateng/Eoh.2/07/2025
- Identitas Terdakwa :
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
MASTURI Als BOI Bin SUWANDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Penyak (Bangka Tengah)
|
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
40 tahun / 29 Maret 1985
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Penyak Rt. 004 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar Kelas 5 (Tidak tamat)
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
SANDIKA PRATAMA Als SELER Bin ISHAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Penyak
|
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 27 Februari 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Penyak Rt.013 Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Berijazah)
|
III.
|
Nama lengkap
|
:
|
ARIL IPANSAH Als IPAN Bin SUNARDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Penyak
|
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 09 April 2005
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Penyak Rt 004 Rw 000 Kec Koba Kab Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar Kelas 6 (Tidak tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan
|
|
|
:
|
- Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap tanggal 8 Mei 2025.
- Terdakwa III tidak dilakukan penangkapan (menyerahkan diri) pada tanggal 9 Mei 2025.
|
Penahanan oleh Penyidik
|
|
|
:
|
- Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ditahan di Rutan, sejak tanggal 9 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025.
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
|
|
:
:
|
- Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ditahan di Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025.
- Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III ditahan di Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025.
|
- Dakwaan:
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa I MASTURI Als BOI Bin SUWANDI (selanjutnya disebut Terdakwa I MASTURI) bersama-sama dengan Terdakwa II SANDIKA PRATAMA Als SELER Bin ISHAR (selanjutnya disebut Terdakwa II SANDIKA) dan Terdakwa III ARIL IPANSAH Als IPAN Bin SUNARDI (selanjutnya disebut Terdakwa III ARIL) pada hari Kamis Tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2025, bertempat di Areal Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamatkan di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I MASTURI pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib pergi ke lokasi Perkebunan sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 Warna Hitam tanpa Nopol dengan No. Rangka : MH3SE885OHJO19198 dan No Mesin : E3W6E-OO34299 sambil membawa 1 (satu) buah Dodos dan 1 (satu) buah Drum berwarna biru yang telah dibagi menjadi 2 (dua) bagian sebagai alat bantu angkut atau wadah untuk membawa TBS yang akan dicuri dan diambil oleh terdakwa I MASTURI. Kemudian sesampainya di perkebunan sawit milik PT. MHL terdakwa mencari kayu yang akan digunakan untuk gagang dodos untuk mengambil Tandan buah segar (TBS) di perkebunan sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan meletakan TBS tersebut di drum yang telah terdakwa bagi dua untuk kemudian terdakwa naikan ke bagian belakang motor milik terdakwa yang diikat dengan karet untuk selanjutnya dijual ke saksi IBRAHIM selaku pengepul TBS di Desa Belilik dengan harga Rp1.900 sampai dengan Rp2.600 per Kg.
- Bahwa terdakwa I MASTURI telah mengambil TBS di perkebunan sawit milik PT. MHL sebanyak 16 (enam belas) kali sejak bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 dengan kisaran terdakwa mendapatkan 120 (seratus dua puluh) Kg sampai dengan 215 (dua ratus lima belas) Kg Tandan Buah Segar (TBS) sehingga total keseluruhan yang terdakwa ambil sebanyak kurang lebih 2.000 Kg yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa II SANDIKA awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 14.30 di Areal Perkebunan Sawit PT. MHL terdakwa II SANDIKA bersama dengan Sdr. INGGAN (DPO) dan Sdr. RIZKY (DPO) berangkat menuju lokasi perkebunan sawit di Areal Perkebunan Sawit milik PT. MHL dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J No Pol BN 8035 KM milik terdakwa II SANDIKA bersama dengan Sdr. RIZKY (DPO) sedangkan Sdr. INGGAN menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih milik Sdr. RIZKY (DPO). Kemudian terdakwa II SANDIKA bersama Sdr. INGGAN (DPO) mencari kayu untuk menjadikan gagang dodos yang telah dibawa oleh terdakwa II lalu terdakwa II bersama Sdr. RIZKY (DPO), Sdr. INGGAN (DPO) mengambil TBS di Areal Perkebunan Sawit PT. MHL setelah itu terdakwa II SANDIKA memindahkan sawit yang telah dipanen dan diambil ke pinggir jalan dan dijual ke saksi IBRAHIM selaku pengepul TBS di Desa Belilik.
