| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor: PDM-48/Bateng/Enz.2/11/2025
- Identitas Para Terdakwa:
|
Terdakwa I
Nama
|
:
|
Ikal Israda Als Ikal Bin Hermanto (alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Petaling
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
28 Tahun / 25 Agustus 1997
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Petaling Rt. 007 Rw. 001 Kec. Mendo Barat Kab. Bangka.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (berijazah)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
NIK
|
:
|
1901042508970002
|
|
Terdakwa II
Nama
|
:
|
Mad Arpani Als Muhammad Arpani Als Pani Bin Sukardi
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mendo
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
36 Tahun / 02 Agustus 1989
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Raya Desa Mendo Rt. 001 Rw. 000 Kec. Mendo Barat Kab. Bangka.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (berijazah)
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
NIK
|
:
|
1901041612890002
|
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan Poles Bangka Tengah, pada tanggal 9 Juli 2025;
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah;
|
|
|
|
:
|
Sejak 10 Juli 2025 s.d. 29 Juli 2025;
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 30 Juli 2025 s.d. 7 September 2025;
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 8 September 2025 s.d. 7 Oktober 2025;
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 8 Oktober 2025 s.d. 6 Nopember 2025;
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 5 Nopember 2025 s.d. 24 Nopember 2025;
|
- Dakwaan:
PRIMAIR:
-------- Bahwa Terdakwa I IKAL ASRADA Als IKAL Bin HERMANTO dan Terdakwa II MAD ARPANI Als MUHAMMAD ARPANI Als PANI Bin SUKARDI pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2025 Sekira Jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Madrasah Rt. 05 Dusun 1 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, bersama-sama dengan Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 15.30 Wib Terdakwa I ada menghubungi Sdr.Udin (DPO) dengan mengatakan “Pak mau bahan (Ganja)” Sdr. Udin (DPO) menjawab “Oke nanti di kabar”. Sekira jam 17.30 Wib ada nomor pribadi yang menelfon terdakwa dengan berkata “Pak itu bola (Ganja) sudah jatuh sebanyak 3 (tiga) buah kamu ambil di ujung kampung dekat belakang SMP, nanti ada tempat sampah, bahannya di simpan di dalam plastik berwarna merah dekat tempat sampah tersebut” kemudian terdakwa mejawab “Oke sebentar lagi Terdakwa I ambil”. Kemudian Terdakwa I langsung menuju ke tempat yang di maksud dengan berjalan kaki. Tidak lama kemudian Terdakwa sampai ke tempat yang di maksud dan langsung mengambil narkotika jenis ganja tersebut;
- Terdakwa I sudah menjual narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali, yang pertama sampai dengan yang ke 6 (enam) Terdakwa sudah lupa, sedangkan yang terakhir ke (tujuh) yaitu pada Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 17.30 Wib di dekat belakang SMP yang beralamat di Desa Petaling Kec. Mendo Barat Kab. Bangka;
- Bahwa Terdakwa II menerima narkotika jenis ganja dari Terdakwa I pada sekira bulan Juni 2025 tersebut sekira jam 20.00 Wib di sebuah kebun yang di beralamat di Desa Petaling Kec. Mendo Barat Kab. Bangka dan mengedarkan/menjual narkotika jenis ganja di wilayah seputaran Desa Petaling Kec. Mendo Barat Kab. Bangka;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI menelpon Terdakwa II dengan mengatakan “macem mana jang masalah ya kemari” (bagaimana Pani tentang kelanjutan obrolan kita yang kemarin?), kemudian Terdakwa II menjawab “tunggu luk jang ku ngemasti sekali agik” (tunggu dulu Im saksi pastikan sekali lagi), Kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa II menelpon Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI dengan mengatakan “gas lah jang ketemu di petaling” (kamu berangkat lah Im nanti kita ketemuan di desa petaling), setelah itu Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI berangkat ke Desa Petaling menggunakan sepeda motor untuk menemui Terdakwa II, setelah bertemu dengan Terdakwa II di pinggir jalan raya desa Petaling yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI diajak oleh Terdakwa II ke hutan yang berada di Desa Petaling, sesampainya di hutan Saksi menanyakan ke Terdakwa II dengan berkata “mana bareng e jang” (mana narkotika nya Pani), kemudian Terdakwa II menjawab “sabar luk agik nunggu kawan” (sabar dulu Im masih nunggu teman saksi), kemudian sekitar 30 menit kemudian, datang Terdakwa I menemui Terdakwa II dan Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI dengan berjalan kaki dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI;
