Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-80/Bateng/Eoh.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
PITRIYANTO Als KULUB Bin SUMIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Penyak (Bangka Tengah)
|
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
42 tahun / 08 November 1982
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Penyak RT 011 RW 000 Kec Koba Kab Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 1 (tidak tamat)
|
|
|
|
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
JAPRI Als BUJANG Bin ZAINUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sarangmandi (Bangka Tengah)
|
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
42 tahun / 10 November 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Penyak RT 004 RW 000 Kec Koba Kab Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas IV (tidak tamat)
|
- PENAHANAN :
Penangkapan : Tanggal 28 Mei 2025
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 16 Juni 2025
|
Perpanjangan oleh PU
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 17 Juni 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025
|
|
|
|
- DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa I PITRIYANTO Als KULUB Bin SUMIN (selanjutnya disebut terdakwa I PITRIYANTO) bersama dengan Terdakwa II JAPRI Als BUJANG Bin ZAINUDIN (selanjutnya disebut terdakwa II JAPRI), Sdr. ROZI (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Areal Perkebunan Sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I PITRIYANO memiliki ide untuk mengambil tandan buah sawit di Areal Perkebunan Sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah kemudian mengajak terdakwa II JAPRI, Sdr. ROZI (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) untuk mengambil tandan buah sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah kemudian terdakwa I PITRIYANTO bersama dengan terdakwa II JAPRI berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam milik terdakwa II JAPRI sedangkan Sdr. ROZI (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor merk YAMAHA Vixion warna hitam milik Sdr. AMANG (DPO). Lalu sesampainya di Areal Perkebunan Sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah yang mana terdakwa I PITRIYANTO, terdakwa II JAPRI, Sdr. ROZI (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) langsung membagi peran masing – masing yang mana terdakwa I PITRIYANTO dan terdakwa II JAPRI langsung memanen dan mengambil 18 (delapan belas) tandan buah sawit milik PT. MHL dengan cara menggunakan 1 (satu) buah dodos dengan gagang kayu berukuran kurang lebih 4 (empat) meter milik Sdr. AMANG (DPO) untuk selanjutnya oleh terdakwa I PITRIYANTO dan terdakwa II JAPRI kumpulkan menggunakan sebuah 1 (satu) potongan drum warna biru yang telah disiapkan sedangkan Sdr. ROZI (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) mengambil dan memanen tandan buah sawit milik PT. MHL menggunakan egrek milik Sdr. ROZI (DPO) dengan jarak 100 (seratus meter) dari lokasi terdakwa I PITRIYANTO dan terdakwa II JAPRI.
- Bahwa terdakwa I PITRIYANTO, terdakwa II JAPRI, Sdr. ROZI (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) berhasil mengambil dan memanen dengan total keseluruhan sebanyak 63 (enam puluh tiga) TBS dengan berat 1188 (seribu seratus delapan puluh delapan) Kg yang merupakan milik PT. MHL untuk selanjutnya dijual oleh terdakwa I PITRIYANTO, terdakwa II JAPRI, Sdr. ROZI (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) untuk digunakan kebutuhan sehari – hari.
- Bahwa terdakwa I PITRIYANTO telah mengambil tandan buah sawit yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah tanpa izin milik PT. MHL sebanyak 2 (dua) kali sedangkan terdakwa II JAPRI baru 1 (satu) kali mengambil tandan buah sawit yang beralamat di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah tanpa izin milik PT. MHL.
- Bahwa Terdakwa I PITRIYANTO, terdakwa II JAPRI, Sdr. ROZI (DPO) dan Sdr. AMANG (DPO) tidak ada meminta izin kepada PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamat di Areal perkebunan sawit di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah untuk mengambil 63 (enam puluh tiga) Tandan Buah Sawit (TBS) dengan berat 1188 (seribu seratus delapan puluh delapan) Kg milik PT MHL.
- Bahwa akibat kejadian pencurian yang sering dialami oleh pihak PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang berada di Areal perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah mengalami kerugian sebesar Rp2.791.800 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 28 Juli 2025
Penuntut Umum,
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960626 202012 1 016
|