- Bahwa terdakwa II SANDIKA PRATAMA telah mengambil TBS di Perkebunan Sawit milik PT. MHL sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama bulan April terdakwa II SANDIKA mengambil TBS di Areal Perkebunan Sawit milik PT. MHL dengan total keseluruhan 500 Kg yang dijual ke saksi IBRAHIM dengan keuntungan Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 terdakwa II SANDIKA mengambil TBS di Areal Perkebunan Sawit milik PT. MHL dengan total keseluruhan 400 Kg dengan keuntungan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan untuk Hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 terdakwa II SANDIKA belum mendapatkan keuntungan.
- Bahwa terdakwa III ARIL IPANSAH awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa III ARIL yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa III ARIL bersama dengan Sdr. FERDI (DPO) pergi ke Perkebunan sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang berada di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna abu – abu tanpa no pol dengan No Rangka MH3SE9O1OGJ238482 dan No Mesin : E3R4E-O315O38 milik terdakwa III ARIL kemudian terdakwa III ARIL bersama Sdr. FERDI (DPO) mulai memanen dan mengambil tandan buah segar milik PT. MHL yang berada di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos milik kakek terdakwa III ARIL kemudian terdakwa III ARIL mengumpulkan 3 (tiga) karung TBS yang berisi 3 TBS yang telah berhasil dipanen untuk selanjutnya disimpan di kebun sawit milik kakek terdakwa III ARIL dan dijual oleh Sdr. FERDI (DPO) yang terdakwa III ARIL tidak ketahui dimana tempat jualnya. Setelah TBS tersebut dijual terdakwa III ARIL mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000 dan Sdr. FERDI (DPO) sebesar Rp200.000.
- Bahwa terdakwa I MASTURI, terdakwa II SANDIKA dan terdakwa III ARIL IPANSAH merupakan warga Desa Penyak yang sering bersama – sama memanen dan mengambil tandan buah segar di Areal Perkebunan Sawit milik PT. MHL yang berada di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa terdakwa I MASTURI, terdakwa II SANDIKA dan terdakwa III ARIL IPANSAH tidak memiliki izin untuk mengambil tandan buah segar yang berada di Blok J12 Areal Perkebunan Sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari yang berada di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I MASTURI, terdakwa II SANDIKA dan terdakwa III ARIL IPANSAH yang mana PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa I MASTURI Als BOI Bin SUWANDI (selanjutnya disebut Terdakwa I MASTURI) bersama dengan Terdakwa II SANDIKA PRATAMA Als SELER Bin ISHAR (selanjutnya disebut Terdakwa II SANDIKA) dan Terdakwa III ARIL IPANSAH Als IPAN Bin SUNARDI (selanjutnya disebut Terdakwa III ARIL) pada hari Kamis Tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2025, bertempat Blok J12 di Areal Perkebunan Sawit PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamatkan di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa I MASTURI pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib pergi ke lokasi Perkebunan sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 Warna Hitam tanpa Nopol dengan No. Rangka : MH3SE885OHJO19198 dan No Mesin : E3W6E-OO34299 sambil membawa 1 (satu) buah Dodos dan 1 (satu) buah Drum berwarna biru yang telah dibagi menjadi 2 (dua) bagian sebagai alat bantu angkut atau wadah untuk membawa TBS yang akan dicuri dan diambil oleh terdakwa I MASTURI. Kemudian sesampainya di perkebunan sawit milik PT. MHL terdakwa mencari kayu yang akan digunakan untuk gagang dodos untuk mengambil Tandan buah segar (TBS) di perkebunan sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan meletakan TBS tersebut di drum yang telah terdakwa bagi dua untuk kemudian terdakwa naikan ke bagian belakang motor milik terdakwa yang diikat dengan karet untuk selanjutnya dijual ke saksi IBRAHIM selaku pengepul TBS di Desa Belilik dengan harga Rp1.900 sampai dengan Rp2.600 per Kg.