- Bahwa selanjutnya Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI mengatakan kepada Terdakwa II “ne apa jang” (ini apa Pani (sembari menunjuk narkotika jenis ganja tersebut)) dan Terdakwa II menjawab “ne ganja, ne lah kek nambah-nambah e jang ka bawak lah luk” (ini ganja im, ini nanti untuk kamu jual sebagai uang tambahan kamu, kamu bawa saja dulu), kemudian Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI bertanya kepada Terdakwa II “berape jadi harge gale ne jang” (berapa harga semua ini Pani), dan Terdakwa II menjawab “sabu ne Rp. 3.000.000.00,- (tiga juta rupiah), ganja ne Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah).” (harga sabu ini nanti kamu bayar Rp. 3.000.000.00,- (tiga juta rupiah), dan harga ganja ini Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI berkata kepada Terdakwa II “macem mana jang, nek mana cara maket e ku dak tau” (bagaimana cara membagi / memisah / mempaketkan narkotika jenis sabu ini Pani, saksi tidak tahu caranya). Kemudian Terdakwa II langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket kecil siap edar dan sebanyak 3 (tiga) paket telah di pakai sehingga masih tersisa 9 (sembilan) paket, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI pulang dengan membawa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 Sekira Jam 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Jl. Madrasah Rt. 05 Dusun 1 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan mengamankan barang bukti yaitu berupa 5 (lima) paket yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas berwarna coklat terletak di atas lantai, 1 (satu) paket ganja yang di bungkus dengan plastik strip bening di dalam kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM, 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM, 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) unit HANDPHONE android merk REDMI NOTE 11 PRO dengan Nomor 082185789103 Nomor IMEI 1 : 865346061549102 dan IMEI 2 : 865346061549110, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy berwarna Army dengan Nopol : BN 4198 BK, Noka : MH1JMH216RK067825, Nosin : JMH2E1064690, kemudian ada narkotika jenis ganja lainnya yang Terdakwa I simpan di pondok kebun di Desa Petaling Kec. Mendo Barat Kab. Bangka mengamankan barang bukti yaitu berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban berwarna coklat dan 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas berwarna coklat yang di simpan dalam tas EIGER berwarna coklat yang di gantung di dinding pondok kebun, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna putih, 1 (satu) buah tas EIGER berwarna coklat;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan labolatorium forensik No. LAB : 2571/ NNF/ 2025 tanggal 06 Agustus 2025 menyatakan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,40 gram, 1 (satu) bungkus plastik hitam dililit lakban berisikan daun-daun kering dengan berat netto 339,96 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,663 gram, dan 2 (dua) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,56 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara labolatoris kriminalistik bahwa seluruhnya positif ganja.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0208 tanggal 15 Juli 2025, yaitu berupa 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening milik Saksi Ibrohim Laqoni Als Im Bin Robani dengan hasil uji Positif Metamfetamin adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening milik Saksi IBROHIM LAQONI Als IM Bin ROBANI tanggal 14 Juli 2025 diperoleh informasi mengenai berat sample Berat BB Netto: 2,28 gram, Berat BB diuji: 0,09 gram dan Berat BB sisa: 2, 19 gram;
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Ibrohim Laqoni Als Im Bin Robani tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------
SUBSIDER:
-------- Bahwa Terdakwa I IKAL ASRADA Als IKAL Bin HERMANTO dan Terdakwa II MAD ARPANI Als MUHAMMAD ARPANI Als PANI Bin SUKARDI pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2025 Sekira Jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Madrasah Rt. 05 Dusun 1 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, bersama-sama dengan Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI (dilakukan penuntutan terpisah/splitsing), “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 15.30 Wib Terdakwa I ada menghubungi Sdr.Udin (DPO) dengan mengatakan “Pak mau bahan (Ganja)” Sdr. Udin (DPO) menjawab “Oke nanti di kabar”. Sekira jam 17.30 Wib ada nomor pribadi yang menelfon terdakwa dengan berkata “Pak itu bola (Ganja) sudah jatuh sebanyak 3 (tiga) buah kamu ambil di ujung kampung dekat belakang SMP, nanti ada tempat sampah, bahannya di simpan di dalam plastik berwarna merah dekat tempat sampah tersebut” kemudian terdakwa mejawab “Oke sebentar lagi Terdakwa I ambil”. Kemudian Terdakwa I langsung menuju ke tempat yang di maksud dengan berjalan kaki. Tidak lama kemudian Terdakwa sampai ke tempat yang di maksud dan langsung mengambil narkotika jenis ganja tersebut;
- Terdakwa I sudah menjual narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali, yang pertama sampai dengan yang ke 6 (enam) Terdakwa sudah lupa, sedangkan yang terakhir ke (tujuh) yaitu pada Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 17.30 Wib di dekat belakang SMP yang beralamat di Desa Petaling Kec. Mendo Barat Kab. Bangka;
