Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. IRWAN ALIAS IWAN BIN RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2958/L.9.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN ALIAS IWAN BIN RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-127/Bateng/Eoh.2/11/2025

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT

Tempat Lahir

:

Bagek Gaet

Umur/Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 31 Desember 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Air Medang Rt/Rw 007/000 Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SD (Sekolah Desar) kelas 6

 

 

 

            Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

30 September 2025 s.d 01 Oktober 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polsek Sungai Selan, sejak tanggal 30 September  2025 s.d tanggal 19 Oktober 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polsek Sungai Selan, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s.d tanggal 28 November 2025

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 12 November 2025 s.d tanggal 01 Desember 2025

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT bersama-sama dengan Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI dan Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN (dalam berkas terpisah)  pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib sampai dengan hari sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib yang berada di Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari sabtu tanggal 13 september 2025 sekira pukul 15.30 Wib Saksi ZULFIAN LUBIS Als PAK ZUL Bin MAJUTI LUBIS mendapat kabar dari grup WA (Whatapps) yang diinformasikan oleh Saksi M. RAMADAN Als RAMADAN Bin BOY MENSYAH bahwa telah terjadi PENCURIAN TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di Blok E-21 Divisi 4 sebanyak 41 (Empat puluh satu) janjang dengan berat 1.360 Kg (Seribu tiga ratus kilogram);
  • Bahwa cara Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT, Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI dan Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN melakukan tindak pidana pencurian awalnya pada hari selasa tanggal 09 september 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT menelpon Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI siap/ready tidak mengambil TBS, Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI pun menjawab siap. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN memberitahukan Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI via telpon bahwa TBS telah selesai di tumpukkan menjadi 1 (satu) tumpukkan yang di samarkan dengan menggunakan pelepah sawit yang berada di Blok E-21 Divisi 4 dikarenakan Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI masih sibuk sehingga membatalkan untuk mengambil TBS pada hari itu;
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15.10 Wib Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI menelpon Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN Als DIAS menanyakan apakah TBS tersebut masih ada, dan Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN Als DIAS menjawab masih ada,  kemudian Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI pun pergi ketempat yang dimaksud untuk mengambil TBS;
  • Bahwa peran dan tugas Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI adalah melangsir TBS dan memuat TBS kedalam mobil, untuk Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN adalah ngelangsir TBS dan menginformasikan kepada Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI ketika lokasi TBS yang akan dicuri sudah aman, sedangkan Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT adalah menyisihkan TBS kedalam semak-semak untuk kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan;
  • Bahwa PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT, Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI dan Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN untuk melakukan perbuatan seperti tersebut diatas dan pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.199.680 (Empat juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT bersama-sama dengan Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI dan Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN (dalam berkas terpisah)  pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib sampai dengan hari sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib yang berada di Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari sabtu tanggal 13 september 2025 sekira pukul 15.30 Wib Saksi ZULFIAN LUBIS Als PAK ZUL Bin MAJUTI LUBIS mendapat kabar dari grup WA (Whatapps) yang diinformasikan oleh Saksi M. RAMADAN Als RAMADAN Bin BOY MENSYAH bahwa telah terjadi PENCURIAN TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di Blok E-21 Divisi 4 sebanyak 41 (Empat puluh satu) janjang dengan berat 1.360 Kg (Seribu tiga ratus kilogram);
  • Bahwa cara Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT, Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI dan Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN melakukan tindak pidana pencurian awalnya pada hari selasa tanggal 09 september 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT menelpon Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI siap/ready tidak mengambil TBS, Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI pun menjawab siap. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN memberitahukan Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI via telpon bahwa TBS telah selesai di tumpukkan menjadi 1 (satu) tumpukkan yang di samarkan dengan menggunakan pelepah sawit yang berada di Blok E-21 Divisi 4 dikarenakan Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI masih sibuk sehingga membatalkan untuk mengambil TBS pada hari itu;
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15.10 Wib Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI menelpon Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN Als DIAS menanyakan apakah TBS tersebut masih ada, dan Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN Als DIAS menjawab masih ada,  kemudian Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI pun pergi ketempat yang dimaksud untuk mengambil TBS;
  • Bahwa Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI dulunya pernah bekerja di PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) pada Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2020 sebagai mekanik mobil truck di PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) beralamatkan di Desa Terentang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat, Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN merupakan karyawan di PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang di percayakan sebagai pemuat TBS (Tandan Buah Segar) sekaligus pemuat Buah Brondolan dari tanggal 01 Juli 2023 sampai dengan 20 September 2025 dengan gaji Rp.155.000.00,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT bukan karyawan PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera), Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT bekerja dengan pemilik mobil truck yang di kontrak pihak PT.ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) sebagai sopir kontrak;
  • Bahwa peran dan tugas Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI adalah melangsir TBS dan memuat TBS kedalam mobil, untuk Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN adalah ngelangsir TBS dan menginformasikan kepada Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI ketika lokasi TBS yang akan dicuri sudah aman, sedangkan Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT adalah menyisihkan TBS kedalam semak-semak untuk kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan;
  • Bahwa PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa IRWAN Als IWAN Bin RAHMAT, Saksi WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI dan Saksi ARDIAS Als DIAS Bin IWAN untuk melakukan perbuatan seperti tersebut diatas dan pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.199.680 (Empat juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah)

----- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-(1) KUHP.--------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Koba, 12 November 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Wira Andika, S.H.,

Ajun Jaksa Nip. 19940627 202012 1 021

 

Pihak Dipublikasikan Ya