- Bahwa terdakwa I MASTURI telah mengambil TBS di perkebunan sawit milik PT. MHL sebanyak 16 (enam belas) kali sejak bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 dengan kisaran terdakwa mendapatkan 120 (seratus dua puluh) Kg sampai dengan 215 (dua ratus lima belas) Kg Tandan Buah Segar (TBS) sehingga total keseluruhan yang terdakwa ambil sebanyak kurang lebih 2.000 Kg yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa II SANDIKA awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 14.30 di Areal Perkebunan Sawit PT. MHL terdakwa II SANDIKA bersama dengan Sdr. INGGAN (DPO) dan Sdr. RIZKY (DPO) berangkat menuju lokasi perkebunan sawit di Areal Perkebunan Sawit milik PT. MHL dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J No Pol BN 8035 KM milik terdakwa II SANDIKA bersama dengan Sdr. RIZKY (DPO) sedangkan Sdr. INGGAN menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih milik Sdr. RIZKY (DPO). Kemudian terdakwa II SANDIKA bersama Sdr. INGGAN (DPO) mencari kayu untuk menjadikan gagang dodos yang telah dibawa oleh terdakwa II lalu terdakwa II bersama Sdr. RIZKY (DPO), Sdr. INGGAN (DPO) mengambil TBS di Areal Perkebunan Sawit PT. MHL setelah itu terdakwa II SANDIKA memindahkan sawit yang telah dipanen dan diambil ke pinggir jalan dan dijual ke saksi IBRAHIM selaku pengepul TBS di Desa Belilik.
- Bahwa terdakwa II SANDIKA PRATAMA telah mengambil TBS di Perkebunan Sawit milik PT. MHL sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama bulan April terdakwa II SANDIKA mengambil TBS di Areal Perkebunan Sawit milik PT. MHL dengan total keseluruhan 500 Kg yang dijual ke saksi IBRAHIM dengan keuntungan Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 terdakwa II SANDIKA mengambil TBS di Areal Perkebunan Sawit milik PT. MHL dengan total keseluruhan 400 Kg dengan keuntungan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan untuk Hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 terdakwa II SANDIKA belum mendapatkan keuntungan.
- Bahwa terdakwa III ARIL IPANSAH awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa III ARIL yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa III ARIL bersama dengan Sdr. FERDI (DPO) pergi ke Perkebunan sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang berada di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna abu – abu tanpa no pol dengan No Rangka MH3SE9O1OGJ238482 dan No Mesin : E3R4E-O315O38 milik terdakwa III ARIL kemudian terdakwa III ARIL bersama Sdr. FERDI (DPO) mulai memanen dan mengambil tandan buah segar milik PT. MHL yang berada di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos milik kakek terdakwa III ARIL kemudian terdakwa III ARIL mengumpulkan 3 (tiga) karung TBS yang telah berhasil dipanen untuk selanjutnya disimpan di kebun sawit milik kakek terdakwa III ARIL dan dijual oleh Sdr. FERDI (DPO) yang terdakwa III ARIL tidak ketahui dimana tempat jualnya. Setelah TBS tersebut dijual terdakwa III ARIL mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000 dan Sdr. FERDI (DPO) sebesar Rp200.000.
- Bahwa terdakwa I MASTURI, terdakwa II SANDIKA dan terdakwa III ARIL IPANSAH tidak memiliki izin untuk mengambil tandan buah segar yang berada di Blok J12 Areal Perkebunan Sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari yang berada di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I MASTURI, terdakwa II SANDIKA dan terdakwa III ARIL IPANSAH yang mana PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP---------
Koba, 22 Juli 2025
Penuntut Umum,
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016
|
|