- Bahwa Terdakwa II menerima narkotika jenis ganja dari Terdakwa I pada sekira bulan Juni 2025 tersebut sekira jam 20.00 Wib di sebuah kebun yang di beralamat di Desa Petaling Kec. Mendo Barat Kab. Bangka dan mengedarkan/menjual narkotika jenis ganja di wilayah seputaran Desa Petaling Kec. Mendo Barat Kab. Bangka;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI menelpon Terdakwa II dengan mengatakan “macem mana jang masalah ya kemari” (bagaimana Pani tentang kelanjutan obrolan kita yang kemarin?), kemudian Terdakwa II menjawab “tunggu luk jang ku ngemasti sekali agik” (tunggu dulu Im saksi pastikan sekali lagi), Kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa II menelpon Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI dengan mengatakan “gas lah jang ketemu di petaling” (kamu berangkat lah Im nanti kita ketemuan di desa petaling), setelah itu Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI berangkat ke Desa Petaling menggunakan sepeda motor untuk menemui Terdakwa II, setelah bertemu dengan Terdakwa II di pinggir jalan raya desa Petaling yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI diajak oleh Terdakwa II ke hutan yang berada di Desa Petaling, sesampainya di hutan Saksi menanyakan ke Terdakwa II dengan berkata “mana bareng e jang” (mana narkotika nya Pani), kemudian Terdakwa II menjawab “sabar luk agik nunggu kawan” (sabar dulu Im masih nunggu teman saksi), kemudian sekitar 30 menit kemudian, datang Terdakwa I menemui Terdakwa II dan Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI dengan berjalan kaki dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI;
- Bahwa selanjutnya Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI mengatakan kepada Terdakwa II “ne apa jang” (ini apa Pani (sembari menunjuk narkotika jenis ganja tersebut)) dan Terdakwa II menjawab “ne ganja, ne lah kek nambah-nambah e jang ka bawak lah luk” (ini ganja im, ini nanti untuk kamu jual sebagai uang tambahan kamu, kamu bawa saja dulu), kemudian Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI bertanya kepada Terdakwa II “berape jadi harge gale ne jang” (berapa harga semua ini Pani), dan Terdakwa II menjawab “sabu ne Rp. 3.000.000.00,- (tiga juta rupiah), ganja ne Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah).” (harga sabu ini nanti kamu bayar Rp. 3.000.000.00,- (tiga juta rupiah), dan harga ganja ini Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI berkata kepada Terdakwa II “macem mana jang, nek mana cara maket e ku dak tau” (bagaimana cara membagi / memisah / mempaketkan narkotika jenis sabu ini Pani, saksi tidak tahu caranya). Kemudian Terdakwa II langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket kecil siap edar dan sebanyak 3 (tiga) paket telah di pakai sehingga masih tersisa 9 (sembilan) paket, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi IBROHIM LAQONI ALS IM BIN ROBANI pulang dengan membawa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 Sekira Jam 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Jl. Madrasah Rt. 05 Dusun 1 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dan mengamankan barang bukti yaitu berupa 5 (lima) paket yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas berwarna coklat terletak di atas lantai, 1 (satu) paket ganja yang di bungkus dengan plastik strip bening di dalam kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM, 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM, 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) unit HANDPHONE android merk REDMI NOTE 11 PRO dengan Nomor 082185789103 Nomor IMEI 1 : 865346061549102 dan IMEI 2 : 865346061549110, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy berwarna Army dengan Nopol : BN 4198 BK, Noka : MH1JMH216RK067825, Nosin : JMH2E1064690, kemudian ada narkotika jenis ganja lainnya yang Terdakwa I simpan di pondok kebun di Desa Petaling Kec. Mendo Barat Kab. Bangka mengamankan barang bukti yaitu berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban berwarna coklat dan 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas berwarna coklat yang di simpan dalam tas EIGER berwarna coklat yang di gantung di dinding pondok kebun, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital berwarna putih, 1 (satu) buah tas EIGER berwarna coklat;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan labolatorium forensik No. LAB : 2571/ NNF/ 2025 tanggal 06 Agustus 2025 menyatakan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,40 gram, 1 (satu) bungkus plastik hitam dililit lakban berisikan daun-daun kering dengan berat netto 339,96 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,663 gram, dan 2 (dua) bungkus kertas coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,56 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara labolatoris kriminalistik bahwa seluruhnya positif ganja.
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0208 tanggal 15 Juli 2025, yaitu berupa 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening milik Saksi Ibrohim Laqoni Als Im Bin Robani dengan hasil uji Positif Metamfetamin adalah benar mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume SAMPEL dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang terhadap 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic strip bening milik Saksi IBROHIM LAQONI Als IM Bin ROBANI tanggal 14 Juli 2025 diperoleh informasi mengenai berat sample Berat BB Netto: 2,28 gram, Berat BB diuji: 0,09 gram dan Berat BB sisa: 2, 19 gram;
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi Ibrohim Laqoni Als Im Bin Robani tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 17 Nopember 2025
Jaksa Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950106 202012 1 009
|